Mubadalah.id – Suara perempuan aurat atau bukan masih kerap menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim. Faktanya di Indonesia sudah banyak para dai perempuan dan para muballighah yang menyampaikan pengajian di depan khalayak ramai di berbagai tempat, di majlis, musalla, sekolah, bahkan di radio dan televisi. Namun sayang sekali masih saja ada orang yang menganggap suara perempuan itu aurat. Merekapun menganggap tidak pantas seorang perempuan menjadi pembicara atau mengisi sebuah pengajian. Jika terpaksa melakukannya, mereka meminta perempuan agar berbicara dengan suara pelan, tidak pakai mikrofon, dan sebisa mungkin tidak didengar laki-laki. Pandangan ini dianggap sebagai ajaran agama, padahal sesungguhnya adalah salah.
Anggapan terhadap perempuan yang demikian ini disesali oleh Nyai Hajjah Ruqayyah Maksum, pengasuh PP al-Ma’shumiy Prajekan Bondowoso. Ia menganggap pandangan seperti itu sudah selayaknya tidak didukung. Mengapa? Ibu Nyai ini menyampaikan tiga alasan untuk menolak pandangan yang mengharamkan suara perempuan.
Pertama, perintah Nabi Saw untuk menyampaikan ajarannya diperuntukan bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga perempuan yang mampu juga berkewajiban untuk menyampaikan dakwah ke seluruh manusia. Kedua, bahwa banyak perempuan-perempuan awal Islam yang aktif di publik dan menjadi guru dan memberi ceramah di masjid-masjid, seperti Aishah ra, di hadapan laki-laki dan perempuan. Di sini tidak ada isu aurat sama sekali. Ketiga, maslahat dari pengajian dengan menyebarnya ilmu pengetahuan adalah jauh lebih dibutuhkan dan dianjurkan oleh ajaran-ajaran dasar dalam Islam.
Ibu Nyai juga mengkritik orang-orang yang hanya menyudutkan suara perempuan sebagai sumber godaan secara tidak berimbang. “Seandainya, dengan adanya suara perempuan, lalu laki-laki menjadi tertarik, maka apakah adil jika pihak perempuan yang harus disalahkan? Bagaimana jika pembicara itu laki-laki dan kemudian ada perempuan pendengar yang tertarik dengan suara laki-laki itu?”, gugat Ibu Nyai.
Memang pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam haruslah dengan cara sopan santun, terhormat, dan diusahakan sebisa mungkin menghindarkan dari aktivitas yang bisa menjerumuskan pada hubungan yang dosa dan haram. Tetapi tidak dengan mengekang perempuan semata lalu membiarkan laki-laki bebas sedemikian rupa. Dus, suara perempuan sebagaiman suara laki-laki bukanlah aurat. Suara perempuan diperlukan untuk menyampaikan kebutuhannya, gagasan dan idenya, serta ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
Sumber: Ulama Menjawab (Rahima, 2008).
Penulis: Faqih Abdul Qodir