Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pendidikan dan Kemerdekaan Perempuan

Lusi Eka Puspitasari Lusi Eka Puspitasari
18 Agustus 2020
in Pernak-pernik, Personal, Publik
0
Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

304
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di beberapa kesempatan diskusi seputar gender, saya temukan beberapa pandangan seperti, “kenapa sih perempuan harus menyuarakan kesetaraan gender, ini kan udah bukan jaman penjajahan seperti dulu, perempuan udah bisa sekolah kok (katanya), mau jadi apa aja juga boleh (katanya lagi), semuanya udah di samakan kok antara laki-laki dan perempuan (lagi-lagi katanya).”

Padahal kenyataan yang saya temui tidak semudah itu. Mungkin saya termasuk orang yang beruntung ketika saya bisa menikmati akses pendidikan, dan tidak dibatasi untuk melakukan banyak hal hanya karena saya seorang perempuan. seperti berorganisasi, menjadi seorang pemimpin, atau seorang perempuan yang bisa bersuara di ranah publik.

Tetapi kemudahan itupun saya dapatkan ketika telah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) saat saya sudah memiliki kesadaran kritis dengan berpikir dan bersuara. Dan saya beruntung karena lingkungan saya tidak sesusah itu untuk diberi pemahaman tentang bagaimana perempuan bisa berperan sehingga saya mendapatkan support penuh hingga hari ini.

Tetapi ketika saya memiliki lingkaran lain yang lebih luas seperti lingkaran pertemanan, kemudian saya melihat dan mendengar kehidupan lain di sosial media, curhatan dari sesama mahasiswa, terus saya mulai bertemu dengan banyak orang dan mendengar cerita mereka, kemudian saya mulai melihat adanya stereotype terhadap perempuan yang sebenarnya membatasi ruang gerak perempuan itu sendiri.

Kemudian saya mendengar adanya stereotype bahwa perempuan itu harus kalem, dia harus manut-manut saja, dan dalam masyarakat saya temui bahwa perempuan itu hanya sebatas perkara domestik saja, perempuan itu fitrahnya hanya sebagai seorang istri dan ibu, sehingga mereka belum bisa menjadi perempuan seutuhnya jika tidak menjalani dua peran tersebut.

Apalagi jika ditambah sebagai seorang perempuan muslim, kita akan memiliki tantangan yang lebih rumit lagi dan akan membuat kita seakan terhimpit diantara dua narasi ekstrem. (1) Narasi muslim kaku, yang menganggap bahwa perempuan itu adalah parameter moral, dan (2) Narasi Barat yang menganggap bahwa perempuan muslim itu tertekan dan terisolasi.

Setelah saya mewawancarai beberapa teman yang berasal dari beberapa daerah yang kebetulan kuliah di kampus yang sama dengan saya, mereka menceritakan bahwa anak perempuan atau siswa perempuan di daerah mereka banyak yang putus sekolah, alasannya karena orang tuanya merasa bahwa menyekolahkan anak perempuan bukanlah suatu prioritas, dan menganggap bahwa lebih baik anak perempuan itu dinikahkan saja setelah menstruasi.

Akhirnya anak-anak yang notabene usianya sama dengan saya atau bahkan dibawah saya sekalipun ada yang sudah memiliki anak atau bahkan telah menjanda karena beberapa faktor, termasuk soal kesiapan mental dan ekonomi yang mengantarkan mereka pada perceraian. Semakin kita melihat ke luar, maka semakin banyak kita akan melihat bahwa banyak perempuan di luar sana yang terhimpit budaya patriarki.

Jika kita bicara soal konteks pendidikan, banyak yang beranggapan bahwa perempuan itu tidak perlu berpendidikan tinggi-tinggi, yang nantinya akan menjadi pemimpin juga laki-laki, terlebih ada juga anggapan bahwa perempuan juga tidak perlu memiliki karir yang bagus, toh tugas mencari nafkah adalah laki-laki.

Bahkan menurut penelitian kesuksesan akan berkorelasi positif untuk laki-laki, dan akan berkorelasi negatif bagi perempuan. maka kita sering mendengar ketika perempuan berpendidikan tinggi atau sukses ada anggapan dari masyarakat seperti, “Duh kamu jangan sekolah ketinggian, nanti gak ada yang berani dan mau deketin kamu.” Ini menunjukkan bahwa banyak sekali selama ini di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai makhluk inferior.

Padahal berdasarkan Universal Declaration Of Human Rights yang diproklamirkan PBB pada tahun 1948, Pendidikan adalah Hak Asasi Manusia, bukan privilege. Setiap orang siapapun itu, apapun gendernya, berhak mendapatkan pendidikan. Tetapi pada kenyataannya, jangankan sekolah, di dunia saja dari 758 juta orang yang tidak bisa baca-tulis 2/3nya adalah perempuan.

Hal ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor selain yang sudah kita singgung di atas tentang stereotype dan patriarki, di antara yang lainnya adalah ; kemiskinan dan kekerasan terhadap perempuan bisa menjadi faktor penyebab persoalan ini.

Padahal pendidikan sangat bisa menaikkan derajat perempuan, mengentas kemiskinan, membantu perempuan untuk membuat keputusan-keputusan dalam hidupnya dengan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dialaminya, bisa mengedukasi perempuan tentang kesehatan reproduksi dan seksual.

Dalam tatanan rumah tangga partisipasi perempuan juga dapat meningkatkan ekonomi. Berdasarkan dari data Education for All Global Monitoring Report tahun 2013 dan 2014, perempuan di Pakistan yang educated dan memiliki softskill yang bagus di dalam dunia kerja mendapatkan gaji 95% lebih besar daripada yang tidak educated, dan income tersebut akan membantu meningkatkan kesejahteraan rumah tangga mereka. Selain itu partisipasi perempuan juga bisa meningkatkan ekonomi global. Jadi sebenarnya pendidikan adalah solusi dari kompleksnya persoalan yang kita hadapi, terlebih pendidikan untuk perempuan.

Jadi setelah saya bertemu dengan banyak orang dan kebetulan notabene kampus saya adalah kampus yang terdapat mahasiswa dari berbagai daerah, mulai dari sabang sampai merauke dan ada beberapa Negara asing yang kuliah di sini.

Mereka berangkat dari latar belakang dan kultur yang berbeda-beda, dan dari situ saya mendengar bagaimana perempuan dinomor duakan, suaranya dianggap tidak penting, dipersulit jalannya menuju kesuksesan, tidak semua bisa mendapatkan pendidikan tinggi kecuali orang yang berprivilage, dan perempuan tidak berhak untuk memiliki karier di masa depan.

Padahal seharusnya mereka berhak mendapatkan itu semua. Maka di hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 ini, saatnya kita memerdekaan perempuan, salah satunya melalui pendidikan dan menjadikan mereka berdaya dengan memberikan hak-hak kepada mereka sebagai manusia seutuhnya. []

Lusi Eka Puspitasari

Lusi Eka Puspitasari

Penulis dari Mojokerto Jawa Timur. Mahasiswa S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID