• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pembelaan Islam Terhadap Para Istri

Nyai Badriyah menyampaikan Islam juga tidak setuju dengan pandangan bahwa istri yang mau dipoligami adalah ahli surga

Redaksi Redaksi
31/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Islam

Islam

268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyampaikan, prinsip ajaran Islam sangat menentang apabila ada pandangan yang menyebutkan bahwa tugas rumah rumah tangga adalah kewajiban istri.

Termasuk juga, Islam menentang apabila ada pandangan yang menyebutkan bahwa istri wajib melayani suami dalam situasi dan kondisi apapun.

Lalu pembebanan tanggung jawab mendidik anak yang hanya dipikul di pundak istri, ini juga sangat jauh dari prinsip ajaran Islam.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyampaikan Islam juga tidak setuju dengan pandangan bahwa istri yang mau dipoligami adalah ahli surga.

Bahkan ajaran Islam juga tidak setuju jika hak cerai dan menikah lagi adalah hak preogratif suami.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Oleh karena itu, Nyai Badriyah mengungkapkan dalam menjalani kehidupan rumah tangga, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama, suami dan istri.

Suami tidak boleh membebankan segala pekerjaan rumah tangga hanya kepada istri, begitu juga sebaliknya istri kepada suami.

Termasuk, beban ekonomi yang menjadi tanggung jawab suami, kini sudah bisa menerimanya sebagai beban yang bisa berbagi dengan istri.

Apa yang dulu menganggapnya biasa saja, akan tetapi kini perlu menentangnya, seperti pemukulan terhadap istri, kebebasan berpoligami, dan melakukan kawin cerai bagi suami.

Sebaliknya apa yang dulu menganggapnya sebagai hal yang tabu, kini justru menjadi idaman, seperti suami yang mau membantu tugas-tugas domestik dan mengasuh anak.

Pandangan–pandangan yang mengatasnamakan agama namun menyengsarakan perempuan juga perlu mempertanyakan dan menentangnya.

Seperti perempuan yang mau melakukan poligami adalah ahli surga dan istri berdosa jika bersilaturahim dengan orang tuanya tanpa sepengetahuan suami. (Rul)

Tags: belaislamNyai Badriyah Fayumipara Istripembelaansuamiterhadapulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID