• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Siri Sangat Merugikan Perempuan, Terlebih Kepada Usia Anak-anak

Ketika terjadi perceraian dalam nikah siri, perempuan tidak memiliki hak atas nafkah dan harta gono-gini. Bahkan ia juga tidak dapat menuntut hak perwalian anak

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
21/07/2023
in Keluarga
0
Nikah Siri

Nikah Siri

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Praktik nikah siri ini bisa membahayakan dan berdampak pada hilangnya hak-hak perempuan sebagai istri. Sebab nikah siri merupakan kawin yang tidak dicatatkan secara resmi di Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Mubadalah.id – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memaparkan jika perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke delapan di dunia. Bahkan, berada di peringkat ke-2 di ASEAN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sekitar satu juta lebih perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun.

Karena kondisi yang mengkhawatirkan ini, pemerintah mengambil langkah dengan mengatur batas usia perkawinan anak melalui Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perkawinan bahwa minimal usia nikah baik laki-laki maupun perempuan ialah 19 tahun.

Namun meskipun pemerintah telah mengatur batas usia perkawinan tersebut, praktik nikah anak di berbagai daerah masih terus terjadi. Salah satunya di wilayah Kabupaten Kuningan.

Mulai tanggal 4 hingga 10 Juli 2023 saya dan teman-teman Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) melakukan mini riset di dua desa yang ada di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kelompok Waifuna: Perempuan-perempuan Penjaga Laut Raja Ampat, Papua Barat

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

Selama satu minggu melakukan mini riset ini, saya menemukan beberapa fakta unik dan menggelitik yang ada di masyarakat tempat saya bertugas. Salah satunya tentang praktik nikah siri bagi anak-anak yang dinikahkan pada usia di bawah 19 tahun.

Dalam sesi wawancara dengan salah satu petugas KUA di sana, saya mendengar bahwa praktik nikah siri ini biasa dilakukan ketika ada orang tua yang ingin menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun. Selain itu kondisi ini kadang sering mereka lakukan sebagai solusi bagi anak yang mengalami Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD).

Menurut masyarakat di sana menikah secara agama atau biasa disebut nikah siri ini merupakan salah satu solusi untuk meringankan beban ekonomi orang tua, menghindarkan anak perempuan dari pergaulan bebas dan dari KTD.

Dampak Nikah Siri

Melihat realitas yang ada di desa tempat saya bertugas tersebut, membuat saya merinding. Bagaimana tidak, perjuangan pemerintah untuk menghilangkan praktik nikah anak ini akan sulit terwujud.

Sebab praktik nikah anak ternyata terus dilakuan dengan modus-modus yang berbeda-beda, salah satunya dengan cara nikah siri

Padahal praktik nikah siri ini bisa membahayakan dan berdampak pada hilangnya hak-hak perempuan sebagai istri. Sebab nikah siri merupakan kawin yang tidak dicatatkan secara resmi di Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Meskipun kawin siri secara agama sah karena sudah memenuhi syarat dan rukun. Namun di dalam hukum negara pasangan yang melakukan kawin siri tidak mempunyai kekuatan secara hukum, terutama pihak perempuan.

Sebab secara hukum perempuan tidak dianggap sebagai istri sah, karena tidak memiliki akta nikah. Sehingga ia akan mengalami kesulitan untuk mengakses hak-haknya sebagai warga negara.

Tidak Memiliki Hak Nafkah

Di sisi lain ketika terjadi perceraian dalam perkawinan siri, perempuan tidak memiliki hak atas nafkah dan harta gono-gini. Bahkan ia juga tidak dapat menuntut hak perwalian anak. Karena proses cerainya sebatas dengan kesepakatan saja.

Lalu ketika suami meninggal, pihak istri juga tidak memiliki hak atas warisan. Karena secara hukum, perkawinan ini dianggap tidak pernah terjadi sebab tidak tercatat di PPN.

Tidak hanya selesai sampai di situ, perkawinan siri juga bisa berdampak pada anak yang lahir dari pasangan tersebut. Secara hukum anak tersebut tidak bisa tercatat sebagai anak sah. Sebab berdasarkan UU Perkawinan Pasal 42 menyebutkan bahwa “anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Maksudnya sah pada pasal ini adalah yang tercatat dan terakui oleh hukum negara.

Dengan begitu ketika proses pembuatan akta kelahiran, anak yang lahir dari pasangan yang nikah siri akan tercatat sebagai “anak di luar nikah”. Hal ini berkaitan dengan ini Pasal 43 UU Perkawinan mempertegasnya dengan menyatakan bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Inilah yang menyebabkan anak dari perkawinan siri tidak mendapatkan hak nafkah dan memperoleh warisan dari ayahnya.

Enam Dampak Nikah Anak

Selain kerugian yang akibat praktik nikah siri, ternyata menikahkan anak di bawah usia 19 tahun juga bisa menimbulkan banyak kerugian. Seperti yang Komnas Perempuan sampaikan bahwa setidaknya ada enam kerugian dalam praktik nikah anak.

Pertama, pendidikan. Anak perempuan yang kawin sebelum berusia 18 tahun, 4 kali lebih rentan dalam menyelesaikan pendidikan.

Kedua, ekonomi. Kerugian ekonomi yang diakibatkan perkawinan anak ditaksir setidaknya 1,7% dari pendapatan kotor negara (PDB) sebab kesempatan anak untuk berpartisipasi dalam bidang sosial dan ekonomi terhambat.

Ketiga, kekerasan dan perceraian. Perempuan yang menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.

Keempat, Angka Kematian Ibu (AKI). Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan menjadi penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15 – 19 tahun. Ibu muda yang melahirkan juga rentan mengalami kerusakan pada organ reproduksi.

AKB

Kelima, Angka Kematian Bayi (AKB). Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar daripada ibu berusia 20 – 30 tahun.

Keenam, stunting. Satu dari tiga balita mengalami stunting. Sebab perkawinan dan kelahiran pada usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting.

Dengan melihat dampak dari nikah siri dan nikah anak di atas seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, mulai dari pemerintah desa, petugas KUA dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melanggengkan pernikahan anak dan nikah agama.

Sebab dampak-dampak tersebut akan sangat merugikan. Bahkan menyusahkan anak perempuan yang menikah siri.

Justru sebaiknya solusi-solusi yang kita ambil ketika ingin menyelesaikan persoalan KTD atau pergaulan bebas bagi anak-anak di desa sebaiknya dengan cara-cara yang menghindarkan mereka dari kondisi sulit tersebut. Misalnya dengan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi atau mengalihkan mereka pada kegiatan yang lebih produktif dan manfaat. []

Tags: anak-anakMerugikanNikah Siriperempuanusia
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Ibu Rumah Tangga

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

17 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Baru Menikah

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

13 Juni 2025
Kekerasan Finansial

Kisah Nyata Kekerasan Finansial dan Pentingnya Perjanjian Pranikah

11 Juni 2025
Dad's Who Do Diapers

Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

10 Juni 2025
Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesalehan Perempuan

    Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?
  • Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat
  • Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID