Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelecehan Seksual, Salah Siapa?

Nadhira Yahya by Nadhira Yahya
16 Juli 2020
in Publik
A A
0
Pelecehan Seksual, Salah Siapa?

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Komnas Perempuan (2019) mencatat setidaknya ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terjadi dan dilaporkan selama tahun 2018. Artinya, setiap hari sekurang-kurangnya ada 955 perempuan Indonesia yang menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Indonesia dalam situasi darurat kekerasan seksual. Mau diem-diem bae?

Stereotip bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah agaknya melahirkan bahaya yang sangat serius. Seiring karakter mereka yang mudah disinggung, diancam, disakiti, dan sebagainya. Dari sinilah awal mula sebab seringkalinya mereka terus-terusan menjadi sasaran empuk terhadap tindak kejahatan yang dilakukan oleh berbagai oknum. Salah satunya adalah pelecehan seksual.

Sudah barang tentu semua tindak kejahatan tak terkecuali pelecehan seksual akan mendapatkan balasan berupa hukuman. Sementara jerat hukum tidak memberikan efek jera bagi mereka secara signifikan, yang ada malahan kejahatan ini kita saksikan makin merajalela.

Aksi-aksi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita semakin marak terjadi di negeri ini. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pun mengatakan bahwa “semua orang dilahirkan bebas dan dengan martabat yang setara”. Pasal ini menjelaskan tentang pemberdayaan perempuan, karena pada realitasnya sekarang perempuan selalu disalahkan dan dijadikan sasaran perilaku kejahatan.

Namun, segala bentuk aturan yang ada, yang tadinya bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir tindak kriminalitas, ternyata kini faktanya tidak memberikan efek jera apapun. Kejahatan tersebut telah ada di mana-mana, dengan berbagai cara dan prosesnya yang berbeda-beda.

Cabul, pelecehan seksual, dan seperti semacamnya itu sebenarnya tidak se-enteng kedengarannya. Lebih dari sekedar pemerkosaan, ada juga hal-hal sebelum dan setelah terjadinya perlakuan itu, semisal tindakan pemaksaan, pemerasan, penganiayaan, bahkan tak jarang juga berujung pada pembunuhan.

Kasus pelecehan terjadi yang terjadi saat ini sungguh miris. Dan lebih lagi saat kita semua mendapati bahwa sebagian masyarakat yang mendengar pengakuan korban, alih-alih menghargai, korban malah disudutkan.

Dibilang “suruh siapa mau” lah, dibilang “pakaiannya tak senonoh” lah. Gak sadar apa mbak, mas, itu malah bikin korban semakin terpuruk. Dan, si pelaku merasa mendapat pembelaan. Apa harus kasus seperti ini terjadi pada diri sendiri atau orang terdekat dulu baru punya rasa empati sama korbannya?

Kalau kita tidak lupa, kejadian tak senonoh ini pernah terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu pada seorang gadis berumur empat belas tahun yang berinisial YY. Gadis ini mengalami perlakuan sadis yang akhirnya meregang nyawa setelah diperkosa secara bergiliran oleh 14 pria.

Empat belas pemuda laknat tadi melakukan perbuatan keji tersebut setelah menenggak minuman keras berjenis tuak dan menonton video porno yang mereka tonton melalui telepon genggam. Kejadian tersebut terjadi pada 2 April 2016, mayat YY baru ditemukan hampir seminggu setelahnya, dan baru ramai diberitakan pada awal Mei 2016. Ini menandakan kurangnya perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus memprihatinkan seperti itu gaes. Mau sampai kapan?

Seringkali masalah seperti ini bikin kita jadi gagal fokus. Orang-orang cenderung mencari salah siapa dari kasus beginian. Apakah akibat kelalaian si korban, atau emang dasar kesalahan murni si pelakunya aja? “Ya salah dua-duanya lah, dimana-mana kucing disodorin ikan ya nyamber.”

Kadang saya bingung sama pandangan kaya begitu, kok bangga banget gitu ya dianggep kucing, lah situ manusia kok bukan kucing. Heran. Manusia kan punya aturan, etika, moral, norma, dogma. Pada dikemanain itu semua?

Walhasil, korban banyak ruginya. Udah korban, disudutkan juga. Udah jatuh ketiban tangga pula. Tapi, klarifikasinya begini, jika emang kejadian seperti pelecehan itu salah korban yang diangggap terlalu mencolok atau tidak senonoh dalam berpakaian, bagaimana terhadap contoh kasus lain yang mana korbannya adalah perempuan yang masih anak-anak, dan berpakaian seragam sekolah? Apakah tetap mau disalahkan Mbak? Mas?

Informasi berikut ini saya harap bisa bikin mereka yang suka nyalahin pakaian si korban pelecehan seksual bisa ‘nyerah’. Ada sebuah penelitian di Brussel, Belgia, yang meneliti sebuah museum yang memamerkan sebanyak 18 baju korban pemerkosaan.

Baju yang dipamerkan tidak ada yang terlalu terbuka atau seksi. Ada piyama, seragam polisi, dan celana jeans. Bahkan, ada juga baju anak My Little Poni. Pameran ini membawa sebuah pesan, bahwa model baju bukanlah pemicu pemerkosaan atau pelecehan seksual.

Banyak korban pelecehan seksual yang disalahkan, akibat baju yang mereka pakai. “Saya waktu itu mengenakan seragam dan bersenjata lengkap, namun tetap tidak bisa menghindari pemerkosaan”, ungkap salah seorang polisi wanita yang pernah menjadi korban pemerkosaan saat sedang menjalankan tugasnya. Jadi, sekali lagi, apakah pelecehan dipicu oleh korbannya?

Sayangnya hanya segelintir kasus yang diangkat ke permukaan publik. Namun kasus serupa yang terjadi di negeri ini sudah sangat banyak. Jadi, Apakah kita akan terus menyalahkan korban atau justru kita sebagai sesama manusia yang peduli harus lebih menegaskan aturan kepada seluruh masyarakat.

Dengan demikian diharapkan bisa saling melindungi agar tindak kejahatan tidak lagi terjadi kepada siapapun, dan pihak manapun. Karena sebagaimana yang kita ketahui bersama sesama manusia. It’s not based on gender, saling melindungi itu harus dilakukan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Alissa Wahid: Geneologi Pengetahuan dan Gerakan

Next Post

Menjadi Perempuan Mandiri dan Berprestasi di Tengah Sistem Patriarki

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Menjadi Perempuan Mandiri dan Berprestasi di Tengah Sistem Patriarki

Menjadi Perempuan Mandiri dan Berprestasi di Tengah Sistem Patriarki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0