Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Negara Harus Cegah Khitan Perempuan

Negara harus mendukung Fatwa KUPI dengan mengatur regulasi pelarangan khitan perempuan

Aaz Haz Aaz Haz
2 Februari 2025
in Featured, Publik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengambil langkah progresif dalam upaya advokasi terhadap hak-hak reproduksi perempuan. Fatwa ini terilhami oleh realitas di dunia kesehatan ketika banyak khitan perempuan berdampak buruk terhadap kesehatan reproduksi.

Berbagai penelitian telah mengungkap banyaknya manfaat dari khitan laki-laki, seperti manfaat kesehatan dan kenikmatan seksual. Bagi perempuan justru sebaliknya, berbagai penelitian kesehatan justru mengungkapkan banyaknya bahaya kesehatan dari praktik tersebut.

UNICEF merilis data bahwa pada tahun 2016 lebih dari 200 juta anak perempuan di dunia menjalani praktik ini. Sementara itu Indonesia menjadi negara urutan ketiga khitan perempuan tertinggi setelah Mesir dan Ethiopia. WHO merilis bahwa setiap tahunnya, negara di dunia menggelontorkan dana 1,4 milyar USD untuk masalah kesehatan yang timbul dari praktik tersebut.

Berjalannya praktik perempuan hingga hari ini justru berangkat dari pemahaman keagamaan dan praktik kebudayaan yang tidak komprehensif. Mirisnya, praktik yang membahayakan ini sudah menjadi nilai kebenaran di masyarakat bersamaan dengan mitos-mitos yang menyertainya.

“Perempuan yang tidak berkhitan akan binal, liar, dan nakal”, mungkin salingers pernah mendengar kalimat ini dari para orang tua. Saya justru melihat hal ini sebagai fenomena masyarakat yang terus melanggengkan pandangan patriarki khususnya pada perempuan yang tidak khitan.

Khitan Perempuan antara Agama, Budaya dan Kesehatan

Hingga hari ini, tidak ada produk hukum Islam yang mewajibkan khitan perempuan. Sejauh ini, ulama membangun pendapatnya dengan argumentasi-argumentasi yang sifatnya relatif dan tidak mutlak.

Akar sejarah hukum Islam menunjukkan Siti Hajar merupakan perempuan pertama yang melakukan khitan. Hal itu berawal dari Siti Sarah yang cemburu pada Siti Hajar. Nabi Ibrahim menawarkan solusi atas nadzar Siti Sarah yaitu dengan mengkhitan Siti Hajar dan membolongi daun telinga Siti Hajar (menindik). Jika khitannya Siti Hajar menjadi dasar syariat khitan perempuan, lalu mengapa menindik telinga tidak menjadi syariat?

Beberapa konstruksi budaya di Indonesia masih melanggengkan praktik tersebut. Suku Sasak mengenal praktik ini dengan sebutan sunat. Suku Bugis di Sulawesi mengenal khitan perempuan dengan istilah makatte oleh tenaga non-medis (dukun). Sebagian masyarakat di Suku Sunda dan Jawa juga masih melakukan hal serupa.

Saya lebih mengamini bahwa khitan perempuan bukanlah ajaran pokok agama Islam. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa khitan perempuan datang jauh sebelum Islam dan millah Ibrahim lahir. Suku Nomaden melakukan pratek ini 4000 hingga 6000 tahun SM. Sedangkan Nabi Ibrahim hidup sekitar 2000 tahun SM.

WHO sebagai organisasi kesehatan dunia jelas menentang praktek khitan perempuan. Anatomi klitoris perempuan yang berbeda dengan penis laki-laki menimbulkan masalah kesehatan serius . Masalah kesehatan yang sering timbul yaitu berupa disfungsi seksual, kehilangan kenikmatan seksual istri dan infeksi vagina akibat penggunaan alat-alat yang tidak steril oleh tenaga non-medis.

Lalu bagaimana relasi mubadalah memandang hal ini? Mubadalah tidak dapat kita terapkan secara serampangan. Dalam artian ketika laki-laki melakukan praktik tesebut maka perempuan juga, tentu tidak seperti itu.

Pembacaan mubadalah dalam hal ini justru kita arahkan pada relasi marital. Yaitu kenikmatan seksual adalah hak kedua belah pihak baik suami maupun istri. Pemenuhan hak dan kewajiban seksual suami istri kita nilai menjadi salah satu faktor keharmonisan rumah tangga.

Negara Wajib Hadir

Efektivitas fatwa KUPI mengenai keharaman khitan perempuan tanpa alasan medis akan bertambah apabila pemerintah selaku “operator” hukum di Indonesia memberlakukan regulasi mengenai larangan khitan.

Regulasi praktik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1638/MENKES/PER/XI/2010. Namun, regulasi ini kemudian dicabut dengan Permenkes No.6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes No. 1638/MENKES/PER/XI/2010.

Permenkes terakhir menyebutkan bahwa praktik berbahaya ini bukanlah ranah kesehatan melainkan ranah keagamaan. Saya menduga hal ini terilhami oleh fatwa MUI No. 9A tahun 2008. Fatwa tersebut menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah dan syiar Islam serta peraturan yang melarangnya bertentangan syariat.

Permenkes No.6 tahun 2014 justru melemparkan standarisasi praktik ini kepada otoritas keagamaan. Hal ini membuat kerancuan dan kebingungan bagi saya mengenai standing point Permenkes ini. Apakah sedang berupaya menghapus khitan perempuan atau sedang mendukung eksistensi khitan perempuan.

Werner Menski menawarkan legal pluralism. paradigma ini berupaya mempertautkan antara hukum positif, hukum sosial dan hukum alam yang meliputi etika, moral, dan agama. Pandangan ini sebetulnya sangat cukup untuk pemerintah membentuk regulasi pelarangan khitan perempuan. Lebih lanjut, begawan hukum Indonesia Satjipto Rahardjo menawarkan pemikiran hukum progresif, bahwa hukum haruslah berpihak pada manusia itu sendiri.

Dalam relasi mubadalah, hal ini merupakan relasi sosial yang bersifat luas. Yaitu relasi negara dan warga negara dalam hal ini perempuan. Berdasarkan prinsip tolong menolong (ta’awun). Negara sebagai entitas yang memiliki kekuatan haruslah melindungi warga negara (perempuan) dari berbagai praktek yang merampas hak-hak reproduksinya. Seperti terhindar dari khitan perempuan yang banyak membawa kerugian.

Jika semua manusia adalah sama di hadapan hukum (equality before law) maka perempuan juga harus termasuk dalam hal tersebut. Equality before law saya maknai sebagai jaminan bahwa baik laki-laki maupun perempuan haruslah menerima manfaat yang sama dari sebuah hukum yang berlaku. []

Tags: BudayaFatwa KUPI IIhukumIndonesiaislamKhitan PerempuanTradisi
Aaz Haz

Aaz Haz

Silih Asah Silih Asih Silih Asuh

Terkait Posts

Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

26 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID