• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pengaturan Kehamilan secara Medis

Penggunaan metode, alat, dan obat kontrasepsi tidak boleh sekehendak sendiri, semuanya harus dalam pengawasan, bimbingan, dan anjuran dokter.

Redaksi Redaksi
15/05/2024
in Keluarga
0
Medis

Medis

639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk secara teknis medis, pengaturan kehamilan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara: dikenal dengan metode, alat, dan obat kontrasepsi.

Metode, alat, dan obat kontrasepsi tersebut ada yang bersifat tradisional seperti pantang berkala atau metode kalender seperti hormonal seperti pil, suntik, alat kontrasepsi bawah kulit (implan) yang kita kenal dengan susuk KB.

Sedangkan yang non hormonal seperti kondom, alat kotrasepsi dalam rahim (AKDR) yang dikenal dengan IUD, dan cara operasi yang dikenal dengan Metode Operasi untuk Perempuan (MOW) atau Tubektomi, dan Metode Operasi Pria (MOP) atau Vasektomi.

Penggunaan metode, alat, dan obat kontrasepsi tidak boleh sekehendak sendiri, semuanya harus dalam pengawasan, bimbingan, dan anjuran dokter.

Karena tidak semua alat dan obat kontrasepsi cocok untuk semua orang. Maka pemeriksaan status kesehatan calon akseptor (peserta KB) oleh medis. Hal ini agar dapat mereka pilih alat dan obat kontrasepsi yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan akseptor.

Baca Juga:

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

5 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

Mengapa Kartini Meninggal setelah Melahirkan?

Ada baiknya suami istri berpikir jauh ke depan dan merencanakan bersama berbagai hal yang berkaitan dengan tahapan masa produktif. Termasuk juga dalam peningkatan kebutuhan keluarga.

Dengan demikian, jika seorang suami adalah seorang pegawai. Maka ia dapat memperkirakan kapan memasuki usia pensiun, berapa masukan yang akan ia hasilkan setiap tahun. Juga berapa peningkatan kebutuhan dalam keluarga dan seterusnya.

Bagi seorang istri, ia dapat memperkirakan kapan beban mengurus anak menjadi semakin ringan seiring dengan meningkatnya usia anak dan usianya.

Dengan demikian, seorang istri dapat melakukan kegiatan lain yang menunjang pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dan juga keluarga seperti mengikuti berbagai pendidikan dan kursus, mengembangkan karir dan usaha, memperdalam pengetahuan agama dan seterusnya. []

Tags: KehamilanMedisPengaturan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID