Mubadalah.id – Dalam syariat Islam fungsi pakaian yang utama adalah penutup aurat. Aurat secara bahasa berarti celah atau aib. Karenanya ia harus ditutup. Sebab, jika tidak, ia akan menjadi aib yang memalukan. Itulah sebabnya alat kelamin biasa disebut kemaluan.
Dalam literasi fikih kemaluan adalah “aurat mughaladzah” (aurat yang paling berat bobot kewajibannya untuk ditutupi). Manusia yang berakal dan berbudi pasti malu jika auratnya terlihat. Maka, pakaian ia perlukan agar aurat tertutup dan manusia tidak terdera rasa malu.
Pasangan kita adalah pakaian yang berfungsi menutup aurat kita. Maka dengan menikah, rasa malu akibat berhubungan seks yang tidak benar tidak ada lagi. Sebaliknya ia menjadi ibadah. Menyenangkan dan menentramkan.
Bahkan malaikat merahmati hubungan seks sepasang suami istri yang melakukannya dengan mengingat Allah. Jika demikian, suami kita adalah penutup aurat kita, kita juga penutup aurat suami.
Andai kata kita melakukan hubungan seks di luar nikah, dengan orang yang kita cintai sekali pun, maka hal itu akan meninggalkan aib dan rasa malu.
Selian itu, ada rasa berdosa. Lihatlah orang yang berzina atau berselingkuh. Ia pasti akan malu jika orang yang ia khawatirkan ternyata tahu. Bisa jadi tak sekedar malu, melainkan bisa membuat kehormatan keluarga tercoreng dan keharmonisan keluarga tercabik.
Kalau pun ada orang yang sedemikian cueknya menjalani kehidupan free sex di dunia, bukan berarti ia bebas dari rasa malu.
Di dunia boleh jadi ia jumawa. Tapi nanti, ketika di akhirat semua perbuatannya diperlihatkan kembali oleh Allah tanpa disensor sedikit pun, rasa malu tak terperi akan ia rasakan. Rasa malu yang sudah tidak bisa ditebus lagi dengan taubat.
Jadi, bersyukurlah bagi yang dikaruniai pasangan oleh Allah. Berterimakasihlah kepada pasangan hidup kita karena ia telah menutup aurat kita. Ia telah menjadi orang yang membuat hal yang memalukan (hubungan seks di luar nikah) menjadi ibadah yang menyenangkan dan menentramkan (hubungan seks dalam pernikahan). []