Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, perjanjian perkawinan bisa diakhiri dengan persetujuan bersama.
Bu Nyai Badriyah menyampaikan mengakhiri perjanjian menikah bisa mendaftarnya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah melakukan pendaftaran ke
KUA, pencabutan ini bersifat mengikat kepada suami istri.
Bu Nyai Badriyah memaparkan, tampak jelas bahwa perjanjian pernikahan bukan hal yang tabu, menyeramkan dan menyulitkan sebagaimana sebagian orang bayangkan.
Sebaiknya ia bisa menjadi alat proteksi hak yang cukup efektif khususnya bagi istri selama berguna, dan juga dapat mengakhirinya apabila memerlukannya.
Sudah saatnya perjanjian perkawinan ini melihatnya secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah, di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan.
Oleh sebab itu, maka perjanjian nikah adalah sebuah perjanjian yang harus memegangnya secara teguh.
Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1 berfirman :
يااْيها الدْين اْمنوا اْوفوا بالعقود
Artinya : “Hai orang-orang beriman penuhilah janji-janjimu”
Bahkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اْحق الشروط اْن تو فوا به ما استحللتم به الفروج
Artinya : “Sesungguhnya perjanjian yang paling wajib menunaikannya sebagai perjanjian yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kalian perjanjian perkawinan.”
Semua hal yang membawa kebaikan dalam keluarga khususnya yang berorientasi pada kemaslahatan istri itu harus diperjanjikan. (Rul)