Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

“Oh Indonesiaku” Lagu Nasida Ria yang Membincang Kerukunan di Negara yang Plural

Lewat lagu ini, Nasida Ria seakan ingin memberitahu kepada kita bahwa negara kita, yakni negara Indonesia, adalah negara yang kaya akan keberagaman, baik agama, suku, ras hingga bahasa

Khairul Anwar Khairul Anwar
25 Januari 2023
in Pernak-pernik
0
Lagu Nasida Ria

Lagu Nasida Ria

797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Semua beribadah, menurut agamanya, dan kepercayaannya, tanpa hina menghina”

Mubadalah.id – Kalimat tersebut merupakan penggalan lirik pada lagu Nasida Ria yang mereka nyanyikan dengan judul ‘Oh Indonesia ku’. Ya, lagu itu bercerita tentang negara kita, negara yang plural yang artinya Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman dan kemajemukan.

Di negara kita ini, agama nggak cuma satu, tapi ada banyak. Suku, ras, bahasa, hingga budaya pun, tak cuma satu, tapi lebih dari itu. “Bhineka Tunggal Ika” itulah semboyan negara kita. Maknanya, meskipun beraneka ragam, pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap merupakan satu kesatuan.

Lagu-Lagu Nasida Ria Penuh dengan Pesan Moral

Siapa yang tak kenal Nasida Ria? Hampir setiap hari, bahkan setiap jam, saya kerap kali menyetel lagu-lagunya, utamanya melalui Youtube, saat sedang kerja atau saat lagi nyantai di rumah. Selain suka dengan musik qasidah, saya suka memutar lagu Nasida Ria karena lagu-lagunya banyak mengandung pesan kehidupan.

Bagi yang belum tahu, Nasida Ria merupakan grup musik qasidah legendaris asal Semarang yang sering membawakan lagu-lagu bertemakan Islami. Banyak pesan moral yang terkandung di dalam lirik lagu-lagunya. Lewat alunan musik syahdu itu, mereka berdakwah. Dakwah mereka tidak dari pengajian ke pengajian, tapi lewat tembang yang aduhai, yang bisa membuat siapa saja yang mendengarkan, tergugah hatinya.

Lagu yang memiliki pesan moral itu, saya misalkan seperti lagu yang berjudul ‘Jasa Ibu’. Lagu ini ingin menyampaikan pesan kepada setiap manusia bahwa jasa Ibu pada manusia sangatlah berharga. Dari mulai mengandung, melahirkan, sampai membesarkannya. Maka sudah sepantasnya manusia untuk menghormati ibunya.

Dan masih banyak lagi lagu-lagu Nasida Ria yang, lirik-liriknya jika kita dengarkan dengan sepenuh jiwa – seperti bercerita akan kehidupan, bercerita akan hal-hal penting umat manusia, bercerita tentang akhirat, dan lain sebagainya.

Tidak hanya membawa pesan moral agama. Namun Nasida Ria juga bicara tentang kemanusiaan, lingkungan, dan termasuk bahaya teknologi nuklir yang saat itu belum banyak masyarakat pahami.

Di Balik Lirik Lagu ‘Oh Indonesiaku’

Salah satu lagu Nasida Ria yang menurut saya punya makna mendalam di dalam liriknya adalah lagu berjudul ‘Oh Indonesiaku’. Lewat lagu ini, Nasida Ria seakan ingin memberitahu kepada kita bahwa negara kita, yakni negara Indonesia, adalah negara yang kaya akan keberagaman, baik agama, suku, ras hingga bahasa.

Oh indonesiaku

oh Tanah Airku

Negara adil makmur

Dalam Ridho Al Ghofur

Di atas adalah bait pertama lagu ‘Oh Indonesiaku’. Dan lirik tersebut diulang sebanyak dua kali. Lalu kita coba dengarkan lirik selanjutnya.

Rakyatnya Hidup rukun

Walau beda agama

Dan suku bangsanya

Nasida Ria ingin menyampaikan pesan bahwa, meskipun kita hidup secara berbeda-beda, tapi kerukunan tetap harus kita jaga. Kita perlu menjunjung tinggi sikap saling hormat, saling mencintai, dan saling tolong menolong, dalam hal apa pun. Meski kita berbeda keyakinan, berbeda pulau, bahasa, dan berbeda secara fisik, misalnya. Maka menjunjung tinggi kerukunan tetaplah harus kita utamakan.

Kerukunan bisa kita artikan sebagai proses sosial yang dilakukan untuk menciptakan kehidupan bersama atas dasar perbedaan-perbedaan yang ada. Baik dari segi agama, politik, budaya, dan lain-lain. Nah, kerukunan umat beragama merupakan sebuah kondisi yang harus terus kita perjuangkan tatkala kita menginginkan Indonesia menjadi tempat yang senantiasa memberikan kedamaian bagi seluruh warganya.

Itu pula yang ingin disampaikan Nasida Ria lewat lagunya ‘Oh Indonesia ku’ bahwa setiap orang berhak beribadah menurut agamanya masing-masing. Tidak dibenarkan antar kelompok, agama, hingga suku untuk saling ejek atau saling serang atau saling memprovokasi. Karena itu dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas. Mari coba cermati lirik berikut.

Semua beribadah

menurut Agamanya

Semua beribadah

Menurut agamanya

Dan kepercayaannya

Tanpa hina Menghina

Oh… oh… oh Indonesiaku

Makna Pluralisme Agama

Menurut Umi  Sumbulah dan  Nurjanah dalam bukunya berjudul ‘Pluralisme  Agama;  Makna  Dan  Lokalitas  Pola  Kerukunan  Antarumat Beragama’,pluralisme  agama  bukan  berarti  mempertemukan  dua  keimanan,  tetapi  pengakuan  dan  penerimaan  atas  keberadaan  agama  lain.

Yang  berarti  bahwa  di luar agama yang dianutnya juga terdapat kebenaran, meski dalam pandangannya tidak  seutuh  dan tidak  sesempurna  agama yang  diyakininya.  Artinya,  seseorang masih tetap meyakini bahwa agamanya adalah benar, tetapi pada saat bersamaan ia tidak menolak bahwa ada kebenaran di dalam agama lain.

Kampanye ini penting untuk terus kita lakukan sebagai upaya untuk mengikis model beragama yang merasa serba paling benar, paling suci, atau paling berhak masuk surga sendiri.

Bicara pluralisme maka tak lengkap rasanya jika tak menyebut nama Gus Dur. Bagi sang guru bangsa tersebut, pluralisme bukan berarti “generalisasi” kebenaran terhadap tiap keyakinan, melainkan “paham” yang mengajarkan kesadaran bahwa di  luar keyakinan diri, ada keyakinan lainnya.

Pluralisme mengajarkan kesadaran kepada manusia beragama—terutama Islam—akan adanya kemajemukan dalam kelompok umat manusia. Lebih dari itu, pembelaan Gus Dur terhadap seseorang atau suatu kelompok, bukan semata karena mereka berbeda tapi karena sedang mengalami ketidakadilan.

Cara Gus Dur menjalin hubungan dengan berbagai kelompok tanpa memandang eksklusivisme suku atau agama adalah keistimewaan luar biasa. Maka dari itu, perilaku menjalin persahabatan dengan tidak saling mencaci maki adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan di negara kita ini. Kita pun akan sampai pada lirik berikut ini.

Hormat dan Bersahabat

Dengan Segenap Umat

Hormat Dan Bersahabat

Dengan Segenap Umat

Tidak berpecah belah

Suka bermusyawarah

Oh..oh..oh..indonesiaku

Sikap Keberagaman dalam Al-Qur’an

Di Dalam Al-Qur’an, Allah sudah menganjurkan umat manusia agar mengakui dan sekaligus saling menghargai atas keberagaman dan perbedaan, dan juga dijelaskan bahwa suatu agama tidak boleh kita paksakan kepada seseorang. Karena hal tersebut akan berlawanan dengan fitrah manusia itu sendiri, sebagaimana yang telah Al-Quran sebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 256:

Artinya: tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah. Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang amat kuat yang tidak akan putus dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Wallahu’alam bissawab. (bebarengan)

 

Tags: Indonesia BeragamkeberagamanLaguNasida RiapluralismePluralitas
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Lecturer, Sekretaris LTNNU Kab. Pekalongan & sekretaris PR GP Ansor Karangjompo, penulis buku serta kontributor aktif NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Keberagaman
Hikmah

Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

5 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID