Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Nyai Awanillah Amva: Ulama Perempuan Muda yang Peduli kepada Anak Jalanan

Bahkan, atas kekhawatiran inilah yang menggerakan hatinya untuk memberikan pendidikan dan rumah yang layak bagi anak-anak punk. Terutama anak-anak perempuan.

Dalpa Waliatul Maula Dalpa Waliatul Maula
21 November 2023
in Profil
0
Nyai Awanillah Amva

Nyai Awanillah Amva

892
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nyai Awanillah Amva atau yang kerap disapa Nyai Awa atau Yu Awa lahir pada tanggal 14 Maret 1979, di Babakan, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Nyai Awa merupakan anak bungsu dari dari enam bersaudara, dari pasangan KH. Amrin Hanan dan Nyai. Hj. Fariyatul ’aini.

Saat ini, Nyai Awa adalah pengasuh di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy. Pesantren ini didirikan oleh KH. Muhammad (Alm) dan Nyai Hj. Masriyah Amva pada tanggal 20 November 1993.

Pondok pesantren yang sekarang santrinya telah mencapai lebih dari 1000 orang itu terletak di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Selain menjadi pengasuh, Nyai Awa juga aktif di beberapa organisasi dan kegiatan di lingkungannya. Misalnya, di Fatayat NU Cirebon, ia aktif di Devisi Forum Dakwah Fatayat (Fordaf), lalu beliau juga menjadi ketua pesantren Babakan dari pihak perempuan (PSPB – Perempuan) dan menjadi salah satu anggota MUI di bidang pemberdayaan perempuan.

Kemudian, beliau juga aktif mengisi forum mengenai kemandirian perempuan di beberapa perguruan tinggi.

Pendidikan Nyai Awa

Nyai Awa memulai pendidikan pertamanya dengan belajar di Madrasah Ibtidaiyah Babakan, setelah selesai menempuh di bangku dasar, Nyai Awa melanjutkan pendidikannya dengan belajar di MTsN Babakan Ciwaringin.

Selain belajar di pendidikan formal, Nyai Awa juga belajar di pendidikan non formal. Ada banyak pesentren yang menjadi pilihannya dalam menimba ilmu keagamaan.

Pondok Pesantren yang pertama sebagai tempat belajar dan mengaji Nyai Awa adalah Pondok Pesantren Al-Falah Ploso. Di pesantren ini, Nyai Awa hanya menempuh pendidikan selama satu tahun. Di sana, ia belajar langsung kepada KH. Nurul Huda Dzajuli dan Ibu Nyai Nurul Huda Djazuli.

Setelah dari Al-Falah Ploso, kemudian, beliau melanjutkan mondoknya dengan belajar di Pondok Pesantren Al-Amin Madura. Di pesantren ini beliau belajar selama 3 tahun.

Namun, 3 tahun belajar di Madura, tidak membuat Nyai Awa kenyang akan ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren. Beliau ingin kembali memperdalam ilmu agamanya. Hingga akhirnya beliau belajar di Pondok Pesantren ARIS Kaliwungu. Di sana ia mengenyam pendidikan pesantren selama 5 tahun.

Keluarga

Nyai Awanillah Amva melepas masa lajangnya dengan dinikahi oleh KH. Asror Muhammad (Alm). Buah pernikahannya, Nyai Awa dengan sang suami dikarunai tiga orang anak. Yaitu Qaisra Maula Fayumi, Mayla Nafisah Aeni, dan Ahmad Muhammad.

Saat ini, ia tengah membesarkan anak-anaknya seorang diri, mengingat suaminya telah berpulang mendahuluinya pada 9 Juni 2017.

Sehingga seluruh kehidupan keluarga dan Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy sekarang berada di bawah tangan kepimimpinannya.

Tokoh Keulamaan Perempuan

Nyai Awa memperoleh pendidikan pertama dari orang tuanya. Ibunya, al-maghfurlah Hj. Fariatul ‘Aini yang sehari-hari berkiprah sebagai ustadzah adalah sosok gigih yang aktif dalam berkegiatan sosial dan dakwah.

