Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Feminisme yang Seringkali Disalahpahami (Bagian Pertama)

Musuh feminisme bukanlah laki-laki, namun patriarki. Patriarki menurut Kamla Bhasin dalam buku “Menggugat Patriarki” adalah sistem dalam masyarakat di mana laki-laki berkuasa atas kaum perempuan dan anak-anak

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
16 September 2021
in Publik
A A
0
Feminisme

Feminisme

6
SHARES
276
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang, kata “feminis” atau “feminisme” adalah sesuatu yang seolah berbahaya, harus dihindari atau harus ditolak. Terlihat dari bagaimana orang-orang mendefinisikan feminis dan feminisme, serta stigma yang menyertainya. Sebagian lagi, memahami feminisme sama seperti memahami paradigma ilmu lainnya atau menjadi feminis dalam skala keluarga, desa, hingga global.

Sebenarnya, apa sih feminisme itu? Mengapa feminisme lahir? Apa benar feminis itu pembenci laki-laki dan merupakan lesbian? Ada yang mengatakan bahwa lawan feminisme adalah maskulinesme, benarkah?

Pengertian Feminisme

Dalam buku “Membicarakan Feminisme”, Nadya Karima Melati mendefinisikan feminisme sebagai sebuah paradigma dan sebuah pemahaman yang komprehensif tentang keadilan berbasis gender yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk pemikiran, gerakan dan juga kebijakan.

Dalam perkuliahan Sensitivitas Gender yang diampu oleh Mbak Shelly Adelina, saya memahami feminisme sebagai suatu gerakan yang memperjuangkan perbaikan atas nasib perempuan dengan melibatkan dan mengedepankan pengalaman dan pemikiran perempuan itu sendiri ke dalam kajian ilmiah (teori) untuk menghasilkan suatu tindakan (praktis).

Namun, setiap ahli, feminis ataupun para ilmuwan memiliki pengertian yang berbeda-beda tentang feminisme. Pengertian dan konsep feminisme menurut Simone de Beauvoir, Nawal El Saadawi, Kate Millet, Sulamith Firestone, dan feminis lainnya beragam sesuai apa yang mereka perjuangkan. Feminis tidak selalu perempuan, tapi laki-laki yang memiliki perspektif perempuan dan gender pun termasuk feminis.

Mengapa Feminisme Lahir?

Sebagian orang memberikan label dan pengertian pada feminisme sesuka hati mereka tanpa tahu bagaimana sejarah feminisme. Mungkin benar kata pepatah, tak kenal maka tak sayang.

Feminisme barawal pada akhir abad ke-19, lahirlah gerakan kaum “suffrage” di berbagai Negara Barat yang menginginkan kemajuan pada kondisi kehidupan perempuan terkait status dan perannya dalam masyarakat. Suffrage atau Suffragette adalah anggota organisasi perempuan yang memperjuangkan kesetaraan hak pilih bagi perempuan pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Mereka melakukan aksi damai karena tidak dilibatkan dalam anggota dewan dan menuntut hak politik. Karena aksi tersebut, perempuan bisa berpartisipasi dalam pemilu.

Feminisme adalah proses yang begitu panjang yang lahir dari berbagai rasa sakit, keterpurukan dan ketidakadilan yang terjadi dalam ruang publik dan domestik, terutama bagi perempuan. Sistem, tatanan, budaya dan keyakinan masyarakat menempatkan perempuan sejak dulu sebagai the second sex (jenis kelamin kedua), yang terus menerus berada di bawah laki-laki. Ada pemahaman bahwa perempuan adalah pembawa dosa warisan dari Hawa, kodratnya 3M (macak, masak, manak), dianggap inferior, kurang nalarnya dan tidak dapat memimpin karena menstruasi.

Stigma Pada Feminisme

Saya pernah mendapatkan julukan “feminazi” karena tulisan dan komentar saya tentang perempuan dalam ruang digital. Menurut Wikipedia, istilah feminazi adalah sindiran pada mereka yang menganut ideologi feminisme secara radikal. Namun bagi orang yang bisa dikatakan anti atau buta pada feminisme, setiap orang yang menyuarakan kesetaraan pada perempuan disebut sebagai feminazi.

Selain itu, ada stigma bahwa feminisme itu adalah kelompok perempuan pembenci laki-laki sehingga berkembang pula penilaian bahwa para feminis itu kebanyakan lesbian. Musuh feminisme bukanlah laki-laki, namun patriarki. Patriarki menurut Kamla Bhasin dalam buku “Menggugat Patriarki” adalah sistem dalam masyarakat di mana laki-laki berkuasa atas kaum perempuan dan anak-anak. Sistem ini menempatkan perempuan dan laki-laki secara hierarkis dengan posisi laki-laki yang dominan dan perempuan yang subordinat.

Meski musuh feminisme adalah patriarki, bukan berarti perempuan memusuhi laki-laki. Feminisme memusuhi sistem yang menempatkan perempuan pada ketidakadilan dan kesengsaraan akibat pembagian peran, kesempatan dan sumber daya yang berbeda karena jenis kelamin. Ada pernyataan “Men Of Quality Don’t Fear Equality”, yang menjelaskan hubungan perempuan dan laki-laki dalam feminisme. Karena sistem patriarki yang mendikotomi gender, merugikan tidak hanya bagi perempuan namun juga laki-laki.

Kadang orang salah kaprah memahami feminisme, sehingga ketika ada feminis yang menikah dengan laki-laki, mereka mungkin akan berhadapan dengan sindirian “katanya feminis, kok nikah sama laki?”. Sebagian orang juga masih mengira bahwa feminis itu adalah perempuan yang tidak mau menikah. Tidak. Ada banyak aliran feminisme, ada banyak hal yang diperjuangkan oleh feminis, dan feminis atau feminisme tidak hanya memiliki satu makna.

Ada yang mengatakan bahwa lawan dari feminin adalah maskulin, sehingga lawan dari feminisme adalah maskulinisme. Padahal, setiap orang memiliki sifat maskulin sekaligus feminin dan itu normal. Namun gender tradisional menempatkan perempuan dengan sifat dan peran feminin, serta laki-laki dengan sifat dan peran maskulin, sehingga ada dikotomi dalam karakteristik perempuan dan laki-laki.

Selain stigma di atas, ada juga yang mengira bahwa feminisme itu “pasti begitu” yang mengasosiasikan bahwa feminisme itu hanya satu aliran dengan premis jika X pasti Y. Saya pernah diintervensi seseorang dengan dalih “kamu kan feminis, kamu pasti…”. Feminisme memiliki berbagai aliran yaitu Feminisme Liberal, Feminisme Radikal, feminisme Marxis-Sosialis, Feminisme Psikoanalisis dan Gender, Feminisme Posmodern, Feminisme Multikultural dan Global, Ekofeminisme dan Postfeminisme.

Jadi, apa yang diperjuangkan setiap pemikir feminis atau aktivis memiliki nilai politisnya masing-masing, sesuai dengan kepentingan dan apa yang menurut mereka esensial untuk diperjuangkan. Para feminis memiliki medan perjuangannya masing-masing, dan para feminis bukanlah kelompok perempuan pembenci laki-laki. Justru feminis menginginkan kehidupan yang adil dan setara antara perempuan dan laki-laki. (bersambung)

Tags: feminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanMaskulinismeperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina

Next Post

Benarkah Baby Blues dalam Islam Karena Lemah Iman?

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
baby blues

Benarkah Baby Blues dalam Islam Karena Lemah Iman?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0