Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (4): Maskawin Melangit yang Tak Ramah Kantong

Jalan syariat itu sangat lebar. Tak bisa lewat jalan itu, lewat jalan lain. Tidak perlu repot oleh konstruk budaya yang kejam, tak ramah sosial, bahkan sampai menabrak norma agama

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
12 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat termasuk di antara suku dengan jumlah maskawin yang melangit. Apalagi para perempuan berdarah biru. Mereka yang bergelar ‘lale’ atau ‘baiq’ itu nyaris membuat banyak pria Sasak geleng-geleng kepala. Terutama, bagi yang tak menyandang gelar ‘raden’ atau ‘lalu’.

Gelar ‘raden’ adalah gelar bangsawan yang diberikan kepada mereka yang memiliki jasa besar terhadap kerajaan di Pulau Lombok, dan keturunan perempuannya bergelar ‘lale’. Sedangkan ‘lalu’ adalah gelar bangsawan untuk mereka yang sekadar membantu raja dan mengabdi untuk kerajaan. Keturunan perempuannya bergelar ‘baiq’. Secara kasta, ‘raden-lale’ menyandang posisi tertinggi, lalu diikuti kasta ‘lalu-baiq’ di bawahnya.

Untuk masyarakat dengan strata sosial yang tinggi, maskawin 50 juta itu masih tergolong standar. Ini realita. Lebih-lebih, menggenap dengan pria yang berkasta rendah. Belum lagi melihat jenjang pendidikan perempuan tersebut yang tak sekufu dengan calon suaminya. Ini hanya maskawin, lain dengan pisuke-nya (Uang yang diberikan kepada orang tua calon istri sebagai rasa terima kasih sekaligus permintaan maaf karena telah menculik putrinya).

Penting digaris di sini, kami tak mempersoalkan apakah maskawin itu membumbung tinggi ke langit atau masih jongkok di bumi. Karena itu bukan ranah kami. Tetapi, yang meresahkan yaitu saat maskawinnya melangit dan tak ramah kantong sama sekali. Masyarakat kita seperti tiba-tiba gelap mata dari melihat realita. Kebijakan-kebijakan yang keluar tampak tak bersumber dari akal-budi. Melainkan muncul dari egoisme. Katanya sih, demi mempertahankan pangkat sosial warisan leluhur. Tapi benarkah demi mempertahankan pangkat sosial sampai-sampai tak ramah sosial? Ini perlu dikoreksi.

Lebih parah lagi, ketika masyarakat dengan kasta yang tak tinggi, hanya karena ada pihak yang tak merestui, akhirnya maskawin dan pisuke dibebankan seberat mungkin. Tak ubahnya seperti sanksi sosial. Padahal, pernikahan sebagai salah satu cara memuliakan perempuan. Tapi mengapa malah dihujani penderitaan. Yang susah bukan hanya pihak laki-laki, pengantin perempuannya pun banyak yang turut menangis melihat sikap keluarganya.

Baik, biar lebih enjoy saya akan bercerita. Mari kita membuka hati menelaah cerita ini. Di salah sebuah desa di Lombok, ada salah seorang ayah yang berpendirian kokoh dalam hal maskawin putrinya. Jumlah yang ia tetapkan tak ada peluang tawaran. Pandangannya benar-benar gelap, ia bersikap seolah kepada orang asing yang tak dikenal. Padahal yang turut menanggung derita tak lain adalah putrinya sendiri. Sang ayah menetapkan ‘harga’ yang amat mahal. Kondisi ekonomi pihak pria tak mampu menjangkau itu. Antara langit dan bumi.

Jalan satu-satunya adalah utang. Pinjam sana-sini, keluar masuk bank. Sedangkan, kalkulasi pendapatan harian dan bulanan tak bisa melunasi utang tersebut. Harapannya hanya satu, tanah warisan sebagai jaminan tumpukan utangnya. Bahkan, tak sedikit yang sampai memunculkan kesenjangan sosial berkepanjangan antar dua keluarga tersebut. Di sini, sengaja tak disebutkan detail ihwal ceritanya. Demi menghindari ketersinggungan pihak-pihak tertentu. Sudah maklum bersama bahwa pembenahan budaya tak seperti goreng pisang. Kita butuh waktu yang panjang.

Lalu, bagaimanakah teladan baginda Nabi yang harus kita tiru terkait maskawin ini? Mari kita kaji perlahan dengan hati nurani.

Adalah penggalan surah an-Nisa’ ayat 20, termasuk di antara teks syariat yang berbicara tentang jumlah maskawin. Lebih tepat pada lafal Qinthar(an) dalam frasa ‘Wa ataitum ihdahunna qinthar(an)’. Rata-rata, para ulama tafsir memaknai lafal tersebut dengan al-Mal al-Katsir (jumlah harta yang banyak). Ini sebagai bukti bahwa pernikahan adalah salah satu cara menghormati perempuan, mengangkat martabat sosialnya. Mengingat di masa jahiliah, para perempuan melulu dipandang sebagai komoditas rendahan. Sehingga, al-Qur’an menegaskan bahwa maskawin yang diberikan kepada mereka itu mesti tinggi.

