Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Pengasuhan dan Pendidikan Anak dalam Buku Qira’ah Mubadalah

Pengasuhan anak dalam perspektif mubadalah dibaca secara kesalingan antara laki-laki dan perempuan

Afifah Afifah
20 April 2024
in Buku
0
Qira'ah Mubadalah

Qira'ah Mubadalah

811
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Buku “Qira’ah Mubadalah” karya Faqihuddin Abdul Kodir memberikan penjelasan mengenai teori mubadalah dengan mengkaji ayat al-Qur’an dan Hadis yang masyarakat anggap sebagai bias gender, kemudian direspon baik dengan pemahaman keadilan gender dan relasi kesalingan.

Salah satu pembahasan mengenai Pengasuhan dan Pendidikan anak dalam buku ini menjelaskan secara kesalingan antara laki-laki dan perempuan di mana kedua hal tersebut merupakan tugas bersama. Pada awal bab menerangkan bahwa kuatnya suatu keluarga maka menjadi salah satu kekuatan masyarakat. Begitupun sebaliknya, lemahnya pondasi keluarga maka menjadi kelemahan masyarakat.

Demikian itu merupakan tanggung jawab bersama, orang tua maupun anggota keluarga sesuai dalam perspektif mubadalah. Perspektif mubadalah memberikan makna positif untuk sesuatu yang terbaik, dan menjauhkan dari keburukan. Keluarga menjadi tempat ternyaman dalam mengembangkan potensinya masing-masing  setiap anggota keluarga.

al-Ummu Madrasah Ula

Sebuah ungkapan “Ibu adalah sekolah bagi-anak-anak” dalam perspektif mubadalah ini berarti bahwa kalimat tersebut merupakan proklamasi pentingnya sebuah pendidikan untuk perempuan agar mampu menjadi ibu yang pintar dalam mendidik anak. Secara subtansi orang-orang terdekatlah yang mendidik anak, maka dari itu tidak hanya ibu namun ungkapan tersebut juga untuk ayah.

Keduanya baik laki-laki dan perempuan, ayah serta ibu memiliki tugas yang sama dalam mendidik dan mengasuh anak-anak mereka. Oleh sebab itu, “al-ummu madrasah ula” dalam tafsir mubadalah artinya “Orang tua merupakan sekolah pertama dan utama”. Sesuai dalam hadis bahwa seorang ibu melahirkan anaknya dalam keadaan fitrah dan orang tuanyalah yang memberikan dan menurunkan agama kepadanya.

Pada hadis Shahih Bukhari no.1373 memberikan penjelasan lebih subtansi dalam perspektif mubadalahnya bahwa orang tua mentransformasikan identitas agama dan segala pengetahuan terhadap anak. Maka, seorang ayah dan ibu berpartisipasi aktif dalam menyayangi, mengasuh dan mendidik agar anak memiliki psikis yang kuat serta tumbuh kembang yang baik.

Melihat kisah dari nabi Muhammad bahwa beliau sangat menyayangi dan dekat dengan anak-anak merupakan bukti nyata bahwa seorang laki-laki juga ikut andil dalam pengasuhan anak.

Keteladanan Nabi Muhammad dalam Mengasuh Anak

Lebih gamblangnya lagi terdapat pada tiga hadis, yaitu hadis riwayat Shahih Bukhari no.6062, Sunan ai-Nasa’I no.1149, dan Sunan al-Tirmidzi no.4143,  ketiga hadis tersebut menjelaskan keteladanan nabi Muhammad dalam mengasuh anak. Beliau menyayangi Husen dan Husain dengan menggendong, mengemban, dan mengajak saat salat berjamaah di masjid.

Hal ini memberikan pemahaman bahwa Nabi Muhammad memberikan contoh kepada khalayak umum bahwa seorang ayah (laki-laki) ikut berperan dalam mengasuh anak merupakan ajaran Islam. Sehingga umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan bisa menirunya dengan baik.

Pengasuhan anak dalam perspektif mubadalah dibaca secara kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Terdapat garis besar bahwa mengasuh anak dan mendidik, bahkan melakukan pekerjaan rumah tangga juga dapat disebut sebagai jihad. Selain itu, memenuhi kebutuhan seorang istri maupun sebaliknya merupakan sebuah ibadah.

Seperti dalam kisah Utsman bin Affan yang tidak mengikuti perang dan lebih memilih merawat istrinya yang jatuh sakit. Dalam hal ini beliau mengalami keraguan atas keputusan dan hal domestik yang ia lakukan sehingga Rasulallah pun bersabda :

Rasulullah berkata kepada Utsman, “Kamu memperoleh pahala yang sama seperti orang yang ikut Perang Badar, bahkan juga (berhak memperoleh) bagian (dari rampasan perang).” (Shahih Bukhari No. 3745).

Mewujudkan Keluarga yang SAMAWA

Pemaknaan dalam sebuah hadis maupun ayat al-Qur’an harus berdasarkan pada perspektif mubadalah. Subtansi pada teks-teks rujukan umat islam harus bisa kita implementasikan kepada perempuan dan laki-laki.

Melayani pasangan menjadi anjuran untuk kedua belah pihak, laki-laki melayani kepada perempuan maupun perempuan melayani kepada laki-laki. Sehingga relasi pernikahan ini memberikan hasil yang keluarga inginkan yaitu “sakinah, mawaddah, dan rahmah” segala sesuata untuk keluarga baik dalam melayani pasangan, melakukan pekerjaan rumah tangga, mengasuh, dan mendidik anak akan bernilai pahala dan ibadah kepada Allah SWT.

Sebuah pasangan memiliki peran masing-masing. Peran sebagai istri maupun peran sebagai suami dalam mengurus keluarga harus ada kesepakatan bersama. Kepedulian dan saling menguatkan satu sama lain, sehingga keadilan gender dalam keluarga bisa terpenuhi.

Keduanya saling bekerjasama dalam menyukseskan peran pengasuhan dan pendidikan anak demi terrcapainya tumbuh kembang anak yang baik. Bersama-sama mewujudkan keluarga yang membahagiakan bagi seluruh anggota. Keluarga yang baik dan kuat akan mewujudkan negara yang adil dan sejahtera (baldah thayyibah). []

 

Tags: keluargakerjasamaKesalinganlaki-lakimendidikMengasuh anakperempuanQira'ah Mubadalah
Afifah

Afifah

Perempuan yang belajar mengarungi dunia kepenulisan

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID