Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Negara Harus Cegah Khitan Perempuan

Negara harus mendukung Fatwa KUPI dengan mengatur regulasi pelarangan khitan perempuan

Aaz Haz by Aaz Haz
2 Februari 2025
in Featured, Publik
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengambil langkah progresif dalam upaya advokasi terhadap hak-hak reproduksi perempuan. Fatwa ini terilhami oleh realitas di dunia kesehatan ketika banyak khitan perempuan berdampak buruk terhadap kesehatan reproduksi.

Berbagai penelitian telah mengungkap banyaknya manfaat dari khitan laki-laki, seperti manfaat kesehatan dan kenikmatan seksual. Bagi perempuan justru sebaliknya, berbagai penelitian kesehatan justru mengungkapkan banyaknya bahaya kesehatan dari praktik tersebut.

UNICEF merilis data bahwa pada tahun 2016 lebih dari 200 juta anak perempuan di dunia menjalani praktik ini. Sementara itu Indonesia menjadi negara urutan ketiga khitan perempuan tertinggi setelah Mesir dan Ethiopia. WHO merilis bahwa setiap tahunnya, negara di dunia menggelontorkan dana 1,4 milyar USD untuk masalah kesehatan yang timbul dari praktik tersebut.

Berjalannya praktik perempuan hingga hari ini justru berangkat dari pemahaman keagamaan dan praktik kebudayaan yang tidak komprehensif. Mirisnya, praktik yang membahayakan ini sudah menjadi nilai kebenaran di masyarakat bersamaan dengan mitos-mitos yang menyertainya.

“Perempuan yang tidak berkhitan akan binal, liar, dan nakal”, mungkin salingers pernah mendengar kalimat ini dari para orang tua. Saya justru melihat hal ini sebagai fenomena masyarakat yang terus melanggengkan pandangan patriarki khususnya pada perempuan yang tidak khitan.

Khitan Perempuan antara Agama, Budaya dan Kesehatan

Hingga hari ini, tidak ada produk hukum Islam yang mewajibkan khitan perempuan. Sejauh ini, ulama membangun pendapatnya dengan argumentasi-argumentasi yang sifatnya relatif dan tidak mutlak.

Akar sejarah hukum Islam menunjukkan Siti Hajar merupakan perempuan pertama yang melakukan khitan. Hal itu berawal dari Siti Sarah yang cemburu pada Siti Hajar. Nabi Ibrahim menawarkan solusi atas nadzar Siti Sarah yaitu dengan mengkhitan Siti Hajar dan membolongi daun telinga Siti Hajar (menindik). Jika khitannya Siti Hajar menjadi dasar syariat khitan perempuan, lalu mengapa menindik telinga tidak menjadi syariat?

Beberapa konstruksi budaya di Indonesia masih melanggengkan praktik tersebut. Suku Sasak mengenal praktik ini dengan sebutan sunat. Suku Bugis di Sulawesi mengenal khitan perempuan dengan istilah makatte oleh tenaga non-medis (dukun). Sebagian masyarakat di Suku Sunda dan Jawa juga masih melakukan hal serupa.

Saya lebih mengamini bahwa khitan perempuan bukanlah ajaran pokok agama Islam. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa khitan perempuan datang jauh sebelum Islam dan millah Ibrahim lahir. Suku Nomaden melakukan pratek ini 4000 hingga 6000 tahun SM. Sedangkan Nabi Ibrahim hidup sekitar 2000 tahun SM.

WHO sebagai organisasi kesehatan dunia jelas menentang praktek khitan perempuan. Anatomi klitoris perempuan yang berbeda dengan penis laki-laki menimbulkan masalah kesehatan serius . Masalah kesehatan yang sering timbul yaitu berupa disfungsi seksual, kehilangan kenikmatan seksual istri dan infeksi vagina akibat penggunaan alat-alat yang tidak steril oleh tenaga non-medis.

Lalu bagaimana relasi mubadalah memandang hal ini? Mubadalah tidak dapat kita terapkan secara serampangan. Dalam artian ketika laki-laki melakukan praktik tesebut maka perempuan juga, tentu tidak seperti itu.

Pembacaan mubadalah dalam hal ini justru kita arahkan pada relasi marital. Yaitu kenikmatan seksual adalah hak kedua belah pihak baik suami maupun istri. Pemenuhan hak dan kewajiban seksual suami istri kita nilai menjadi salah satu faktor keharmonisan rumah tangga.

Negara Wajib Hadir

Efektivitas fatwa KUPI mengenai keharaman khitan perempuan tanpa alasan medis akan bertambah apabila pemerintah selaku “operator” hukum di Indonesia memberlakukan regulasi mengenai larangan khitan.

Regulasi praktik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1638/MENKES/PER/XI/2010. Namun, regulasi ini kemudian dicabut dengan Permenkes No.6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes No. 1638/MENKES/PER/XI/2010.

Permenkes terakhir menyebutkan bahwa praktik berbahaya ini bukanlah ranah kesehatan melainkan ranah keagamaan. Saya menduga hal ini terilhami oleh fatwa MUI No. 9A tahun 2008. Fatwa tersebut menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah dan syiar Islam serta peraturan yang melarangnya bertentangan syariat.

Permenkes No.6 tahun 2014 justru melemparkan standarisasi praktik ini kepada otoritas keagamaan. Hal ini membuat kerancuan dan kebingungan bagi saya mengenai standing point Permenkes ini. Apakah sedang berupaya menghapus khitan perempuan atau sedang mendukung eksistensi khitan perempuan.

Werner Menski menawarkan legal pluralism. paradigma ini berupaya mempertautkan antara hukum positif, hukum sosial dan hukum alam yang meliputi etika, moral, dan agama. Pandangan ini sebetulnya sangat cukup untuk pemerintah membentuk regulasi pelarangan khitan perempuan. Lebih lanjut, begawan hukum Indonesia Satjipto Rahardjo menawarkan pemikiran hukum progresif, bahwa hukum haruslah berpihak pada manusia itu sendiri.

Dalam relasi mubadalah, hal ini merupakan relasi sosial yang bersifat luas. Yaitu relasi negara dan warga negara dalam hal ini perempuan. Berdasarkan prinsip tolong menolong (ta’awun). Negara sebagai entitas yang memiliki kekuatan haruslah melindungi warga negara (perempuan) dari berbagai praktek yang merampas hak-hak reproduksinya. Seperti terhindar dari khitan perempuan yang banyak membawa kerugian.

Jika semua manusia adalah sama di hadapan hukum (equality before law) maka perempuan juga harus termasuk dalam hal tersebut. Equality before law saya maknai sebagai jaminan bahwa baik laki-laki maupun perempuan haruslah menerima manfaat yang sama dari sebuah hukum yang berlaku. []

Tags: BudayaFatwa KUPI IIhukumIndonesiaislamKhitan PerempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Karya-karya Nabawiyyah Musa

Next Post

Perjuangan Nabawiyyah Musa dalam Menuntut Kesetaraan dan Keadilan bagi Perempuan

Aaz Haz

Aaz Haz

Silih Asah Silih Asih Silih Asuh

Related Posts

Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Next Post
Nabawiyyah Musa

Perjuangan Nabawiyyah Musa dalam Menuntut Kesetaraan dan Keadilan bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama
  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0