Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (3)

Redaksi Redaksi
3 Agustus 2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Istri Shalihah

Istri Shalihah

213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon, KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa pandangan para ahli tafsir istri shalihah yang menempatkan perempuan harus taat suami itu dikaitkan dengan sejumlah hadits Nabi Saw. Antara lain hadits yang menyebutkan :

خَيْرُ النِّسَآء مَنْ إِذَا نَظَرْتَ اِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَاِنْ أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ وَاِنْ غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِى مَالِكَ وَنَفْسِهَا

Artinya : “Perempuan (istri) yang shalihah adalah perempuan yang menyenangkanmu saat memandangnya, yang menurut kepadamu ketika kamu memerintahkannya, dan jika kamu pergi, dia menjaga diri dan hartamu.”

Hadits lain, kata Buya Husein, menyebutkan bahwa perempuan (istri) yang shalihah adalah yang selalu sabar terhadap kelakuan suaminya dan selalu mengharapkan ridhanya. (Baca juga: Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (1))

Nabi Saw misalnya mengatakan : istri yang mati dalam keadaan suaminya ridha (rela), maka dia akan masuk surga. (HR. Ibnu Majah).

Dalam kesempatan lain beliau mengatakan :

Maukah kalian aku tunjukkan perempuan penghuni surga?. Dialah perempuan yang penuh kasih. Apabila dia menyakiti atau disakiti suaminya, dia segera menarik tangan suaminya, lalu mengatakan : Demi Tuhan, aku tidak akan bisa tidur sampai engkau memaafkan dan ridha kepadaku.

Sementara itu, Buya Husein mengutip, Muhammad Syarif al Shawaf yang mengatakan bahwa salah satu kriteria perempuan yang shalih adalah adalah perempuan yang sabar atas kondisi ekonomi suaminya. Dia tidak membebaninya di luar kemampuannya.

Dia harus menerima sepenuhnya terhadap kenyataan hidup suaminya dan berusaha menyesuaikan diri dengan keadaan suaminya. Apabila suami mempunyai utang kepada orang lain, dia harus bisa berhemat sehingga suami dapat melunasi utangnya. (Baca juga: Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (2))

Siti Aisyah r.a suatu saat bertanya kepada Nabi : Siapakah yang lebih diutamakan bagi seorang perempuan? Nabi menjawab : suaminya. Lalu, siapakah orang yang paling agung untuk dihormati dari seorang lak-laki ? Nabi mengatakan : Ibunya.

Hadits ini menurut Al Shawaf menunjukkan bahwa kewajiban seorang perempuan setelah dia menikah adalah memperoleh kerelaan (rida) dari suaminya, taat dan memperhatikan keperluannya.

Suami adalah orang yang paling utama daripada yang lainnya, termasuk orang tuanya sendiri. Maka seorang istri yang baik hendaklah menyadari bahwa dirinya sudah pindah rumah, dari rumah orang tuanya ke rumah suaminya, dan kepada suaminyalah dia mengabdikan diri sepenuh hati dan untuk seluruh hari.

Demikianlah gambaran istri shalihah dalam khazanah intelektual Islam. Atau menurut pandangan orang/ulama/sebagian masyarakat.

Uraian tersebut, Buya Husein menegaskan tentu saja dapat melahirkan kesan umum tentang posisi istri sebagai manusia domestik yang harus selalu berada di rumah dan tak boleh meninggalkannya bila suami melarangnya.

Istri juga dengan begitu dianggap tidak patut beraktifitas di luar rumahnya, meski masyarakat membutuhkannya.

Dalam waku yang sama istri juga menjadi manusia subordinat/kelas dua, di bawah laki-laki, inferior, menjadi orang yang menerima dan menjalankan perintah. Sementara laki-laki/suami menjadi orang yang memerintah, nomor satu dan superior.

Kesan ini, kata Buya Husein, boleh jadi wajar saja adanya dalam sebuah sejarah kebudayaan. Soalnya adalah bahwa sejauh yang saya pahami teks-teks keagamaan tersebut lahir dari dan dalam sebuah sistem sosial yang patriarkhis.

Ketika Islam datang, sistem tersebut masih mengakar dalam kebudayaan Arabia ketika itu, dan Islam kemudian berusaha mereduksi dan memperbaiki secara bertahap sistem tersebut.

Ketentuan-ketentuan Islam sebagaimana di atas, menurut Buya Husein, sesungguhnya jauh lebih baik bahkan boleh dikatakan lebih progresif pada masanya daripada keadaan yang berlaku sebelumnya.

Al-Quran menyebutkan kata perempuan dan memberinya bagian. Ini tidak terjadi pada masa sebelumnya. Saya kira kita tidak bisa melihat kasus pada masa lalu, di tempat tertentu dan dalam budaya tertentu menjadi ukuran, kacamata dan pikiran serta aturan kita hari ini di tempat kita berada.

Pepatah mengatakan :

لكل مقال مقام ولكل مقام مقال

Li Kulli Maqal Maqam wa li Kuli Maqam Maqal

Artinya : Setiap wacana ada konteks sosialnya dan setiap konteks sosial ada wacananya.

Buya Husein mengatakan : kasus-kasus atau masalah-masalah partikukar atau aturan-aturan adalah kontekstual. Sementara nilai-nilai kemanusiaan adalah universal. (Rul)

Tags: Buya Husein MuhammadIstri ShalihahjelaspenjelasanShalihshalihahsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID