Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pekerja Infal Masa Lebaran dalam Perspektif Mubadalah

Munculnya pekerja infal adalah fenomena alami secara sosial, pada saat musim mudik lebaran. Dalam Islam, mereka bisa dianggap sebagai pejuang nafkah yang sedang berada di jalan Allah Swt

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2026
in Publik
A A
0
Pekerja Infal

Pekerja Infal

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah pekerja infal, yang secara literal berarti pekerja pengganti, akan populer setiap tiba musim mudik lebaran. Biasanya, pekerja infal, atau sering disebut juga tenaja infal akan dibutuhkan rumah tangga selama libur lebaran, karena asisten/pekerja yang ada akan pulang kampung. Pekerja infal, karena itu, adalah pekerja yang tidak tetap, hadir sebagai pengganti, karena pekerja aslinya sedang berlibur. Biasanya, ia akan menerima gaji harian dan lebih tinggi dari biasanya.

Jika seorang asisten rumah tangga memperoleh bayaran 3.5 juta dalam satu bulan, pekerja infal bisa mendapatkannya dalam 10 hari kerja saja. Jika bekerja dalam 20 hari kerja, berarti memperoleh gaji dua kali lipat. Beberapa orang memandangnya sebagai aji mumpung, ketika  banyak orang pulang kampung, atau mudik dari ibu kota, pekerja infal sebaliknya. Mereka akan datang dari kampung ke kota, untuk memenuhi pekerjaan rumah tangga yang ditinggalkan para asistennya tersebut.

Tidak sekadar mencari uang

Sekilas para pekerja infal berbondong-bondong ke suatu kota untuk berburu cuan. Ketika kebanyakan orang mudik dari kota ke kampung, mereka memilih sebaliknya, menuju kota dari kampung. Motivasi mereka tentu saja uang. Tetapi, sejatinya, tidak hanya karena uang. Kita tahu, uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan. Para pekerja infal, sebagai manusia yang hidup, pasti memiliki kebutuhan. Bahkan bisa jadi tidak hanya tentang kebutuhan diri dia, melainkan juga kebutuhan keluarganya.

Artinya, mencari uang dengan menjadi pekerja infal adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bagi diri, atau bisa jadi termasuk kebutuhan keluarganya. Sebagian dari mereka, bisa jadi menjadi pekerja infal adalah satu-satunya cara untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Jika mereka yang mudik sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka, maka yang menjadi pekerja infal justru baru mulai mencari untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dalam sebuah hadits populer, dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Saw pernah menyatakan tentang seseorang yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri, atau kebutuhan anak-anaknya, atau kebutuhan kedua orang tuanya, maka ia sesungguhnya sedang berada di jalan Allah Swt (al-Mundziri, at-Targhib wa at-Tarhib, juz 2, hal. 335). Berada di jalan Allah Swt berarti baik di mata Islam, dianggap ibadah dan berpahala.

Para pekerja infal, karena itu, tidak hanya soal cuan semata. Karena kebanyakan dari mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka sesungguhnya, mereka semua, di mata Allah Swt, adalah orang-orang yang justru sedang berada di jalan-Nya, dianggap beribadah, berpahala, dan tentu saja memperoleh apresiasi dari Islam. Mereka terhormat, baik, dan karena itu harus kita lindungi dari segala bentuk kekerasan dan ketidak adilan. Mereka juga berhak atas hak-hak dasar sebagai pekerja, minimal gaji yang layak.

Saling memenuhi kebutuhan

Fenomena pekerja infal adalah merupakan relasi sosial dan ekonomi. Ketika ada keluarga yang membutuhkan pekerja yang memelihara, membersihkan, dan merapihkan rumahnya. Sementara asistenya sedang mudik, maka yang dilakukan pekerja infal adalah sesungguhnya sedang memenuhi kebutuhan mereka. Keluarga tersebut membutuhkan pekerja infal, dan pekerja infal membutuhkan pekerjaan. Artinya, kedua belah pihak berada dalam relasi kesalingan, atau mubadalah.

Keduanya, tentu saja berharap memperoleh kebaikan yang patut (al-ma’ruf). Satu pihak dari yang lain. Pekerja infal berharap pekerjaan yang layak dengan gaji yang memadai. Keluarga yang memerlukannya berharap pekerjaan yang ia lakukan sesuai harapan, dan dapat memenuhi kebutuhan mereka. Kebaikan ini, dari sisi yang berbeda, harus terpenuhi semua. Masing-masing juga berharap tidak terjadi keburukan, dari satu pihak kepada yang lain.

Karena itu, relasi mereka, terikat oleh nilai-nilai mubadalah untuk saling rela (taradhin), tidak memaksa dan dipaksa (‘adam al-ikrah). Saling memenuhi kesepakatan (‘adam al-khianah), saling transparan (‘adam al-jahalah), dan tidak saling berbuat mudarat atau kerusakan (‘adam adh-dharar). Untuk memastikan nilai-nilai ini terlaksana, bisa jadi kedua belah pihak memerlukan pihak ketiga, seperti perusahaan jasa pekerja infal.

Jika pihak ketiga masih belum cukup, terutama ketika terjadi konflik dan pertentangan, bisa juga bertambah dengan pihak penengah. Seperti badan arbitrase, atau aparat hukum.

Munculnya pekerja infal adalah fenomena alami secara sosial, pada saat musim mudik lebaran. Dalam Islam, mereka bisa dianggap sebagai pejuang nafkah yang sedang berada di jalan Allah Swt, selama untuk tujuan-tujuan kebaikan, seperti memenuhi kebutuhan hidup. Agar mereka dan para pengguna mereka sukses dan sesuai harapan. Keduanya harus terikat dengan nilai-nilai mubadalah, untuk saling menjaga kebaikan, memenuhi kebutuhan, dan mencari solusi ketika terjadi pertentangan. Wallahu a’lam. (FAK).

 

Tags: lebaranMudikPekerja InfalPekerja Penggantiperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Kartini: yang Diingat Lalu Dilupakan

Next Post

Mari Belajar dari Sifat Amanah Nabi Muhammad Saw

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Next Post
sifat amanah Nabi Muhammad Saw

Mari Belajar dari Sifat Amanah Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0