Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (4): Maskawin Melangit yang Tak Ramah Kantong

Jalan syariat itu sangat lebar. Tak bisa lewat jalan itu, lewat jalan lain. Tidak perlu repot oleh konstruk budaya yang kejam, tak ramah sosial, bahkan sampai menabrak norma agama

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
12 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

892
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat termasuk di antara suku dengan jumlah maskawin yang melangit. Apalagi para perempuan berdarah biru. Mereka yang bergelar ‘lale’ atau ‘baiq’ itu nyaris membuat banyak pria Sasak geleng-geleng kepala. Terutama, bagi yang tak menyandang gelar ‘raden’ atau ‘lalu’.

Gelar ‘raden’ adalah gelar bangsawan yang diberikan kepada mereka yang memiliki jasa besar terhadap kerajaan di Pulau Lombok, dan keturunan perempuannya bergelar ‘lale’. Sedangkan ‘lalu’ adalah gelar bangsawan untuk mereka yang sekadar membantu raja dan mengabdi untuk kerajaan. Keturunan perempuannya bergelar ‘baiq’. Secara kasta, ‘raden-lale’ menyandang posisi tertinggi, lalu diikuti kasta ‘lalu-baiq’ di bawahnya.

Untuk masyarakat dengan strata sosial yang tinggi, maskawin 50 juta itu masih tergolong standar. Ini realita. Lebih-lebih, menggenap dengan pria yang berkasta rendah. Belum lagi melihat jenjang pendidikan perempuan tersebut yang tak sekufu dengan calon suaminya. Ini hanya maskawin, lain dengan pisuke-nya (Uang yang diberikan kepada orang tua calon istri sebagai rasa terima kasih sekaligus permintaan maaf karena telah menculik putrinya).

Penting digaris di sini, kami tak mempersoalkan apakah maskawin itu membumbung tinggi ke langit atau masih jongkok di bumi. Karena itu bukan ranah kami. Tetapi, yang meresahkan yaitu saat maskawinnya melangit dan tak ramah kantong sama sekali. Masyarakat kita seperti tiba-tiba gelap mata dari melihat realita. Kebijakan-kebijakan yang keluar tampak tak bersumber dari akal-budi. Melainkan muncul dari egoisme. Katanya sih, demi mempertahankan pangkat sosial warisan leluhur. Tapi benarkah demi mempertahankan pangkat sosial sampai-sampai tak ramah sosial? Ini perlu dikoreksi.

Lebih parah lagi, ketika masyarakat dengan kasta yang tak tinggi, hanya karena ada pihak yang tak merestui, akhirnya maskawin dan pisuke dibebankan seberat mungkin. Tak ubahnya seperti sanksi sosial. Padahal, pernikahan sebagai salah satu cara memuliakan perempuan. Tapi mengapa malah dihujani penderitaan. Yang susah bukan hanya pihak laki-laki, pengantin perempuannya pun banyak yang turut menangis melihat sikap keluarganya.

Baik, biar lebih enjoy saya akan bercerita. Mari kita membuka hati menelaah cerita ini. Di salah sebuah desa di Lombok, ada salah seorang ayah yang berpendirian kokoh dalam hal maskawin putrinya. Jumlah yang ia tetapkan tak ada peluang tawaran. Pandangannya benar-benar gelap, ia bersikap seolah kepada orang asing yang tak dikenal. Padahal yang turut menanggung derita tak lain adalah putrinya sendiri. Sang ayah menetapkan ‘harga’ yang amat mahal. Kondisi ekonomi pihak pria tak mampu menjangkau itu. Antara langit dan bumi.

Jalan satu-satunya adalah utang. Pinjam sana-sini, keluar masuk bank. Sedangkan, kalkulasi pendapatan harian dan bulanan tak bisa melunasi utang tersebut. Harapannya hanya satu, tanah warisan sebagai jaminan tumpukan utangnya. Bahkan, tak sedikit yang sampai memunculkan kesenjangan sosial berkepanjangan antar dua keluarga tersebut. Di sini, sengaja tak disebutkan detail ihwal ceritanya. Demi menghindari ketersinggungan pihak-pihak tertentu. Sudah maklum bersama bahwa pembenahan budaya tak seperti goreng pisang. Kita butuh waktu yang panjang.

Lalu, bagaimanakah teladan baginda Nabi yang harus kita tiru terkait maskawin ini? Mari kita kaji perlahan dengan hati nurani.

Adalah penggalan surah an-Nisa’ ayat 20, termasuk di antara teks syariat yang berbicara tentang jumlah maskawin. Lebih tepat pada lafal Qinthar(an) dalam frasa ‘Wa ataitum ihdahunna qinthar(an)’. Rata-rata, para ulama tafsir memaknai lafal tersebut dengan al-Mal al-Katsir (jumlah harta yang banyak). Ini sebagai bukti bahwa pernikahan adalah salah satu cara menghormati perempuan, mengangkat martabat sosialnya. Mengingat di masa jahiliah, para perempuan melulu dipandang sebagai komoditas rendahan. Sehingga, al-Qur’an menegaskan bahwa maskawin yang diberikan kepada mereka itu mesti tinggi.

Apa yang diajarkan surah an-Nisa’ ayat 20 ini adalah tentang sebuah idealitas. Umat Islam sedang dididik menjadi pribadi yang idealistis dalam urusan ini. Dan, ini benar. Namun, untuk tepat memahami agama, kita tidak bisa hanya dengan al-Qur’an. Kita sangat butuh hadist Nabi sebagai mubayyin (penjelas) dan mufassir (penafsir) kalam ilahi itu.

Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mana ucapan (aqwal), tingkah langkah (af’al), dan sikap pembiarannya (taqrirunnabi) sebagai wahyu Tuhan dari jalur lain, tak hanya bicara maskawin dari sudut pandang idealitas. Tetapi juga sesekali turun ke bumi realitas. Dalam banyak kesempatan, guru kami di Ma’had Aly Situbondo, KH. Afifuddin Muhajir kerap kali menyampaikan statement indah yang berbunyi:

التنزيل من السماء العلى إلى الأرض الواقع

Artinya, “Turun dari langit idealitas menuju bumi realitas.”

Sikap semacam ini memiliki peran penting dalam eksistensi nilai luhur ajaran yang dibawa baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia harus elastis seperti balon yang mempu menampung banyak air. Laiknya sikap Nabi yang mampu selentur mungkin di hadapan hukum-hukum parsial (al-ahkam al-juziyah).

Syekh Iqbal dalam syairnya yang dikutip syekh Yusuf al-Qardhawi dalam al-Fiqh al-Islami baina al-Ashalah wa at-Tajdid (hal. 48), menyampaikan makna elastisitas (al-murunah) dalam beragama:

مرحبين بكل جديد نافع # ومحتفظين بكل قديم صالح

Artinya, “Selamat datang udara baru yang segar nan sejuk kuucapkan, mutiara-mutiara lama yang berkilap indah tetap kupertahankan, takkan kubuang.”

Syair indah ini semakna dengan kaidah Al-muhafadhzatu ‘ala qadim(in) shalih wa al-akhdzu bi jadid(in) nafi’, (Menjaga tradisi lama yang masih relevan sekaligus terbuka untuk hal baru yang bermanfaat besar).

Kembali ke maskawin, bagi diri Nabi sendiri maskawinnya tidak murah untuk ukuran masanya. Bahkan lumayan mahal. Dalam sebuah Hadits, Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada sayyidah Aisyah terkait jumlah mahar Nabi. Ia menjawab:

كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت أتدري ما النش؟ قال: قلت لا. قالت: نصف أوقية فتلك خمسمائة درهم. فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه

Artinya, “Maskawin Nabi untuk (sebagian besar) istrinya adalah 12 tambah setengah uqiyah. Dan jumlah semuanya adalah 500 dirham. Itulah maskawin yang diberikan pada sebagian besar istrinya.”

Syekh Abu Abdillah Abdissalam Allausy dalam Ibanatul Ahkam Syarh Buluq al-Maram (juz 3, hal. 314) mencoba mengkalkulasi 500 dirham bila dibelanjakan hari ini. Ternyata, setara dengan harga 50 ekor kambing. Dalam konteks Indonesia sekarang-dengan nilai mata uang yang lebih rendah dari Arab Saudi yang berkonsekuensi lebih mahal-harga seekor kambing dewasa lebih kurang tiga juta (Ini ketika harga kambing sedang naik). Berarti untuk 50 ekor bisa mencapai harga 150 juta. Apakah maskawin ini tergolong murah? Tentu tidak.

Kendati demikian, Nabi sangat realistis. Sang sayyidus sadat tak berkenan memberatkan umatnya dengan harus memiliki maskawin mahal. Masih ingat kisah seorang perempuan yang menawarkan dirinya kepada Nabi? Lantaran tak berkenan, si perempuan pun akhirnya menikah dengan seorang sahabat yang miskin papa. Sahabat yang hanya punya satu buah sarung. Jangankan cincin perak, dari besi pun ia tak punya. Kemudian, Nabi menikahkan mereka dengan mahar sedikit hafalan al-Qur’annya. Riwayat lain bilang, ia bermaskawinkan jasa mengajarkan 20 ayat al-Qur’an.

Artinya, jalan syariat itu sangat lebar. Tak bisa lewat jalan itu, lewat jalan lain. Tidak perlu repot oleh konstruk budaya yang kejam, tak ramah sosial, bahkan sampai menabrak norma agama. Dalam hal ini yaitu raf’ul haraj (memudahkan umat). Saat agama ingin memudahkan, norma adat malah bermaksud menyusahkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: NusantarapernikahanSuku SasakTradisi
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

26 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan
  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan
  • Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID