Mubadalah.id – Pakaian muslimah adalah produk budaya. Desain, model, bentuk, material, dan motif suatu pakaian dipengaruhi oleh tradisi masyarakat setempat, selera pemakainya, usia pemakainya, dan acara atau kegiatan yang dilakukan pemakai.
Meski demikian, di balik penampakan pakaian selalu ada nilai atau pola pikir yang membingkainya. Pakaian yang menampakkan kemolekan tubuh, misalnya. Ia berangkat dari pandangan bahwa tubuh yang indah adalah kebanggaan yang patut diperlihatkan kepada orang lain.
Nilai dan Pakem Pokok
Dalam Islam, pakaian muslimah mengandung seperangkat nilai. Sebagai penutup aurat, perhiasan dan pakaian takwa (QS. Al-A’raf ayat 26).
Lalu, sebagai penanda identitas muslimah dan perlindungan kepadanya agar tidak orang-orang lecehkan (QS. al-Ahzab ayat 59); dan sebagai ekspresi penampilan yang terbaik di hadapan Allah (QS. Al-A’raf ayat 31).
Pakaian muslimah bukan untuk menonjolkan kemolekan tubuh perempuan, karena tubuh perempuan bukanlah komoditas publik. Karena itulah segala bentuk perilaku berlebihan dan eksploitatif (tabarruj) dan pakaian yang ia kenakan dengan keangkuhan dan terlarang.
Nilai-nilai yang mulia ini kemudian turun dalam bentuk yang lebih rinci dan detail agar muslimah memiliki acuan yang jelas. Rasulullah saw pun kemudian memberikan pakem-pakem pokok busana muslimah melalui banyak hadis.
Secara umum dapat kita simpulkan bahwa pakem pokok busana muslimah adalah: menutup aurat, tidak ketat, tidak tipis (transparan), tidak berlebihan/eksploitatif, bersih dan patut.
Ketentuan terakhir ini (tidak menyerupai pakaian laki-laki) tentu tidak bisa dipahami sebagai larangan mengenakan celana panjang bagi perempuan, karena menyerupai lawan jenis tidak bisa dilihat dari pakaian perpotong.
Sebagai perbandingan, gamis dalam tradisi masyarakat Arab yang laki-laki dan perempuan pakai. Gamis laki-laki dan perempuan tidak sama. Sehingga sekalipun sama-sama mengenakan gamis, tetap dapat kita mudah mengetahui mana laki-laki dan mana perempuan.
Demikian pula celana panjang. Sangat mudah kita bedakan mana laki-laki dan mana perempuan dari penampilannya secara keseluruhan meski sama-sama mengenakan cdelana panjang.
Pakaian disebut menyerupai pakaian lawan jenis jika pakaian dan penampilan seorang perempuan secara keseluruhan menyerupai laki-laki, atau sebaliknya. []