• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pemukulan Anak untuk Bertujuan Mendidik Hukummya Haram

Menurut Kang Faqih, jika tahu pemukulan anak tidak akan efektif, maka pemukulan tidak perlu dilakukan. Karena, tujuan pemukulan sudah tidak ada, dan hukum bolehnya juga menjadi hilang

Redaksi Redaksi
26/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pemukulan anak

pemukulan anak

526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu pemukulan terhadap anak hari ini masih hadir di hampir semua tulisan tentang hak pendidikan bagi anak, dan menganggapnya wajar sebagai metode pendisiplinan selama dilakukan dengan wajar, terukur, dan penuh kasih sayang.

Pemukulan anak juga harus melakukannya secara bertahap, mulai dari nasihat ringan terlebih dahulu. Kemudian perkataan keras, baru terakhir pemukulan yang ringan, tidak menimbulkan sakit secara berlebihan, dan tidak melukai (mubarrih).

Tujuannya harus benar-benar untuk mendidik dan mendisiplinkan, dan meyakini bahwa metode itu akan efektif.

Namun, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, jika tahu pemukulan anak tidak akan efektif, maka pemukulan tidak perlu dilakukan. Karena, tujuan pemukulan sudah tidak ada, dan hukum bolehnya juga menjadi hilang (al-hukm yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa adaman).

Atau jika tahu, bahwa pemukulan yang keras dan menyakiti yang justru akan efektif, juga tidak boleh melakukannya. Karena memukul yang keras, menyakiti, dan atau melukai, adalah haram dan bukan metode pendidikan.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Dalam buku Lembaga Anak di bawah Al-Azhar menyatakan pemukulan dalam hadits di atas adalah pemukulan yang ringan, tidak menyakiti, tidak di muka, dan tidak menyebabkan luka fisik maupun psikis.

Lebih dari itu, Islam merupakan agama yang melarang kekerasan fisik maupun psikis sebagai metode pendidikan anak.

Mengaitkan pemukulan dengan tujuan pendidikan adalah jalan awal untuk membahasnya lebih komprehensif dalam kerangka maqashid al-syari’ah yang khas hak anak.

Larangan Pemukulan Istri

Kita bisa belajar pada Syaikh Ibn Asyur yang, dengan kerangka maqashid, telah melarang pemukulan istri oleh suami. Sekalipun banyak ulama fikih yang membolehkan dengan dasar al-Qur’an (QS. an-Nisa: 34).

Kedua isu ini, istri dan anak, adalah sama tentang pemukulan yang memiliki tujuan pendisiplinan.

Dalam konteks suami-istri, tujuannya mendisiplinkan istri agar kembali menjadi istri yang baik, dan dalam konteks anak-anak adalah mendisiplinkan mereka agar menjadi anak-anak yang baik. (Rul)

Tags: bertujuanharamhukumislammendidikpemukulan anakpendidikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version