Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (4): Maskawin Melangit yang Tak Ramah Kantong

Jalan syariat itu sangat lebar. Tak bisa lewat jalan itu, lewat jalan lain. Tidak perlu repot oleh konstruk budaya yang kejam, tak ramah sosial, bahkan sampai menabrak norma agama

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
12 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

19
SHARES
942
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat termasuk di antara suku dengan jumlah maskawin yang melangit. Apalagi para perempuan berdarah biru. Mereka yang bergelar ‘lale’ atau ‘baiq’ itu nyaris membuat banyak pria Sasak geleng-geleng kepala. Terutama, bagi yang tak menyandang gelar ‘raden’ atau ‘lalu’.

Gelar ‘raden’ adalah gelar bangsawan yang diberikan kepada mereka yang memiliki jasa besar terhadap kerajaan di Pulau Lombok, dan keturunan perempuannya bergelar ‘lale’. Sedangkan ‘lalu’ adalah gelar bangsawan untuk mereka yang sekadar membantu raja dan mengabdi untuk kerajaan. Keturunan perempuannya bergelar ‘baiq’. Secara kasta, ‘raden-lale’ menyandang posisi tertinggi, lalu diikuti kasta ‘lalu-baiq’ di bawahnya.

Untuk masyarakat dengan strata sosial yang tinggi, maskawin 50 juta itu masih tergolong standar. Ini realita. Lebih-lebih, menggenap dengan pria yang berkasta rendah. Belum lagi melihat jenjang pendidikan perempuan tersebut yang tak sekufu dengan calon suaminya. Ini hanya maskawin, lain dengan pisuke-nya (Uang yang diberikan kepada orang tua calon istri sebagai rasa terima kasih sekaligus permintaan maaf karena telah menculik putrinya).

Penting digaris di sini, kami tak mempersoalkan apakah maskawin itu membumbung tinggi ke langit atau masih jongkok di bumi. Karena itu bukan ranah kami. Tetapi, yang meresahkan yaitu saat maskawinnya melangit dan tak ramah kantong sama sekali. Masyarakat kita seperti tiba-tiba gelap mata dari melihat realita. Kebijakan-kebijakan yang keluar tampak tak bersumber dari akal-budi. Melainkan muncul dari egoisme. Katanya sih, demi mempertahankan pangkat sosial warisan leluhur. Tapi benarkah demi mempertahankan pangkat sosial sampai-sampai tak ramah sosial? Ini perlu dikoreksi.

Lebih parah lagi, ketika masyarakat dengan kasta yang tak tinggi, hanya karena ada pihak yang tak merestui, akhirnya maskawin dan pisuke dibebankan seberat mungkin. Tak ubahnya seperti sanksi sosial. Padahal, pernikahan sebagai salah satu cara memuliakan perempuan. Tapi mengapa malah dihujani penderitaan. Yang susah bukan hanya pihak laki-laki, pengantin perempuannya pun banyak yang turut menangis melihat sikap keluarganya.

Baik, biar lebih enjoy saya akan bercerita. Mari kita membuka hati menelaah cerita ini. Di salah sebuah desa di Lombok, ada salah seorang ayah yang berpendirian kokoh dalam hal maskawin putrinya. Jumlah yang ia tetapkan tak ada peluang tawaran. Pandangannya benar-benar gelap, ia bersikap seolah kepada orang asing yang tak dikenal. Padahal yang turut menanggung derita tak lain adalah putrinya sendiri. Sang ayah menetapkan ‘harga’ yang amat mahal. Kondisi ekonomi pihak pria tak mampu menjangkau itu. Antara langit dan bumi.

Jalan satu-satunya adalah utang. Pinjam sana-sini, keluar masuk bank. Sedangkan, kalkulasi pendapatan harian dan bulanan tak bisa melunasi utang tersebut. Harapannya hanya satu, tanah warisan sebagai jaminan tumpukan utangnya. Bahkan, tak sedikit yang sampai memunculkan kesenjangan sosial berkepanjangan antar dua keluarga tersebut. Di sini, sengaja tak disebutkan detail ihwal ceritanya. Demi menghindari ketersinggungan pihak-pihak tertentu. Sudah maklum bersama bahwa pembenahan budaya tak seperti goreng pisang. Kita butuh waktu yang panjang.

Lalu, bagaimanakah teladan baginda Nabi yang harus kita tiru terkait maskawin ini? Mari kita kaji perlahan dengan hati nurani.

Adalah penggalan surah an-Nisa’ ayat 20, termasuk di antara teks syariat yang berbicara tentang jumlah maskawin. Lebih tepat pada lafal Qinthar(an) dalam frasa ‘Wa ataitum ihdahunna qinthar(an)’. Rata-rata, para ulama tafsir memaknai lafal tersebut dengan al-Mal al-Katsir (jumlah harta yang banyak). Ini sebagai bukti bahwa pernikahan adalah salah satu cara menghormati perempuan, mengangkat martabat sosialnya. Mengingat di masa jahiliah, para perempuan melulu dipandang sebagai komoditas rendahan. Sehingga, al-Qur’an menegaskan bahwa maskawin yang diberikan kepada mereka itu mesti tinggi.

Apa yang diajarkan surah an-Nisa’ ayat 20 ini adalah tentang sebuah idealitas. Umat Islam sedang dididik menjadi pribadi yang idealistis dalam urusan ini. Dan, ini benar. Namun, untuk tepat memahami agama, kita tidak bisa hanya dengan al-Qur’an. Kita sangat butuh hadist Nabi sebagai mubayyin (penjelas) dan mufassir (penafsir) kalam ilahi itu.

Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mana ucapan (aqwal), tingkah langkah (af’al), dan sikap pembiarannya (taqrirunnabi) sebagai wahyu Tuhan dari jalur lain, tak hanya bicara maskawin dari sudut pandang idealitas. Tetapi juga sesekali turun ke bumi realitas. Dalam banyak kesempatan, guru kami di Ma’had Aly Situbondo, KH. Afifuddin Muhajir kerap kali menyampaikan statement indah yang berbunyi:

التنزيل من السماء العلى إلى الأرض الواقع

Artinya, “Turun dari langit idealitas menuju bumi realitas.”

Sikap semacam ini memiliki peran penting dalam eksistensi nilai luhur ajaran yang dibawa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia harus elastis seperti balon yang mempu menampung banyak air. Laiknya sikap Nabi yang mampu selentur mungkin di hadapan hukum-hukum parsial (al-ahkam al-juziyah).

Syekh Iqbal dalam syairnya yang dikutip syekh Yusuf al-Qardhawi dalam al-Fiqh al-Islami baina al-Ashalah wa at-Tajdid (hal. 48), menyampaikan makna elastisitas (al-murunah) dalam beragama:

مرحبين بكل جديد نافع # ومحتفظين بكل قديم صالح

Artinya, “Selamat datang udara baru yang segar nan sejuk kuucapkan, mutiara-mutiara lama yang berkilap indah tetap kupertahankan, takkan kubuang.”

Syair indah ini semakna dengan kaidah Al-muhafadhzatu ‘ala qadim(in) shalih wa al-akhdzu bi jadid(in) nafi’, (Menjaga tradisi lama yang masih relevan sekaligus terbuka untuk hal baru yang bermanfaat besar).

Kembali ke maskawin, bagi diri Nabi sendiri maskawinnya tidak murah untuk ukuran masanya. Bahkan lumayan mahal. Dalam sebuah Hadits, Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada sayyidah Aisyah terkait jumlah mahar Nabi. Ia menjawab:

كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت أتدري ما النش؟ قال: قلت لا. قالت: نصف أوقية فتلك خمسمائة درهم. فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه

Artinya, “Maskawin Nabi untuk (sebagian besar) istrinya adalah 12 tambah setengah uqiyah. Dan jumlah semuanya adalah 500 dirham. Itulah maskawin yang diberikan pada sebagian besar istrinya.”

Syekh Abu Abdillah Abdissalam Allausy dalam Ibanatul Ahkam Syarh Buluq al-Maram (juz 3, hal. 314) mencoba mengkalkulasi 500 dirham bila dibelanjakan hari ini. Ternyata, setara dengan harga 50 ekor kambing. Dalam konteks Indonesia sekarang-dengan nilai mata uang yang lebih rendah dari Arab Saudi yang berkonsekuensi lebih mahal-harga seekor kambing dewasa lebih kurang tiga juta (Ini ketika harga kambing sedang naik). Berarti untuk 50 ekor bisa mencapai harga 150 juta. Apakah maskawin ini tergolong murah? Tentu tidak.

Kendati demikian, Nabi sangat realistis. Sang sayyidus sadat tak berkenan memberatkan umatnya dengan harus memiliki maskawin mahal. Masih ingat kisah seorang perempuan yang menawarkan dirinya kepada Nabi? Lantaran tak berkenan, si perempuan pun akhirnya menikah dengan seorang sahabat yang miskin papa. Sahabat yang hanya punya satu buah sarung. Jangankan cincin perak, dari besi pun ia tak punya. Kemudian, Nabi menikahkan mereka dengan mahar sedikit hafalan al-Qur’annya. Riwayat lain bilang, ia bermaskawinkan jasa mengajarkan 20 ayat al-Qur’an.

Artinya, jalan syariat itu sangat lebar. Tak bisa lewat jalan itu, lewat jalan lain. Tidak perlu repot oleh konstruk budaya yang kejam, tak ramah sosial, bahkan sampai menabrak norma agama. Dalam hal ini yaitu raf’ul haraj (memudahkan umat). Saat agama ingin memudahkan, norma adat malah bermaksud menyusahkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: NusantarapernikahanSuku SasakTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan di Panggung Hiburan, Emang Gak Boleh?

Next Post

Menunda Kesenangan, dan Mengawali Perubahan Dari Satu Persen

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
Mengenal Sindrom Cinderella Complex

Menunda Kesenangan, dan Mengawali Perubahan Dari Satu Persen

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0