Bagi Nyai Awa, ibunya merupakan sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupnya. Ibunya selalu memberi nasihat, bahwa menjadi perempuan tidak boleh menggantungkan diri kepada laki-laki. Ibunya selalu memerintahkan anak-anak perempuannya untuk menjadi perempuan yang mandiri.

Sehingga hal inilah yang membuat, Nyai Awa bangkit menjadi perempuan yang tangguh dan kuat. Apalagil, saat ini beliau menjadi salah satu ulama perempuan yang mengasuh ribuan santri di pesantrennya.

Bahkan, nasihat yang ia dapatkan dari sang ibu, sejalan dengan apa yang ia dapatkan dari berbagai pelatihan Dawrah Pengkaderan Ulama Perempuan (DKUP) yang diselenggarakan oleh Fahmina Institute yang ia ikuti.

KUPI I

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy pada tahun 2017 menjadi salah satu kongres yang sangat mempengaruhi kehidupan Nyai Awanillah Amva.

Di dalam kongres yang diselenggarakan di pesantrennya itu, kembali membuka Nyai Awa tentang pentingnya pergerakan ulama perempuan, terutama di dalam pesantren.

KUPI I berhasil mengeluarkan tiga fatwa yang menjadi sumber rujukan bagi seluruh ulama perempuan, akademisi, peniliti, dan aktivis. Tiga fatwa ini bagi Nyai Awa sangat mendukung dan melindungi para perempuan dan anak dari berbagai kekerasan, diskriminasi dan perendahan.

Tiga fatwa tersebut sebagai berikut:

Pertama, mengenai kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram, sehingga semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan dan ketika terjadi harus melakukan penanganan-penanganan dan itu kami wujudkan dalam berbagai rekomendasi.

Kedua, perusakan alam, atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya haram mutlak dan negara wajib hadir untuk melakukan pencegahan

Ketiga, KUPI menyatakan mencegah pernikahan anak adalah wajib karena pernikahan anak lebih banyak menimbulkan kerusakan ketimbang mendatangkan manfaat dan kebaikan. Oleh sebab itu, orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah merupakan aktor terdepan yang wajib mencegah perkawinan anak.

Kalau pernikahan anak telah terjadi, maka kewajiban semua pihak tadi untuk memastikan adanya perlindungan hak-hak anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan dari orang tua, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Kepedulian Nyai Awa kepada Anak Jalanan

Selain terlibat dalam beberapa kegiatan keulamaan perempuan, Nyai Awanillah Amva juga sangat peduli kepada anak-anak punk yang seringkali ia temukan di pinggir jalan.

Ketika Nyai Awa melakukan perjalanan ke luar kota, ia seringkali melihat anak-anak punk yang berkeliaran di lampu-lampu merah.

Hal inilah yang membuat ia sangat khawatirkan kepada mereka. Apalagi jika anak-anak punk itu para perempuan. Ia sangat memikirkan bagaimana kondisi kesehatan, dan pergaulan mereka.

Bahkan, atas kekhawatiran inilah yang menggerakan hatinya untuk memberikan pendidikan dan rumah yang layak bagi anak-anak punk. Terutama anak-anak perempuan.

Harapan untuk SUPI ISIF

Bagi Nyai Awa, program Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF ini menjadi angin segar serta sebuah kabar gembira, sangat-sangat gembira sekali. Di mana jarang sekali ada institusi pendidikan yang mencetak ulama perempuan. Harapan Nyai Awa, semoga program ini melahirkan ISIF – ISIF baru yang berfokus pada keulamaan perempuan.

Karya Tulis

Sampai saat ini, Nyai Awa belum memiliki karya yang diterbitkan. Namun, di akun media sosialnya ia aktif membagikan puisi dan kuote yang sangat menarik dan relateable. []

Tags: anakJalananNyai Awanillah AmvapeduliUlama Perempuan Muda
Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Terkait Posts

Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Upah Menyusui
Hikmah

Bolehkah Ibu Menuntut Upah atas Menyusui Anaknya Sendiri?

24 September 2025
Ibu Menyusui
Hikmah

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

23 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan
  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID