Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Pengasuhan dan Pendidikan Anak dalam Buku Qira’ah Mubadalah

Pengasuhan anak dalam perspektif mubadalah dibaca secara kesalingan antara laki-laki dan perempuan

Afifah by Afifah
20 April 2024
in Buku
A A
0
Qira'ah Mubadalah

Qira'ah Mubadalah

16
SHARES
823
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Buku “Qira’ah Mubadalah” karya Faqihuddin Abdul Kodir memberikan penjelasan mengenai teori mubadalah dengan mengkaji ayat al-Qur’an dan Hadis yang masyarakat anggap sebagai bias gender, kemudian direspon baik dengan pemahaman keadilan gender dan relasi kesalingan.

Salah satu pembahasan mengenai Pengasuhan dan Pendidikan anak dalam buku ini menjelaskan secara kesalingan antara laki-laki dan perempuan di mana kedua hal tersebut merupakan tugas bersama. Pada awal bab menerangkan bahwa kuatnya suatu keluarga maka menjadi salah satu kekuatan masyarakat. Begitupun sebaliknya, lemahnya pondasi keluarga maka menjadi kelemahan masyarakat.

Demikian itu merupakan tanggung jawab bersama, orang tua maupun anggota keluarga sesuai dalam perspektif mubadalah. Perspektif mubadalah memberikan makna positif untuk sesuatu yang terbaik, dan menjauhkan dari keburukan. Keluarga menjadi tempat ternyaman dalam mengembangkan potensinya masing-masing  setiap anggota keluarga.

al-Ummu Madrasah Ula

Sebuah ungkapan “Ibu adalah sekolah bagi-anak-anak” dalam perspektif mubadalah ini berarti bahwa kalimat tersebut merupakan proklamasi pentingnya sebuah pendidikan untuk perempuan agar mampu menjadi ibu yang pintar dalam mendidik anak. Secara subtansi orang-orang terdekatlah yang mendidik anak, maka dari itu tidak hanya ibu namun ungkapan tersebut juga untuk ayah.

Keduanya baik laki-laki dan perempuan, ayah serta ibu memiliki tugas yang sama dalam mendidik dan mengasuh anak-anak mereka. Oleh sebab itu, “al-ummu madrasah ula” dalam tafsir mubadalah artinya “Orang tua merupakan sekolah pertama dan utama”. Sesuai dalam hadis bahwa seorang ibu melahirkan anaknya dalam keadaan fitrah dan orang tuanyalah yang memberikan dan menurunkan agama kepadanya.

Pada hadis Shahih Bukhari no.1373 memberikan penjelasan lebih subtansi dalam perspektif mubadalahnya bahwa orang tua mentransformasikan identitas agama dan segala pengetahuan terhadap anak. Maka, seorang ayah dan ibu berpartisipasi aktif dalam menyayangi, mengasuh dan mendidik agar anak memiliki psikis yang kuat serta tumbuh kembang yang baik.

Melihat kisah dari nabi Muhammad bahwa beliau sangat menyayangi dan dekat dengan anak-anak merupakan bukti nyata bahwa seorang laki-laki juga ikut andil dalam pengasuhan anak.

Keteladanan Nabi Muhammad dalam Mengasuh Anak

Lebih gamblangnya lagi terdapat pada tiga hadis, yaitu hadis riwayat Shahih Bukhari no.6062, Sunan ai-Nasa’I no.1149, dan Sunan al-Tirmidzi no.4143,  ketiga hadis tersebut menjelaskan keteladanan nabi Muhammad dalam mengasuh anak. Beliau menyayangi Husen dan Husain dengan menggendong, mengemban, dan mengajak saat salat berjamaah di masjid.

Hal ini memberikan pemahaman bahwa Nabi Muhammad memberikan contoh kepada khalayak umum bahwa seorang ayah (laki-laki) ikut berperan dalam mengasuh anak merupakan ajaran Islam. Sehingga umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan bisa menirunya dengan baik.

Pengasuhan anak dalam perspektif mubadalah dibaca secara kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Terdapat garis besar bahwa mengasuh anak dan mendidik, bahkan melakukan pekerjaan rumah tangga juga dapat disebut sebagai jihad. Selain itu, memenuhi kebutuhan seorang istri maupun sebaliknya merupakan sebuah ibadah.

Seperti dalam kisah Utsman bin Affan yang tidak mengikuti perang dan lebih memilih merawat istrinya yang jatuh sakit. Dalam hal ini beliau mengalami keraguan atas keputusan dan hal domestik yang ia lakukan sehingga Rasulallah pun bersabda :

Rasulullah berkata kepada Utsman, “Kamu memperoleh pahala yang sama seperti orang yang ikut Perang Badar, bahkan juga (berhak memperoleh) bagian (dari rampasan perang).” (Shahih Bukhari No. 3745).

Mewujudkan Keluarga yang SAMAWA

Pemaknaan dalam sebuah hadis maupun ayat al-Qur’an harus berdasarkan pada perspektif mubadalah. Subtansi pada teks-teks rujukan umat islam harus bisa kita implementasikan kepada perempuan dan laki-laki.

Melayani pasangan menjadi anjuran untuk kedua belah pihak, laki-laki melayani kepada perempuan maupun perempuan melayani kepada laki-laki. Sehingga relasi pernikahan ini memberikan hasil yang keluarga inginkan yaitu “sakinah, mawaddah, dan rahmah” segala sesuata untuk keluarga baik dalam melayani pasangan, melakukan pekerjaan rumah tangga, mengasuh, dan mendidik anak akan bernilai pahala dan ibadah kepada Allah SWT.

Sebuah pasangan memiliki peran masing-masing. Peran sebagai istri maupun peran sebagai suami dalam mengurus keluarga harus ada kesepakatan bersama. Kepedulian dan saling menguatkan satu sama lain, sehingga keadilan gender dalam keluarga bisa terpenuhi.

Keduanya saling bekerjasama dalam menyukseskan peran pengasuhan dan pendidikan anak demi terrcapainya tumbuh kembang anak yang baik. Bersama-sama mewujudkan keluarga yang membahagiakan bagi seluruh anggota. Keluarga yang baik dan kuat akan mewujudkan negara yang adil dan sejahtera (baldah thayyibah). []

 

Tags: keluargakerjasamaKesalinganlaki-lakimendidikMengasuh anakperempuanQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yang Hilang dari Hidup Kita: Dokumenter Terpejam untuk Melihat (2024)

Next Post

Prinsip-prinsip Anti Siaran Kebencian dalam Islam

Afifah

Afifah

Perempuan yang belajar mengarungi dunia kepenulisan

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
Prinsip Islam

Prinsip-prinsip Anti Siaran Kebencian dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0