Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila adalah Syari’ah Allah SWT

Umat Islam Indonesia, semestinya tidak perlu lagi mempertentangkan Pancasila dengan Syari’ah Islam, melainkan menerima dan mengamalkanya sebagai bagian dari pengamalan Syari’ah yang diturunkan dan direstui Allah Swt.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
1 Juni 2022
in Featured, Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Pancasila

Pancasila

244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebenarnya, sudah banyak ulama dari NU dan Muhammadiyah yang menegaskan bahwa Pancasila itu bagian dari Islam. Terakhir, KH Afif Muhajir, seorang ulama pakar Fiqh- Ushul Fiqh dari Pesantren Situbondo dan Rais Syuriah PBNU yang menegaskan hal ini dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causanya di UIN Walisongo Semarang, Nopember 2020.

Menurutnya, dengan merujuk pada teks sumber Islam, kaidah-kaidah fiqh, dan terutama kerangka maqashid syari’ah, hanya ada tiga pandangan saja terkait keselarasan Pancasila dan Syari’ah Islam. Satu, bahwa Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Kedua, bahwa Pancasila selaras dengan syari’ah Islam. Ketiga, bahwa Pancasila adalah syari’ah Islam itu sendiri.

Banyak sekali ayat al-Qur’an yang dirujuk, teks-teks Hadits, kaidah-kaidah fiqh, dan tentu saja kerangka maqashid syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Diantaranya adalah ayat al-Anbiyah (QS. 21: 25), al-Isra (QS. 17: 70), Ali Imran (QS. 3: 103), asy-Syura (QS. 42: 38), dan al-Ma’idah (QS. 5: 2 dan 8).

Tulisan ini akan menegaskan pandangan yang ketiga, dari yang disampaikan KH Afif Muhajir. Yaitu, bahwa Pancasila adalah syari’ah Islam yang diturunkan Allah Swt kepada Bangsa Indonesia, untuk kehidupan sekarang ini, sehingga tidak bisa dipertentangkan dengan Syari’ah Islam.

Pancasila Diturunkan Allah Swt

Beberapa individu dan kelompok yang konservatif sering berargumen bahwa mengambil hukum (tahkim) pada selain apa yang diturunkan Allah Swt itu adalah kafir (QS. Al-Maidah, 5: 44), zalim (QS. 5: 45), dan fasiq (QS. 5: 47). Yang dimaksud “apa yang diturunkan Allah Swt” adalah al-Qur’an dan syari’ahnya. Jadi, yang merujuk pada selain hukum al-Qur’an, seperti Pancasila, adalah tindakan kafir, zalim, dan fasiq.

Benarkah demikian?

Mari kita ambil salah satu ayat saja dari tiga ayat tersebut.

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (المائدة، 44)

“Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah, 5: 44).

Sebenarnya, banyak ulama tafsir yang menyatakan bahwa ayat ini tentang orang-orang Yahudi, yang tidak beriman dengan kitab mereka yang telah diturunkan Allah Swt. Namun, karena penggalan terakhir itu dianggap kalimat umum (wa man lam yahkum bima anzalallah fa ulaika hum al-kafirun), ia harus berlaku untuk siapapun yang tidak berhukum dengan “apa yang diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah). Mereka, yang demikian ini, termasuk umat Islam, dan kita sekarang ini, dianggap sebagai orang-orang kafir (fa ulaika hum al-kafirun).

Pertanyaannya: apa maksud dari “apa yang diturunkan Allah Swt” ini?

Jika merujuk pada ayat, kalimat ini menggunakan kata yang tidak definitif (nakirah). Yaitu ma, segala sesuatu yang bisa apa saja, yang diturunkan Allah Swt (anzalallah). Sesuatu itu belum dijelaskan secara definitif. Jika merujuk pada awal ayat: yang diturunkan Allah Swt adalah justru Kitab Taurat, bukan al-Qur’an, atau syari’ah Islam.

Atau, jika merujuk pada berbagai ayat lain yang cukup banyak, kita justru bisa menemukan lebih beragam lagi, tengan “apa yang diturunkan Allah Swti” itu. Ada ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa Allah Swt menurunkan Taurat dan Injil (QS. 3: 3), Allah Swt menurunkan al-Qur’an (QS. 3: 4), menurunkan Hikmah (QS. 2: 231), keadilan (QS. 42: 17), kebaikan (QS. 16: 30), ketenangan (QS. 48: 4), dan yang lain.

Sederhananya, jika ayat-ayat ini dirujuk, hikmah dan keadilan adalah juga diturunkan Allah Swt kepada manusia. Sehingga, merujuk pada hikmah (kebijaksanaan) dan keadilan adalah juga merujuk pada sesuatu yang diturunkan Allah Swt. Pancasila adalah juga berisi hikmah, kebijaksanaan, dan keadilan. Ditambah lagi ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Semua norma Pancasila, apalagi, juga ditegaskan berbagai ayat al-Qur’an. Dus, menerima Pancasila adalah termasuk merujuk pada dan menerima “sesuatu yang telah diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah).

Pancasila Bukan al-Jahiliyah

Sayangnya, individu dan kelompok konservatif tidak menempatkan Pancasila sebagai “apa yang diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah), sebagaimana pada ayat-ayat di atas. Melainkan, ia dianggap sebagai sesuatu “yang jahiliyah” (al-jahiliyah) yang dilarang al-Qur’an untuk diikuti (QS. Al-Maidah, 5: 50).

Benarkah demikian?

Jika diamati secara seksama, ayat tentang “yang jahiliyah” ini justru menggunakan tanda definitif (أل), sesuatu yang diketahui bersama masyarakat pada saat itu. Yang diketahui, saat itu, kata “al-jahiliyah” merujuk pada sesuatu yang menjadi ciri khas dari perilaku orang Arab Jahiliyah, ketika menerapkan hukum. Yaitu: ketidak-adilan, kezaliman, dan kesewenang-wenangan.

Karena sudah definitif dengan kata “al-jahiliyah”, harusnya hanya hukum yang tidak adil dan zalim yang disebut “yang jahiliyah” (al-jahiliyah). Selainnya, yaitu yang adil dan baik adalah justru Islami dan bagian dari syari’ah. Jadi, nalar yang benar adalah nalar inklusif. Yaitu, yang menerima apapun dan darimanapun, selama mengandung keadilan dan kebijaksanaan, seperti Pancasila, sebagai syari’ah yang diturunkan dan dikehendaki Allah Swt.

Pancasila bukan masuk “al-jahiliyah”, karena “yang jahiliyah” ini telah didefinisikan sedemikian rupa, dan diketahui oleh masyarakat Muslim awal pada saat itu, sebagai karakter tertentu dan khas: ketidak-adilan dan kezaliman. Pancasila sama sekali tidak mengandung norma demikian, karena itu, bukan termasuk “yang jahiliyah”.

Sebaliknya, Pancasila adalah sesuatu yang justru diturunkan Allah Swt dan syari’ah-Nya. Norma-norma dasar Pancasila telah ditegaskan dalam berbagai ayat al-Qur’an. Yaitu mengenai keesaan Tuhan pada sila pertama, kemanusiaan yang adil dan beradab pada sila kedua, persatuan pada sila ketiga, permusyawaratan pada sila keempat, dan keadilan sosial pada sila kelima.

Persis seperti yang dikatakan Ibn al-Qayiim al-Jawziyah (w. 751 H/1350 M) mengenai nilai-nilai dasar syari’ah Allah Swt, berikut ini:

“Syari’ah itu didasarkan pada kebijaksanaan (hikmah) yang menghendaki kesejahteraan (maslahah) manusia di dunia dan akhirat. Syari’ah seluruhnya terkait dengan keadilan, kasih-sayang, kebijaksanaan, dan kebaikan. Jadi, peraturan apapun yang mengganti keadilan dengan ketidak-adilan; kasih-sayang dengan kebalikannya, kemaslahatan umum dengan kejahatan, atau kebijaksanaan dengan kesewenang-wenangan, maka peraturan tersebut bukan bagian dari syari’ah, meskipun diklaim sebagai bagian dari syari’ah menurut interpretasi tertentu” (I’lam al-Muwaqqi’in, juz 3, hal. 3).

Demikianlah, Pancasila yang berisi ketauhidan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial, sejatinya adalah Syari’ah Allah Swt yang diturunkan-Nya untuk Bangsa Indonesia, pada konteks kita sekarang, sebagai ideologi berbangsa dan bernegara. Ayat-ayat al-Qur’an dan juga sumber-sumber lain, sebagaimana ditegaskan KH Afif Muhajir, adalah juga menegaskan hal demikian.

Umat Islam Indonesia, semestinya tidak perlu lagi mempertentangkan Pancasila dengan Syari’ah Islam, melainkan menerima dan mengamalkanya sebagai bagian dari pengamalan Syari’ah yang diturunkan dan direstui Allah Swt, untuk dimensi berbangsa, dalam konteks kita sekarang di Indonesia. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Ideologi NegaraIndonesiaislamKebangsaanKebhinekaanPancasilasejarah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Merusak Alam
Pernak-pernik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0