Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

Pendidikan tidak bisa kita bangun di atas penderitaan pendidiknya. Dalam etika mubadalah, tidak ada relasi yang sah secara moral jika hanya menguntungkan satu pihak.

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
4 Februari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Guru Honorer

Guru Honorer

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya adalah guru honorer. Setiap pagi saya datang ke sekolah sebelum bel masuk berbunyi. Menyiapkan kelas, memastikan pembelajaran berjalan dengan baik, menenangkan anak-anak yang ribut, lalu mengajar seperti guru pada umumnya, bahkan sering menjadi tempat curhat anak-anak.

Secara fungsi, tidak ada bedanya antara saya dan guru ASN. Yang membedakan barangkali hanya status kerja dan nasib hidup. Gaji saya seuprit, tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada pensiun, dan kontrak kerja bisa berhenti kapan saja.

Masalah guru honorer sering kita sederhanakan menjadi isu gaji kecil. Padahal yang terjadi jauh lebih dalam dan struktural. Ini bukan sekadar soal nominal gaji, tetapi tentang relasi kerja yang timpang antara negara sebagai pengelola sistem pendidikan dan guru sebagai pekerja publik.

Guru Honorer dalam Struktur Kerja yang Rentan

Saya mencoba menulis secara jujur dan mewakili kawan-kawan honorer yang lain. Secara status, guru honorer bukan ASN. Kebanyakan dari kami, direkrut untuk menutup kekurangan guru tetap, tetapi bekerja dengan beban yang hampir sama. Jam mengajar penuh, administrasi, hingga tugas-tugas tambahan. Namun secara hak, mereka tidak mendapatkan perlindungan kerja yang layak. Tidak ada standar gaji nasional, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada jalur karier yang jelas.

Dalam kajian ketenagakerjaan, kondisi ini disebut precarious labor atau kerja rentan. Pekerja yang dibutuhkan oleh sistem, tetapi tidak terlindungi oleh sistem. Mereka penting, tetapi selalu bisa tergantikan. Dibutuhkan, tetapi tidak dianggap permanen.

Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut kondisi seperti ini sebagai symbolic violence, yakni bentuk kekerasan yang tidak tampak karena sudah dinormalisasi. Ketika guru honorer menerima gaji ratusan ribu dengan alasan yang penting mengabdi dulu, tapi sebenarnya secara tidak langsung sedang terjadi kekerasan simbolik adalah ketidakadilan yang terpoles dengan bahasa moral.

Dalam konteks ini, guru honorer tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi juga lemah secara posisi sosial dan politik. Mereka jarang terlibatkan dalam perumusan kebijakan, tetapi selalu menjadi pihak yang paling terdampak oleh perubahan kebijakan.

Mubadalah dan Etika Keadilan dalam Relasi Kerja

Dalam perspektif Islam, relasi sosial ideal tidak dibangun di atas eksploitasi, tetapi di atas prinsip kesalingan atau mubadalah. Setiap relasi harus saling memberi manfaat dan saling melindungi, bukan saling memanfaatkan.

Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl: 90)

Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai sikap personal, tetapi sebagai prinsip struktural. Artinya, keadilan harus hadir dalam kebijakan, sistem kerja, dan distribusi sumber daya.

Jika negara menuntut guru untuk profesional, disiplin, dan penuh dedikasi, maka secara mubadalah negara juga wajib menjamin kesejahteraan, keamanan kerja, dan masa depan guru. Relasi tidak bisa satu arah: menuntut kewajiban tanpa memenuhi hak.

Al-Qur’an juga mengingatkan:

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini tidak hanya bicara tentang korupsi, tetapi tentang segala bentuk relasi ekonomi yang tidak adil, termasuk mengambil manfaat dari tenaga orang lain tanpa memberi imbalan yang layak.

Ketimpangan Pendidikan yang Sistemik

Dalam konteks guru honorer, negara dan institusi pendidikan memperoleh manfaat besar dari kerja mereka. Sekolah tetap berjalan, angka partisipasi pendidikan terjaga, kekurangan guru tertutupi. Namun manfaat itu tidak terbalas dengan perlindungan yang setara. Ini bukan relasi mubadalah, melainkan relasi eksploitatif yang terbungkus dengan narasi pengabdian.

Dalam bahasa mubadalah, guru honorer tidak diperlakukan sebagai mitra keadilan, melainkan sebagai objek kebijakan. Mereka diminta ikhlas, sabar, dan berjiwa pengabdian, sementara negara tidak menunjukkan keseriusan yang sama dalam memenuhi tanggung jawab strukturalnya.

Padahal dalam etika Islam, spiritualitas tidak pernah boleh kita jadikan alasan untuk menormalisasi ketidakadilan. Rasulullah bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” H.R Ibnu Majah (no.2443).

Hadis ini menegaskan bahwa keadilan material adalah bagian dari moralitas agama, bukan lawannya.

Program PPPK sering kita sebut sebagai solusi, tetapi faktanya belum menyentuh akar masalah. Banyak guru honorer tersingkir karena usia, ijazah, atau kuota. Sistem tetap memproduksi kerja rentan, hanya dengan wajah baru.

Dalam perspektif mubadalah, reformasi sejati bukan sekadar seleksi, melainkan perubahan struktur yaitu standar gaji nasional, jaminan sosial universal, kontrak kerja yang manusiawi, dan pengakuan hukum yang setara. Tanpa itu, pendidikan Indonesia berdiri di atas ketimpangan yang sistemik.

Pendidikan tidak bisa kita bangun di atas penderitaan pendidiknya. Dalam etika mubadalah, tidak ada relasi yang sah secara moral jika hanya menguntungkan satu pihak. Jika negara ingin pendidikan berkualitas, maka guru harus hidup dengan kualitas yang layak. Karena keadilan bukan bonus kebijakan, melainkan syarat utama keberkahan sistem. []

 

 

Tags: Guru HonorerIndonesiakebijakanNegarapemerintahpendidikanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

Next Post

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Zakat untuk MBG
Hukum Syariat

Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Next Post
Sujudnya Istri

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup
  • Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0