Apa yang diajarkan surah an-Nisa’ ayat 20 ini adalah tentang sebuah idealitas. Umat Islam sedang dididik menjadi pribadi yang idealistis dalam urusan ini. Dan, ini benar. Namun, untuk tepat memahami agama, kita tidak bisa hanya dengan al-Qur’an. Kita sangat butuh hadist Nabi sebagai mubayyin (penjelas) dan mufassir (penafsir) kalam ilahi itu.

Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mana ucapan (aqwal), tingkah langkah (af’al), dan sikap pembiarannya (taqrirunnabi) sebagai wahyu Tuhan dari jalur lain, tak hanya bicara maskawin dari sudut pandang idealitas. Tetapi juga sesekali turun ke bumi realitas. Dalam banyak kesempatan, guru kami di Ma’had Aly Situbondo, KH. Afifuddin Muhajir kerap kali menyampaikan statement indah yang berbunyi:

التنزيل من السماء العلى إلى الأرض الواقع

Artinya, “Turun dari langit idealitas menuju bumi realitas.”

Sikap semacam ini memiliki peran penting dalam eksistensi nilai luhur ajaran yang dibawa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia harus elastis seperti balon yang mempu menampung banyak air. Laiknya sikap Nabi yang mampu selentur mungkin di hadapan hukum-hukum parsial (al-ahkam al-juziyah).

Syekh Iqbal dalam syairnya yang dikutip syekh Yusuf al-Qardhawi dalam al-Fiqh al-Islami baina al-Ashalah wa at-Tajdid (hal. 48), menyampaikan makna elastisitas (al-murunah) dalam beragama:

مرحبين بكل جديد نافع # ومحتفظين بكل قديم صالح

Artinya, “Selamat datang udara baru yang segar nan sejuk kuucapkan, mutiara-mutiara lama yang berkilap indah tetap kupertahankan, takkan kubuang.”

Syair indah ini semakna dengan kaidah Al-muhafadhzatu ‘ala qadim(in) shalih wa al-akhdzu bi jadid(in) nafi’, (Menjaga tradisi lama yang masih relevan sekaligus terbuka untuk hal baru yang bermanfaat besar).

Kembali ke maskawin, bagi diri Nabi sendiri maskawinnya tidak murah untuk ukuran masanya. Bahkan lumayan mahal. Dalam sebuah Hadits, Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada sayyidah Aisyah terkait jumlah mahar Nabi. Ia menjawab:

كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت أتدري ما النش؟ قال: قلت لا. قالت: نصف أوقية فتلك خمسمائة درهم. فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه

Artinya, “Maskawin Nabi untuk (sebagian besar) istrinya adalah 12 tambah setengah uqiyah. Dan jumlah semuanya adalah 500 dirham. Itulah maskawin yang diberikan pada sebagian besar istrinya.”

Syekh Abu Abdillah Abdissalam Allausy dalam Ibanatul Ahkam Syarh Buluq al-Maram (juz 3, hal. 314) mencoba mengkalkulasi 500 dirham bila dibelanjakan hari ini. Ternyata, setara dengan harga 50 ekor kambing. Dalam konteks Indonesia sekarang-dengan nilai mata uang yang lebih rendah dari Arab Saudi yang berkonsekuensi lebih mahal-harga seekor kambing dewasa lebih kurang tiga juta (Ini ketika harga kambing sedang naik). Berarti untuk 50 ekor bisa mencapai harga 150 juta. Apakah maskawin ini tergolong murah? Tentu tidak.

Kendati demikian, Nabi sangat realistis. Sang sayyidus sadat tak berkenan memberatkan umatnya dengan harus memiliki maskawin mahal. Masih ingat kisah seorang perempuan yang menawarkan dirinya kepada Nabi? Lantaran tak berkenan, si perempuan pun akhirnya menikah dengan seorang sahabat yang miskin papa. Sahabat yang hanya punya satu buah sarung. Jangankan cincin perak, dari besi pun ia tak punya. Kemudian, Nabi menikahkan mereka dengan mahar sedikit hafalan al-Qur’annya. Riwayat lain bilang, ia bermaskawinkan jasa mengajarkan 20 ayat al-Qur’an.

Artinya, jalan syariat itu sangat lebar. Tak bisa lewat jalan itu, lewat jalan lain. Tidak perlu repot oleh konstruk budaya yang kejam, tak ramah sosial, bahkan sampai menabrak norma agama. Dalam hal ini yaitu raf’ul haraj (memudahkan umat). Saat agama ingin memudahkan, norma adat malah bermaksud menyusahkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: NusantarapernikahanSuku SasakTradisi
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID