Mubadalah.id – Pemberian Air Susu Ibu (ASI) merupakan bagian sangat penting dilakukan segera setelah bayi lahir dengan cara “Inisiasi Menyusu Dini (IMD)” di mana bayi yang baru saja dilahirkan diupayakan untuk segera menyusu kepada ibunya dalam 1 jam pertama dengan meletakkan bayi di dada ibunya.
Di mana hal tersebut sesuai dengan petunjuk dalam PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Cara ini untuk memberikan kesempatan kepada bayi untuk mendapatkan air susu pertama yang kita sebut “kolostrum”.
Air susu ini sangat baik untuk bayi yang baru lahir karena mengandung zat kekebalan tubuh bagi bayi untuk melindungi tubuhnya dari berbagai penyakit.
Bahkan, jangan terpengaruh oleh rumor tidak bertanggung jawab yang menyatakan bahwa air susu yang berwarna agak kuning itu tidak baik untuk bayi atau basi. Termasuk sangat dianjurkan agar tidak menjadwalkan Waktu menyusui bayi, karena kondisi masing-masing bayi sangat berbeda, susui bayi sesering mungkin.
Susuilah bayi dengan cara yang benar, yaitu dengan memperhatikan posisi dan pelekatan menyusui yang tepat. Konsultasikanlah hal ini kepada petugas kesehatan (dokter, bidan dan konselor menyusui).
Kegiatan meyusui juga dapat ibu lakukan di tempat umum dan tempat kerja. Karena saat ini pemerintah sudah mendorong pengelola tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan ruang laktasi/ruang menyusui.
Setiap bayi berhak mendapatkan “Asi Eksklusif” yaitu ASI saja selama 6 bulan tanpa diberikan makanan/minuman lain seperti susu sapi, susu kedelai, madu, atau apapun asupan kepada bayi selain susu ibunya.
Barulah setelah lepas masa pemberian air susu eksklusif, bayi bisa orang tua berikan makanan tambahan yang sesuai dengan umur bayinya. Baik jenis dan cara memasaknya. ASI tetap ia berikan sampai bayi berusia 2 tahun. Hal ini bisa orang tua konsultasikan kepada dokter, bidan, ahli gizi, dan konselor laktasi. []