Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelaku Pemerkosaan di Pesantren: Merusak Citra Pesantren

Pelaku telah membunuh pemikiran masyarakat tentang betapa mulianya pendidikan pesantren, serta membuat citra pesantren menjadi buruk, dan mencoreng nama guru

Muallifah by Muallifah
27 Januari 2023
in Publik
A A
0
Pelaku

Pelaku

8
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lagi dan lagi. Teror atas fenomena pelaku kekerasan seksual terus mengintai. Hampir setiap hari kita dikagetkan dengan berbagai informasi kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terjadi di berbagai lembaga, termasuk lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wadah perkembangan ilmu pengetahuan.

Bahkan dalam kasus yang dipaparkan dalam tulisan ini, perilaku kekerasan seksual justru dilakukan dengan pelaku ustaz/guru/pemilik lembaga pendidikan, yakni pesantren. Seharusnya pesantren menjadi lembaga pendidikan agama yang menjadi wadah dalam pengembangan ilmu, akhlak dan pengetahuan agama, dalam kasus ini justru sebaliknya.

Herry Wirawan, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Sebanyak 21 santri perempuan menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu suatu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, sejak 2016 hingga 2021.

Kenyataan ini membuat kita terperangah dengan korban sebanyak itu, dalam rentang waktu yang cukup lama tapi tidak diketahui oleh publik. Jeritan tangis korban ketika mendengar suara pelaku membuat kita menangis. Seketika kita berpikir dan merenung, bagaimana mungkin seorang guru yang mengajari akhlak, pengetahuan agama, begitu tega memperkosa muridnya di bawah umur.

Bagaimana mungkin seorang guru menumpahkan nafsu bejatnya kepada anak yang memiliki niat kuat dari rumah untuk belajar dan mendalami Al-Quran. Diantara kita pasti berpikir bahwa perilaku tersebut tidak masuk akal, namun tidak dengan pelaku yang jelas-jelas melakukan perbuatan itu tidak hanya di pesantren, melainkan di hotel, dari satu santri ke santri lainnya.

Tidak hanya itu, eksistensi pesantrennya pun bukan abal-abal. Keberadaan pesantren tersebut sudah mengantongi izin resmi, serta sudah beroperasi sangat lama. Fakta ini sebenarnya warning kepada orang tua, masyarakat secara umum, bagaimana memilih pesantren untuk anak yang mendapat iming-iming pendidikan gratis, karir masa depan yang bagus, kuliah gratis hingga janji manis lainnya.

Menggugat pelaku pemerkosaan, bukan pesantren

Fakta di atas membuat kita geram. Citra pesantren sebagai lembaga pendidikan nomor satu sebagai wadah pengembangan karakter anak rusak hanya karena pelaku. Dengan kasus ini, apakah pesantren akan kehilangan arah dari tujuan utamanya? Tentu tidak.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren seharusnya tidak membuat kita berpikir bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan yang tidak baik. Justru kita harus mengantisipasi, bagaimana caranya agar setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan terus diusut sampai tuntas. Sebab anak-anak, para santri, datang ke pesantren untuk belajar, bukan untuk menyerahkan diri menjadi korban kekerasan seksual. bahkan para santripun datang ke pesantren tidak dalam rangka memenuhi kebejatan nafsu para predator seksual yang berlindung dalam jubah agama.

Jika kita lihat secara lebih jauh, posisi pesantren yang hadir pada abad sebelum Indonesia merdeka, terutama pada masa awal masuknya Islam ke Indonesia yang dibawa oleh para Walisongo, menjadikan pesantren sebagai tempat yang luwes, dan menjawab bahwa pendidikan agama tidak hanya diperuntukkan bagi penguasa saja, akan tetapi terbuka untuk semua lapisan masyarakat.

Artinya, pesantren merupakan lembaga pendidikan asli Indonesia yang dipercaya oleh masyarakat sejak beberapa abad silam sebagai wadah pengembangan keilmuan masyarakat Indonesia.  Meskipun demikian, eksistensi pesantren yang dimaksud diatas, lambat laun kian merosot ketika banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Fenomena tersebut menjadi problem besar yang harus diantisipasi serta harus ditangani bersama. Apalagi, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, dalam rentang waktu 2015-2020, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren berada pada urutan nomor 2 setelah universitas. Cukup mencengangkan. Tapi beginilah fakta di lapangan yang mengharuskan kita menyadari bahwa lembaga pendidikanpun, menjadi ruang yang tidak aman bagi kita.

Mari kawal sampai tuntas

Apapun bentuk kekerasannya, siapapun pelakunya, darimanapun lembaga asal pelakunya, kekerasan tetaplah kekerasan yang harus dikawal sampai pelaku memperoleh keadilan. Keadilan yang dimaksud, tentunya adalah hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuat oleh pelaku.

Pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan diadukan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meskipun demikian, pasal ini sangat tidak cukup untuk membayar perilaku biadab pelaku. Sebab yang ia lakukan tidak hanya mematikan karakter anak. Ia membunuh masa depan anak, menciptakan trauma berlipat kepada belasan anak, bahkan sampai seumur hidup pun tetap dikenang sebagai pengalaman paling buruk.

Pelaku juga membunuh pemikiran masyarakat tentang betapa mulianya pendidikan pesantren, serta membuat citra pesantren menjadi buruk, dan mencoreng nama guru. Mari kita kawal sampai tuntas. Pelaku kekerasan seksual harus diadili! []

 

Tags: Kekerasan seksualpemerkosaanpesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jodoh Itu Cerminan Diri, Apa Benar Begitu?

Next Post

Istighotash Kubro dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
Pelestarian di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Next Post
Kekerasan

Istighotash Kubro dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari Darurat Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0