Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila adalah Syari’ah Allah SWT

Umat Islam Indonesia, semestinya tidak perlu lagi mempertentangkan Pancasila dengan Syari’ah Islam, melainkan menerima dan mengamalkanya sebagai bagian dari pengamalan Syari’ah yang diturunkan dan direstui Allah Swt.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Pancasila

Pancasila

5
SHARES
247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebenarnya, sudah banyak ulama dari NU dan Muhammadiyah yang menegaskan bahwa Pancasila itu bagian dari Islam. Terakhir, KH Afif Muhajir, seorang ulama pakar Fiqh- Ushul Fiqh dari Pesantren Situbondo dan Rais Syuriah PBNU yang menegaskan hal ini dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causanya di UIN Walisongo Semarang, Nopember 2020.

Menurutnya, dengan merujuk pada teks sumber Islam, kaidah-kaidah fiqh, dan terutama kerangka maqashid syari’ah, hanya ada tiga pandangan saja terkait keselarasan Pancasila dan Syari’ah Islam. Satu, bahwa Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Kedua, bahwa Pancasila selaras dengan syari’ah Islam. Ketiga, bahwa Pancasila adalah syari’ah Islam itu sendiri.

Banyak sekali ayat al-Qur’an yang dirujuk, teks-teks Hadits, kaidah-kaidah fiqh, dan tentu saja kerangka maqashid syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Diantaranya adalah ayat al-Anbiyah (QS. 21: 25), al-Isra (QS. 17: 70), Ali Imran (QS. 3: 103), asy-Syura (QS. 42: 38), dan al-Ma’idah (QS. 5: 2 dan 8).

Tulisan ini akan menegaskan pandangan yang ketiga, dari yang disampaikan KH Afif Muhajir. Yaitu, bahwa Pancasila adalah syari’ah Islam yang diturunkan Allah Swt kepada Bangsa Indonesia, untuk kehidupan sekarang ini, sehingga tidak bisa dipertentangkan dengan Syari’ah Islam.

Pancasila Diturunkan Allah Swt

Beberapa individu dan kelompok yang konservatif sering berargumen bahwa mengambil hukum (tahkim) pada selain apa yang diturunkan Allah Swt itu adalah kafir (QS. Al-Maidah, 5: 44), zalim (QS. 5: 45), dan fasiq (QS. 5: 47). Yang dimaksud “apa yang diturunkan Allah Swt” adalah al-Qur’an dan syari’ahnya. Jadi, yang merujuk pada selain hukum al-Qur’an, seperti Pancasila, adalah tindakan kafir, zalim, dan fasiq.

Benarkah demikian?

Mari kita ambil salah satu ayat saja dari tiga ayat tersebut.

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (المائدة، 44)

“Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah, 5: 44).

Sebenarnya, banyak ulama tafsir yang menyatakan bahwa ayat ini tentang orang-orang Yahudi, yang tidak beriman dengan kitab mereka yang telah diturunkan Allah Swt. Namun, karena penggalan terakhir itu dianggap kalimat umum (wa man lam yahkum bima anzalallah fa ulaika hum al-kafirun), ia harus berlaku untuk siapapun yang tidak berhukum dengan “apa yang diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah). Mereka, yang demikian ini, termasuk umat Islam, dan kita sekarang ini, dianggap sebagai orang-orang kafir (fa ulaika hum al-kafirun).

Pertanyaannya: apa maksud dari “apa yang diturunkan Allah Swt” ini?

Jika merujuk pada ayat, kalimat ini menggunakan kata yang tidak definitif (nakirah). Yaitu ma, segala sesuatu yang bisa apa saja, yang diturunkan Allah Swt (anzalallah). Sesuatu itu belum dijelaskan secara definitif. Jika merujuk pada awal ayat: yang diturunkan Allah Swt adalah justru Kitab Taurat, bukan al-Qur’an, atau syari’ah Islam.

Atau, jika merujuk pada berbagai ayat lain yang cukup banyak, kita justru bisa menemukan lebih beragam lagi, tengan “apa yang diturunkan Allah Swti” itu. Ada ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa Allah Swt menurunkan Taurat dan Injil (QS. 3: 3), Allah Swt menurunkan al-Qur’an (QS. 3: 4), menurunkan Hikmah (QS. 2: 231), keadilan (QS. 42: 17), kebaikan (QS. 16: 30), ketenangan (QS. 48: 4), dan yang lain.

Sederhananya, jika ayat-ayat ini dirujuk, hikmah dan keadilan adalah juga diturunkan Allah Swt kepada manusia. Sehingga, merujuk pada hikmah (kebijaksanaan) dan keadilan adalah juga merujuk pada sesuatu yang diturunkan Allah Swt. Pancasila adalah juga berisi hikmah, kebijaksanaan, dan keadilan. Ditambah lagi ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Semua norma Pancasila, apalagi, juga ditegaskan berbagai ayat al-Qur’an. Dus, menerima Pancasila adalah termasuk merujuk pada dan menerima “sesuatu yang telah diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah).

Pancasila Bukan al-Jahiliyah

Sayangnya, individu dan kelompok konservatif tidak menempatkan Pancasila sebagai “apa yang diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah), sebagaimana pada ayat-ayat di atas. Melainkan, ia dianggap sebagai sesuatu “yang jahiliyah” (al-jahiliyah) yang dilarang al-Qur’an untuk diikuti (QS. Al-Maidah, 5: 50).

Benarkah demikian?

Jika diamati secara seksama, ayat tentang “yang jahiliyah” ini justru menggunakan tanda definitif (أل), sesuatu yang diketahui bersama masyarakat pada saat itu. Yang diketahui, saat itu, kata “al-jahiliyah” merujuk pada sesuatu yang menjadi ciri khas dari perilaku orang Arab Jahiliyah, ketika menerapkan hukum. Yaitu: ketidak-adilan, kezaliman, dan kesewenang-wenangan.

Karena sudah definitif dengan kata “al-jahiliyah”, harusnya hanya hukum yang tidak adil dan zalim yang disebut “yang jahiliyah” (al-jahiliyah). Selainnya, yaitu yang adil dan baik adalah justru Islami dan bagian dari syari’ah. Jadi, nalar yang benar adalah nalar inklusif. Yaitu, yang menerima apapun dan darimanapun, selama mengandung keadilan dan kebijaksanaan, seperti Pancasila, sebagai syari’ah yang diturunkan dan dikehendaki Allah Swt.

Pancasila bukan masuk “al-jahiliyah”, karena “yang jahiliyah” ini telah didefinisikan sedemikian rupa, dan diketahui oleh masyarakat Muslim awal pada saat itu, sebagai karakter tertentu dan khas: ketidak-adilan dan kezaliman. Pancasila sama sekali tidak mengandung norma demikian, karena itu, bukan termasuk “yang jahiliyah”.

Sebaliknya, Pancasila adalah sesuatu yang justru diturunkan Allah Swt dan syari’ah-Nya. Norma-norma dasar Pancasila telah ditegaskan dalam berbagai ayat al-Qur’an. Yaitu mengenai keesaan Tuhan pada sila pertama, kemanusiaan yang adil dan beradab pada sila kedua, persatuan pada sila ketiga, permusyawaratan pada sila keempat, dan keadilan sosial pada sila kelima.

Persis seperti yang dikatakan Ibn al-Qayiim al-Jawziyah (w. 751 H/1350 M) mengenai nilai-nilai dasar syari’ah Allah Swt, berikut ini:

“Syari’ah itu didasarkan pada kebijaksanaan (hikmah) yang menghendaki kesejahteraan (maslahah) manusia di dunia dan akhirat. Syari’ah seluruhnya terkait dengan keadilan, kasih-sayang, kebijaksanaan, dan kebaikan. Jadi, peraturan apapun yang mengganti keadilan dengan ketidak-adilan; kasih-sayang dengan kebalikannya, kemaslahatan umum dengan kejahatan, atau kebijaksanaan dengan kesewenang-wenangan, maka peraturan tersebut bukan bagian dari syari’ah, meskipun diklaim sebagai bagian dari syari’ah menurut interpretasi tertentu” (I’lam al-Muwaqqi’in, juz 3, hal. 3).

Demikianlah, Pancasila yang berisi ketauhidan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial, sejatinya adalah Syari’ah Allah Swt yang diturunkan-Nya untuk Bangsa Indonesia, pada konteks kita sekarang, sebagai ideologi berbangsa dan bernegara. Ayat-ayat al-Qur’an dan juga sumber-sumber lain, sebagaimana ditegaskan KH Afif Muhajir, adalah juga menegaskan hal demikian.

Umat Islam Indonesia, semestinya tidak perlu lagi mempertentangkan Pancasila dengan Syari’ah Islam, melainkan menerima dan mengamalkanya sebagai bagian dari pengamalan Syari’ah yang diturunkan dan direstui Allah Swt, untuk dimensi berbangsa, dalam konteks kita sekarang di Indonesia. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Ideologi NegaraIndonesiaislamKebangsaanKebhinekaanPancasilasejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Teladan Sumayyah: Syahidah Pertama dalam Islam

Next Post

Belajar Membina Keluarga Harmonis dari Prof Quraish Shihab

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Next Post
Harmonis

Belajar Membina Keluarga Harmonis dari Prof Quraish Shihab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0