• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Hukum Islam tentang Hak Anak

Pembahasan hak anak dalam fikih kontemporer, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih banyak terjebak pada dua karakteristik fikih klasik yang justru mengaburkan perspektif perlindungan anak.

Redaksi Redaksi
06/10/2022
in Hikmah
0
hukum Islam Anak

hukum Islam Anak

357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan hukum Islam tentang hak – hak anak adalah pengalaman baru bagi masyarakat modern.

Meskipun substansinya bisa ditemukan dalam fikih klasik, namun pendekatan, penyebutan apa saja yang dianggap hak bagi anak, dan penjelasan detailnya adalah sesuatu yang benar-benar baru dan lahir untuk merespon konteks kontemporer.

Pembahasan hak anak dalam fikih kontemporer, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih banyak terjebak pada dua karakteristik fikih klasik yang justru mengaburkan perspektif perlindungan anak.

Dua karakteristik ini adalah, pertama, soal orientasi kajian hukum Islam yang terfokus pada subyek individu orang dewasa. (Baca juga: Pentingnya Perlindungan Khusus Hak Anak)

Kedua, soal makna atau konsepsi tentang anak. Dalam fikih konsep anak itu masuk polisemik antara anak sebagi “seseorang yang belum dewasa” dengan anak dalam posisi seseorang dalam relasinya dengan kedua orang tuanya.

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Dua hal krusial ini, kata Kang Faqih, pada faktanya sering mengaburkan perspektif kemaslahatan anak.

Padahal ini seharusnya menjadi bagian dasar fikih hak anak jika merujuk pada konsep maqashid al-syari’ah.

Pembahasan mengenai hak-hak anak dalam hukum Islam kontemporer seringkali tidak berangkat dari anak sebagai subyek.

Kemudian kerapkali tidak berpijak pada kebutuhan anak-anak dalam kehidupan nyata.

Pembahasannya lebih menyoal pada tindakan-tindakan orang dewasa sebagai subyek hukum atas anak yang menjadi tanggung-jawab mereka. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirHak anakHukum IslamMasyarakat Modernpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID