Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Mubapedia

Pekerja Infal Masa Lebaran dalam Perspektif Mubadalah

Munculnya pekerja infal adalah fenomena alami secara sosial, pada saat musim mudik lebaran. Dalam Islam, mereka bisa dianggap sebagai pejuang nafkah yang sedang berada di jalan Allah Swt

Redaksi Redaksi
19 April 2023
in Mubapedia, Rujukan
0
Pekerja Infal

Pekerja Infal

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah pekerja infal, yang secara literal berarti pekerja pengganti, akan populer setiap tiba musim mudik lebaran. Biasanya, pekerja infal, atau sering disebut juga tenaja infal akan dibutuhkan rumah tangga selama libur lebaran, karena asisten/pekerja yang ada akan pulang kampung. Pekerja infal, karena itu, adalah pekerja yang tidak tetap, hadir sebagai pengganti, karena pekerja aslinya sedang berlibur. Biasanya, ia akan menerima gaji harian dan lebih tinggi dari biasanya.

Jika seorang asisten rumah tangga memperoleh bayaran 3.5 juta dalam satu bulan, pekerja infal bisa mendapatkannya dalam 10 hari kerja saja. Jika bekerja dalam 20 hari kerja, berarti memperoleh gaji dua kali lipat. Beberapa orang memandangnya sebagai aji mumpung, ketika  banyak orang pulang kampung, atau mudik dari ibu kota, pekerja infal sebaliknya. Mereka akan datang dari kampung ke kota, untuk memenuhi pekerjaan rumah tangga yang ditinggalkan para asistennya tersebut.

Tidak sekadar mencari uang

Sekilas para pekerja infal berbondong-bondong ke suatu kota untuk berburu cuan. Ketika kebanyakan orang mudik dari kota ke kampung, mereka memilih sebaliknya, menuju kota dari kampung. Motivasi mereka tentu saja uang. Tetapi, sejatinya, tidak hanya karena uang. Kita tahu, uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan. Para pekerja infal, sebagai manusia yang hidup, pasti memiliki kebutuhan. Bahkan bisa jadi tidak hanya tentang kebutuhan diri dia, melainkan juga kebutuhan keluarganya.

Artinya, mencari uang dengan menjadi pekerja infal adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bagi diri, atau bisa jadi termasuk kebutuhan keluarganya. Sebagian dari mereka, bisa jadi menjadi pekerja infal adalah satu-satunya cara untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Jika mereka yang mudik sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka, maka yang menjadi pekerja infal justru baru mulai mencari untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dalam sebuah hadits populer, dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Saw pernah menyatakan tentang seseorang yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri, atau kebutuhan anak-anaknya, atau kebutuhan kedua orang tuanya, maka ia sesungguhnya sedang berada di jalan Allah Swt (al-Mundziri, at-Targhib wa at-Tarhib, juz 2, hal. 335). Berada di jalan Allah Swt berarti baik di mata Islam, dianggap ibadah dan berpahala.

Para pekerja infal, karena itu, tidak hanya soal cuan semata. Karena kebanyakan dari mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka sesungguhnya, mereka semua, di mata Allah Swt, adalah orang-orang yang justru sedang berada di jalan-Nya, dianggap beribadah, berpahala, dan tentu saja memperoleh apresiasi dari Islam. Mereka terhormat, baik, dan karena itu harus kita lindungi dari segala bentuk kekerasan dan ketidak adilan. Mereka juga berhak atas hak-hak dasar sebagai pekerja, minimal gaji yang layak.

Saling memenuhi kebutuhan

Fenomena pekerja infal adalah merupakan relasi sosial dan ekonomi. Ketika ada keluarga yang membutuhkan pekerja yang memelihara, membersihkan, dan merapihkan rumahnya. Sementara asistenya sedang mudik, maka yang dilakukan pekerja infal adalah sesungguhnya sedang memenuhi kebutuhan mereka. Keluarga tersebut membutuhkan pekerja infal, dan pekerja infal membutuhkan pekerjaan. Artinya, kedua belah pihak berada dalam relasi kesalingan, atau mubadalah.

Keduanya, tentu saja berharap memperoleh kebaikan yang patut (al-ma’ruf). Satu pihak dari yang lain. Pekerja infal berharap pekerjaan yang layak dengan gaji yang memadai. Keluarga yang memerlukannya berharap pekerjaan yang ia lakukan sesuai harapan, dan dapat memenuhi kebutuhan mereka. Kebaikan ini, dari sisi yang berbeda, harus terpenuhi semua. Masing-masing juga berharap tidak terjadi keburukan, dari satu pihak kepada yang lain.

Karena itu, relasi mereka, terikat oleh nilai-nilai mubadalah untuk saling rela (taradhin), tidak memaksa dan dipaksa (‘adam al-ikrah). Saling memenuhi kesepakatan (‘adam al-khianah), saling transparan (‘adam al-jahalah), dan tidak saling berbuat mudarat atau kerusakan (‘adam adh-dharar). Untuk memastikan nilai-nilai ini terlaksana, bisa jadi kedua belah pihak memerlukan pihak ketiga, seperti perusahaan jasa pekerja infal.

Jika pihak ketiga masih belum cukup, terutama ketika terjadi konflik dan pertentangan, bisa juga bertambah dengan pihak penengah. Seperti badan arbitrase, atau aparat hukum.

Munculnya pekerja infal adalah fenomena alami secara sosial, pada saat musim mudik lebaran. Dalam Islam, mereka bisa dianggap sebagai pejuang nafkah yang sedang berada di jalan Allah Swt, selama untuk tujuan-tujuan kebaikan, seperti memenuhi kebutuhan hidup. Agar mereka dan para pengguna mereka sukses dan sesuai harapan. Keduanya harus terikat dengan nilai-nilai mubadalah, untuk saling menjaga kebaikan, memenuhi kebutuhan, dan mencari solusi ketika terjadi pertentangan. Wallahu a’lam. (FAK).

 

Tags: lebaranMudikPekerja InfalPekerja Penggantiperspektif mubadalah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Inklusivitas
Personal

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Ronggeng Dukuh Paruk
Buku

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

8 September 2025
Relasi Imam-Makmum
Keluarga

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID