Mubadalah.id – Jika merujuk secara teknis medis, pengaturan kehamilan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara: dikenal dengan metode, alat, dan obat kontrasepsi.
Metode, alat, dan obat kontrasepsi tersebut ada yang bersifat tradisional seperti pantang berkala atau metode kalender seperti hormonal seperti pil, suntik, alat kontrasepsi bawah kulit (implan) yang kita kenal dengan susuk KB.
Sedangkan yang non hormonal seperti kondom, alat kotrasepsi dalam rahim (AKDR) yang dikenal dengan IUD, dan cara operasi yang dikenal dengan Metode Operasi untuk Perempuan (MOW) atau Tubektomi, dan Metode Operasi Pria (MOP) atau Vasektomi.
Penggunaan metode, alat, dan obat kontrasepsi tidak boleh sekehendak sendiri, semuanya harus dalam pengawasan, bimbingan, dan anjuran dokter.
Karena tidak semua alat dan obat kontrasepsi cocok untuk semua orang. Maka pemeriksaan status kesehatan calon akseptor (peserta KB) oleh medis. Hal ini agar dapat mereka pilih alat dan obat kontrasepsi yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan akseptor.
Ada baiknya suami istri berpikir jauh ke depan dan merencanakan bersama berbagai hal yang berkaitan dengan tahapan masa produktif. Termasuk juga dalam peningkatan kebutuhan keluarga.
Dengan demikian, jika seorang suami adalah seorang pegawai. Maka ia dapat memperkirakan kapan memasuki usia pensiun, berapa masukan yang akan ia hasilkan setiap tahun. Juga berapa peningkatan kebutuhan dalam keluarga dan seterusnya.
Bagi seorang istri, ia dapat memperkirakan kapan beban mengurus anak menjadi semakin ringan seiring dengan meningkatnya usia anak dan usianya.
Dengan demikian, seorang istri dapat melakukan kegiatan lain yang menunjang pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dan juga keluarga seperti mengikuti berbagai pendidikan dan kursus, mengembangkan karir dan usaha, memperdalam pengetahuan agama dan seterusnya. []