Senin, 10 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Pesantren

    Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Pesantren

    Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Pemikiran Amina Wadud tentang Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an

Kajian dan pemikiran Amina Wadud membahas seputar isu feminis dan gender. Hermeneutika yang Amina Wadud tawarkan, merupakan hermeneutika feminis yang menempatkan al-Quran sebagai pondasi dan obyek utamanya

Zahra Amin Zahra Amin
16 Desember 2022
in Figur
0
Pemikiran Amina Wadud

Pemikiran Amina Wadud

883
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada kesempatan tatap muka online kuliah pasca sarjana Unusia Jakarta angkatan 2020, di jadwal mata kuliah Pemikiran Hukum Islam Nusantara, yang diampu oleh Kiai Ulil Abshar Abdalla, Jum’at 22 Oktober 2021, saya mendapat jadwal menanggapi tema “teks, konteks dan problem penafsiran hermeneutika”. Seketika saya teringat pemikiran Amina Wadud terkait perempuan dalam Al-Qur’an.

Dalam penjelasan singkatnya Kiai yang lebih akrab kita sapa Gus Ulil, menlontarkan satu pertanyaan. “Bagaimana cara memperlakukan Alqur’an dan hadits? Apakah harfiah, ataukah memperhatikan konteks? Di Indonesia sendiri kita mengenal tokoh cendekiawan H. Munawir Syadzali sebagai  orang yang meng-kontekstualisasikan hukum Islam. Jika menilik hermeneutika, apakah boleh menafsirkan dengan teori penafsiran Barat?

Teks, Konteks dan Problem Penafsiran Hermeneutika

Konteks di sini saya maknai sebagai kondisi di mana semua umat Islam kembali pada teks yang paling liberal sekalipun, pada akhirnya akan kembali pada teks. Di mana Alqur’an dan hadits sebagai sumber primer atau utama, sementara sekunder merupakan teks yang menafsirkan sumber utama.

Sebagai contoh, mazhab Maliki menggunakan metode Maslahah Al-Mursalah (Istishlaah). Sedangkan mazhab Syafi’I qiyas, yakni tidak mau lepas dari Alqur’an dan hadits. Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah antara tekstualis dan rasionalisme.

Pengertian hermeneutika adalah ta’wil, sedangkan tafsil merupakan memahami sesuatu  pada level zahir atau permukaan saja. Sehingga ta’wil kita maknai juga dengan memahami sesuatu pada level batin atau lebih mendalam. Sementara tafsir yakni menafsirkan sesuatu dalam bentuk dhahir. Dengan melihat penjelasan tersebut, maka hermeneutika kita tempatkan sebagai filsafat tafsir, atau metodologi tafsir sosial.

Berangkat  dari pemahaman di atas, saya menyampaikan tanggapan dengan mengulas pemikiran tokoh Hermeneutika Amina Wadud, di mana secara kebetulan saya pernah bertemu langsung dengan beliau dalam acara penganugerahan Dr. (H.C)  KH Husein Muhammad di Aula UIN Wali Songo Semarang pada tahun 2019.

Secara kebetulan pula, saya mendapat mandat untuk bertugas mewawancarai beliau. Meski dengan keterbatasan bahasa, ada beberapa kalimat yang bisa saya tangkap, sebagai apresiasi beliau terhadap gelar kehormatan terhadap Kiai Husein Muhammad tersebut.

Kembali pada tokoh yang mendapat gelar Lady Imam, Amina Wadud yang merupakan salah satu tokoh feminis yang pemikirannya seringkali menimbulkan kontroversi. Terlepas dari polemik yang terjadi mengenai pemikiran Amina Wadud, saya berusaha membahas sedikit mengenai pemikiran dan sudut pandang Amina Wadud terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang membicarakan perihal perempuan.

Hermeneutika ala Amina Wadud

Kajian dan pemikiran Amina Wadud membahas seputar isu feminis dan gender. Hermeneutika yang Amina Wadud tawarkan, merupakan hermeneutika feminis yang menempatkan al-Quran sebagai pondasi dan obyek utamanya.

Amina Wadud mengklasifikasikan penafsiran yang membahas mengenai perempuan ke dalam tiga kategori. Kategori pertama, ialah tafsir tradisional. Pada kategori tafsir tradisional ini menggunakan metodologi atomistik yakni penafsiran yang ia mulai dengan pembahasan dari ayat pertama pada surat pertama. Kemudian beralih pada ayat kedua surat pertama hingga seterusnya.

Tafsir tradisional dalam upayanya menafsirkan Al-Qur’an, mayoritas tertulis atau ditafsirkan oleh kaum pria, sehingga penafsirannya dianggap meniadakan pengalaman, perspektif dan kebutuhan perempuan. Pada kategori ini oleh Wadud dirasa kurang dalam kaitannya ‘ramah gender’.

Kategori kedua, adalah kategori reaktif. Kategori ini menggambarkan reaksi pemikir modern terhadap pengalaman yang perempuan alami. Baik secara individu ataupun masyarakat, dan celakanya hal tersebut dianggap berasal dari al-Quran. Mereka (para pemikir modern) meniadakan analisis yang komprehensif terhadap al-Quran. Maka kategori kedua ini oleh Amina Wadud juga dianggap tidak sesuai dengan wacana feminis Islam, karena bertolak belakang terhadap al Qur’an. Di mana al-Quran adalah sumber utama dan ideologi Islam.

Kategori ketiga, ini merupakan kategori penafsiran yang Amina Wadud tawarkan, ialah metode holistik. Metode holistik adalah metode yang mempertimbangkan kembali penafsiran Al-Qur’an seraya mengaitkannya dengan isu-isu sosial, ekonomi, politik, moral dan juga mengenai isu perempuan. Selain itu, Wadud juga menaruh ‘pengalaman perempuan’ dalam interpretasi yang ia lakukan.

Dalam menganalisis ayat Al-Qur’an yang membahas mengenai perempuan, Amina Wadud menguraikannya menjadi lima metode. Pertama, menganalisis ayat tersebut sesuai konteksnya. Kedua, menganalisis ayat tersebut sesuai konteks pembahasan topik-topik yang sama dalam Al-Qur’an.

Ketiga, menganalisis ayat tersebut menggunakan unsur gramatikal dan sintaksis yang sama dalam Al-Qur’an. Keempat, menganalisis dari sudut prinsip al-Quran yang menolaknya. Kelima, menganalisis ayat tersebut menurut konteks Al-Qur’an sebagai weltanschauung.

Kebahasaan, Prior text, dan Kontekstualisasi

Pemikiran Amina Wadud menitik beratkan pada unsur kebahasaan, prior text dan kontekstualisasinya. Bahasa sangat berperan penting dalam wacana hermeneutika ini. Perbedaan unsur bahasa penafsir dapat menyebabkan perbedaan pembacaan makna. Unsur kebahasaan ini juga dianggap penting terlebih untuk menganalisis persoalan dimensi ghaib. Di mana dalam hal ini kaitannya dengan penciptaan manusia.

Kemudian mengenai prior text. Prior text adalah latar belakang, persepsi dan keadaan individu si penafsir. Hal ini dapat kita katakan sebagai subyektifitas penafsir. Dalam hermeneutika Amina Wadud, prior text berperan penting karena Amina Wadud sebagai penafsir berinteraksi dengan teks sesuai dengan situasi, kondisi dan konteks yang terjadi pada perempuan.

Ayat-ayat Al-Qur’an memang tidak berubah tetapi pemahamannya dapat berubah mengikuti penafsiran si penafsir. Maka penafsir menempati posisi yang penting dan utama dalam diskursus keilmuan tafsir.

Ada beberapa kata kunci dari tanggapan yang saya sampaikan, yang jujur belum saya pahami. Pertama tafsir atomistic, dan kedua, konteks Alqur’an sebagai weltanschauung. Kemudian Gus Ulil menjawab pertanyaan saya. Pertama, tafsir atomistic adalah menafsirkan secara per ayat atau klasik. (sepotong-potong).

Keunggulannya, kita bisa menemukan insight di luar dugaan kita. Contohnya pada kata “khalaqa dan ja’ala”, yang artinya sama-sama penciptaan/menjadikan/menciptakan. Sedangkan weltanschauung adalah Bahasa Jerman, yang maknanya melihat dunia/pandangan secara lebih luas. Sehingga, tafsir holistic penting jika tafsir atomistic juga kita gunakan dalam upaya menafsirkan sesuatu dari sumber primer. (Alqur’an dan Hadits). []

Tags: amina wadudFeminis MuslimFilsafat IslamGenderHermeneutikaislampemikiran
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata
  • Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban
  • Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra
  • Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas
  • Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID