• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Makruf Ala Nyai Badriyah Fayumi

Nyai Badriyah mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syari'at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat”.

Redaksi Redaksi
15/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Makruf Nyai Badriyah

Makruf Nyai Badriyah

544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nyai Hj. Badriyah Fayumi, pengasuh Pesantren Mahasina Bekasi dan salah satu tokoh kunci KUPI, mengenalkan pendekatan dengan konsep makruf dalam menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam, terkait isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas.

Tawaran ini dihasilkan dari telaahnya yang mendalam terhadap ayatayat pernikahan (munakahat) dalam al-Qur’an, yang banyak sekali menggunakan kata ma’ruf sebagai pokok etika sekaligus pendekatan dalam menyelesaikan relasi marital, maupun familial.

Dalam penelusuran Nyai Badriyah, kata makruf (ma’ruf), disebutkan 34 kali dalam al-Qur’an. Dari semua penggunaan kata dalam berbagai ayat, ia memiliki makna yang berkisar pada kebenaran, kebaikan, dan kepantasan yang diketahui dan diterima oleh umum karena dianggap layak secara akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran etika, watak, dan tabiat umum masyarakat (common sense) serta fitrah manusia.

Makna-makna inilah yang dikembangkan para ulama tafsir dan fiqh dalam mengkonsepsikan ma’ruf sebagai salah satu istilah kunci dalam tradisi Islam, terutama yang menyangkut hukum.

Nyai Badriyah mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat”.

Baca Juga:

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Pendekatan Khas KUPI

Membumikan Tiga Pendekatan KUPI

3 Konsep Makruf dalam Al-Qur’an

Ayat 19 dari Surat an-Nisa’ (4) yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara ma’ruf, artinya dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syari’at, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (urf).

Tiga Ide Dasar Konsep Makruf

Konsep makruf dalam al-Qur’an mengandung tiga ide dasar yang bisa kita kembangkan lebih lanjut. Tiga ide tersebut sebagai berikut:

Pertama, makruf sebagai salah satu prinsip relasi sosial, di samping prinsip keadilan, kesalingan, dan kerja sama. Relasi sosial yang itu menyangkut relasi antar individu, maritat antara pasangan suami istri, familial dalam sebuah keluarga. Maupun yang lebih luas dalam komunitas, bangsa, maupun penduduk dunia.

Dengan konsep makruf, relasi ini harus berdasarkan pada etika hubungan berdasarkan kepantasan umum yang bersifat lokal-temporal. Hal ini penting untuk menciptakan dan memelihara suasana sosial yang harmonis. Di mana aspek opini, rasa, dan kesan kepantasan, dapat terjaga dengan baik.

Kedua, makruf sebagai salah satu bentuk apresiasi dan referensi pada tradisi baik yang bisa suatu masyarakat terima dan amalkan. Ulama fiqh menyebutnya sebagai urf, ‘adah, atau adat kebiasaan. Termasuk kebiasaan-kebiasaan di kalangan komunitas tertentu, atau profesi tertentu.

Ini artinya kerja-kerja induktif untuk menemukan kebaikan yang telah mentradisi di kalangan masyarakat menjadi penting dan perlu kita kembangkan. Selama tidak bertentangan secara nyata dengan prinsip-prinsip Islam, kebaikan dari tradisi mana pun bisa masuk dalam bingkai ajaran Islam yang universal.

Ketiga, makruf sebagai pendekatan dalam menurunkan dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai universal Islam. Seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah ke dalam sistem aplikasi sosial yang bersifat partikular dan kasuistik. Di mana nilai-nilai kepantasan lokal menjadi unsur pertimbangan utama.

Di samping juga kondisi riil orang-orang yang sedang mengalami persoalan serta kemungkinan-kemungkinan yang ada secara kontekstual.

Sehingga, masing-masing orang, keluarga, atau komunitas. Sekalipun merujuk pada nilai Islam yang sama, sangat mungkin mengambil solusi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kemungkinan masing-masing. []

Tags: MakrufNyai Badriyah FayumiPendekatanTokoh KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID