Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Negara Harus Cegah Khitan Perempuan

Negara harus mendukung Fatwa KUPI dengan mengatur regulasi pelarangan khitan perempuan

Aaz Haz by Aaz Haz
18 November 2023
in Featured, Publik
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengambil langkah progresif dalam upaya advokasi terhadap hak-hak reproduksi perempuan. Fatwa ini terilhami oleh realitas di dunia kesehatan ketika banyak khitan perempuan berdampak buruk terhadap kesehatan reproduksi.

Berbagai penelitian telah mengungkap banyaknya manfaat dari khitan laki-laki, seperti manfaat kesehatan dan kenikmatan seksual. Bagi perempuan justru sebaliknya, berbagai penelitian kesehatan justru mengungkapkan banyaknya bahaya kesehatan dari praktik tersebut.

UNICEF merilis data bahwa pada tahun 2016 lebih dari 200 juta anak perempuan di dunia menjalani praktik ini. Sementara itu Indonesia menjadi negara urutan ketiga khitan perempuan tertinggi setelah Mesir dan Ethiopia. WHO merilis bahwa setiap tahunnya, negara di dunia menggelontorkan dana 1,4 milyar USD untuk masalah kesehatan yang timbul dari praktik tersebut.

Berjalannya praktik perempuan hingga hari ini justru berangkat dari pemahaman keagamaan dan praktik kebudayaan yang tidak komprehensif. Mirisnya, praktik yang membahayakan ini sudah menjadi nilai kebenaran di masyarakat bersamaan dengan mitos-mitos yang menyertainya.

“Perempuan yang tidak berkhitan akan binal, liar, dan nakal”, mungkin salingers pernah mendengar kalimat ini dari para orang tua. Saya justru melihat hal ini sebagai fenomena masyarakat yang terus melanggengkan pandangan patriarki khususnya pada perempuan yang tidak khitan.

Khitan Perempuan antara Agama, Budaya dan Kesehatan

Hingga hari ini, tidak ada produk hukum Islam yang mewajibkan khitan perempuan. Sejauh ini, ulama membangun pendapatnya dengan argumentasi-argumentasi yang sifatnya relatif dan tidak mutlak.

Akar sejarah hukum Islam menunjukkan Siti Hajar merupakan perempuan pertama yang melakukan khitan. Hal itu berawal dari Siti Sarah yang cemburu pada Siti Hajar. Nabi Ibrahim menawarkan solusi atas nadzar Siti Sarah yaitu dengan mengkhitan Siti Hajar dan membolongi daun telinga Siti Hajar (menindik). Jika khitannya Siti Hajar menjadi dasar syariat khitan perempuan, lalu mengapa menindik telinga tidak menjadi syariat?

Beberapa konstruksi budaya di Indonesia masih melanggengkan praktik tersebut. Suku Sasak mengenal praktik ini dengan sebutan sunat. Suku Bugis di Sulawesi mengenal khitan perempuan dengan istilah makatte oleh tenaga non-medis (dukun). Sebagian masyarakat di Suku Sunda dan Jawa juga masih melakukan hal serupa.

Saya lebih mengamini bahwa khitan perempuan bukanlah ajaran pokok agama Islam. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa khitan perempuan datang jauh sebelum Islam dan millah Ibrahim lahir. Suku Nomaden melakukan pratek ini 4000 hingga 6000 tahun SM. Sedangkan Nabi Ibrahim hidup sekitar 2000 tahun SM.

WHO sebagai organisasi kesehatan dunia jelas menentang praktek khitan perempuan. Anatomi klitoris perempuan yang berbeda dengan penis laki-laki menimbulkan masalah kesehatan serius . Masalah kesehatan yang sering timbul yaitu berupa disfungsi seksual, kehilangan kenikmatan seksual istri dan infeksi vagina akibat penggunaan alat-alat yang tidak steril oleh tenaga non-medis.

Lalu bagaimana relasi mubadalah memandang hal ini? Mubadalah tidak dapat kita terapkan secara serampangan. Dalam artian ketika laki-laki melakukan praktik tesebut maka perempuan juga, tentu tidak seperti itu.

Pembacaan mubadalah dalam hal ini justru kita arahkan pada relasi marital. Yaitu kenikmatan seksual adalah hak kedua belah pihak baik suami maupun istri. Pemenuhan hak dan kewajiban seksual suami istri kita nilai menjadi salah satu faktor keharmonisan rumah tangga.

Negara Wajib Hadir

Efektivitas fatwa KUPI mengenai keharaman khitan perempuan tanpa alasan medis akan bertambah apabila pemerintah selaku “operator” hukum di Indonesia memberlakukan regulasi mengenai larangan khitan.

Regulasi praktik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1638/MENKES/PER/XI/2010. Namun, regulasi ini kemudian dicabut dengan Permenkes No.6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes No. 1638/MENKES/PER/XI/2010.

Permenkes terakhir menyebutkan bahwa praktik berbahaya ini bukanlah ranah kesehatan melainkan ranah keagamaan. Saya menduga hal ini terilhami oleh fatwa MUI No. 9A tahun 2008. Fatwa tersebut menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah dan syiar Islam serta peraturan yang melarangnya bertentangan syariat.

Permenkes No.6 tahun 2014 justru melemparkan standarisasi praktik ini kepada otoritas keagamaan. Hal ini membuat kerancuan dan kebingungan bagi saya mengenai standing point Permenkes ini. Apakah sedang berupaya menghapus khitan perempuan atau sedang mendukung eksistensi khitan perempuan.

Werner Menski menawarkan legal pluralism. paradigma ini berupaya mempertautkan antara hukum positif, hukum sosial dan hukum alam yang meliputi etika, moral, dan agama. Pandangan ini sebetulnya sangat cukup untuk pemerintah membentuk regulasi pelarangan khitan perempuan. Lebih lanjut, begawan hukum Indonesia Satjipto Rahardjo menawarkan pemikiran hukum progresif, bahwa hukum haruslah berpihak pada manusia itu sendiri.

Dalam relasi mubadalah, hal ini merupakan relasi sosial yang bersifat luas. Yaitu relasi negara dan warga negara dalam hal ini perempuan. Berdasarkan prinsip tolong menolong (ta’awun). Negara sebagai entitas yang memiliki kekuatan haruslah melindungi warga negara (perempuan) dari berbagai praktek yang merampas hak-hak reproduksinya. Seperti terhindar dari khitan perempuan yang banyak membawa kerugian.

Jika semua manusia adalah sama di hadapan hukum (equality before law) maka perempuan juga harus termasuk dalam hal tersebut. Equality before law saya maknai sebagai jaminan bahwa baik laki-laki maupun perempuan haruslah menerima manfaat yang sama dari sebuah hukum yang berlaku. []

Tags: BudayaFatwa KUPI IIhukumIndonesiaislamKhitan PerempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Karya-karya Nabawiyyah Musa

Next Post

Perjuangan Nabawiyyah Musa dalam Menuntut Kesetaraan dan Keadilan bagi Perempuan

Aaz Haz

Aaz Haz

Silih Asah Silih Asih Silih Asuh

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Next Post
Nabawiyyah Musa

Perjuangan Nabawiyyah Musa dalam Menuntut Kesetaraan dan Keadilan bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0