Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pembakaran Suami oleh Polwan; Sebuah Persimpangan Hegemoni Matriarki dan Patriarki

Paham matriarki dan patriarki sebenarnya berjalan beriringan di kehidupan manusia, tergantung sudut pandang mana yang kita gunakan untuk menilai

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
19 Juni 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pembakaran Suami

Pembakaran Suami

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini saya buat beberapa jam setelah adanya informasi yang ditemukan di salah satu akun di Instagram. Diceritakan bahwa terdapat seorang polisi wanita yang membakar suaminya, seorang polisi, karena uang keluarga habis untuk judi online.

Di kolom komentar, ramai cuitan-cuitan yang mendukung perbuatan ibu polwan baik dari golongan perempuan maupun laki-laki. Meski ada sebagian yang menolak aksi tersebut, namun mayoritas lebih banyak yang mendukungnya.

Merangkai Masalah

Kok bisa??? hemat penulis terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi respons dukungan netizens atas kejadian tersebut, yakni perempuan anggapannya sudah terlalu sering tertindas. Jadi, muncul stigma menormalisasi kasus persekusi yang terjadi. Bahkan, terdapat kesan mendukung persekusi jika pelakunya seorang wanita. Hal ini yang penulis maksud sebagai buah dari hegemoni matriarki.

Faktor selanjutnya berkaitan dengan pengalaman buruk masyarakat atas judi online yang selama ini menjadi benalu di Indonesia. Mulai kasus perceraian, hutang, bunuh diri dan jika kasus di atas kita masukkan maka pembunuhan istri ke suami menjadi daftar selanjutnya dari rangkaian akibat buruk dari judi online.

Dengan demikian, maka tidak heran banyak netizen yang mendukung pembakaran suami yang berjudi sebagaimana kasus di atas. Lebih dari itu, beberapa orang cenderung menyalahkan korban karena melakukan judi online. Pelaku ibarat sebagai hero dan korban sebagai villains.

Sebagai sebuah respons yang konstruktif, tulisan ini menawarkan pembacaan yang lebih variatif atas isu di atas tanpa bermaksud menghakimi sosok-sosok tertentu. Malah, karya sederhana ini berupaya memberikan opsi pembacaan yang netral atas dikotomi konsep matriarki dan patriarki di masyarakat.

Tawaran Sudut Pandang Pada Peristiwa

Berita tersebut memiliki beberapa sudut pandang menarik, yakni matriarki yang menempatkan perempuan menjadi sosok yang sentral atau patriarki yang meletakkan sosok laki-laki sebagai figur yang utama.

Jika yang kita gunakan yang pertama, maka respons menormalisasi menjadi lebih cocok. Sebab, terdapat pertimbangan kesejahteraan keluarga yang terancam oleh perilaku judi online. Namun di sisi lain, sudut pandangan patriarki malah menyatakan kewajaran bagi laki-laki untuk berbuat semena-mena dalam kehidupan rumah tangga.

Meski demikian, rasa kasih sayang dan penyesalan dari seorang istri masih tampak. Hal tersebut terbukti dengan upaya penyelamatan dari istri untuk menolong suaminya ke rumah sakit. Selain itu, bukti pernyesalan terlihat jelas tatkala polwan selaku istri meminta maaf kepada suami saat berada di rumah sakit. Pelaku juga sampai mendapatkan trauma berat pasca kejadian tersebut.

Jika mengingat motif pembakaran karena korban menghambur-hamburkan uang yang seharusnya ia peruntukkan untuk 3 anaknya yang berumur dua tahun dan dua sisanya kembar berusia empat bulan maka tentu hal ini sangat ironi. Sosok ibu polwan mungkin ingin memperjuangkan kesejahteraan keluarga kecilnya namun nyawa suaminya hilang atas perbuatannya.

Dengan demikian, peristiwa tersebut ibarat dua mata koin. Satu sisi perempuan terlihat sangat kejam dalam perbuatannya. Namun di sisi lain, ada wujud-wujud kasih sayang terhadap anak termasuk kepada suami untuk merawat dan meminta maaf atas kesalahannya.

Sudut Pandang Penengah dalam Humanisme Islam

Ketika menyinggung kasus pembunuhan dalam peristiwa tersebut, maka perbuatan tersebut tidak kita benarkan secara mutlak. Kebolehan membunuh hanya berlaku ketika seseorang juga telah membunuh orang yang lain. Secara bahasa disebut ‘nyawa dibalas nyawa’.

Al-Quran menyinggung perihal Qishash tentang membunuh nyawa dengan nyawa dalam (QS. Al-Baqarah[2]: 178), dan membicarakan tentang kadar pembunuhan yang melibatkan efek perusakan dalam (QS. Al-Maidah[5]: 32).

Secara praktis, kasus pembakaran suami oleh istri tidak masuk pada kategori teks Al-Quran. Sebab, tidak ada nyawa yang terbunuh dan tidak juga terdapat ancaman kematian oleh uang yang digunakan untuk judi online. Hal ini tentu berbeda dengan kasus hukuman mati atas koruptor karena secara tidak langsung bisa membunuh masyarakat-masyarakat miskin melalui dana yang dikorupsi.

Oleh karena itu, peristiwa pembakaran suami di Mojokerto secara jelas dilarang oleh hukum Islam apalagi jika kita kaitkan dengan negara hukum seperti di Indonesia. Maka komentar netizens yang mendukung tidak memiliki dasar yang kuat dan penulis lebih suka menyebutkannya sebagai buah dari hegemoni matriarki.

Melalui sudut pandang yang lebih kritis, perilaku tersebut mengesankan superioritas wanita di atas laki-laki karena kemampuannya untuk melakukan perbuatan tersebut. Di sisi lain, unsur patriarki juga muncul di mana suami mempunyai kuasa atas keuangan yang bisa ia belanjakan untuk melakukan judi online.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa paham matriarki dan patriarki sebenarnya berjalan beriringan di kehidupan manusia, tergantung sudut pandang mana yang kita gunakan untuk menilai. Sebagaimana para netizens yang lebih menonjolkan paham matriarki dibanding patriarki sehingga mendukung perbuatan tersebut. []

 

 

Tags: Judi OnlineKasus PembunuhanKDRTPembakaran Suamiperceraianpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Para Santri Meneladani Kemuliaan Siti Hajar Pada Momentum Iduladha

Next Post

Islam Hadir untuk Membebaskan Umat Manusia dari Kondisi Sosial yang Timpang

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Membebaskan Manusia

Islam Hadir untuk Membebaskan Umat Manusia dari Kondisi Sosial yang Timpang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0