Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang harus dipegang teguh.
Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1 berfirman :
يااْيها الدْين اْمنوا اْوفوا بالعقود
Artinya : “Hai orang-orang beriman penuhilah janji-janjimu”
Bahkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اْحق الشروط اْن تو فوا به ما استحللتم به الفروج
Artinya : “Sesungguhnya perjanjian yang paling wajib ditunaikan adalah perjanjian yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kalian perjanjian perkawinan.”
Semua hal yang membawa kebaikan dalam keluarga khususnya yang berorientasi pada kemaslahatan istri itu, kata Bu Nyai Badriyah harus membuat perjanjian.
Bu Nyai Badriyah menanyakan mengapa istri? Ya karena biasanya para istri lah yang lebih rentan terhadap pelanggaran hak dalam keluarga.
Dalam kitab-kitab fiqh, Bu Nyai Badriyah menyebutkan contoh-contoh isi perjanjian perkawinan hampir seluruhnya mengarah pada kemaslahatan istri.
Misalnya, suami harus memenuhi nafkah standar, tidak mengusir istri dari rumah tinggal mereka apapun alasannya, tidak melarang istri melakukan aktivitas positif, tidak melarang istri berhubungan dengan keluarga dan teman-temannya dan sebagainya.
Ini semua, kata dia, tidak aneh, karena filosofi perjanjian pernikahan itu sendiri pada hakekatnya adalah untuk memberi manfaat dan perlindungan kepada istri.
Contoh isi perjanjian : perkawinan antara lain suami harus memenuhi nafkah standar, tidak mengusir istri dari rumah tinggal mereka apapun alasannya, tidak melarang istri melakukan aktivitas produktif tidak melarang istri berhubungan dan keluarga dan teman-temannya dan sebagainya. (Rul)