Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingkah Gagasan Feminisme Nusantara?

Upaya mempribumikan feminisme bukan hanya melahirkan gagasan feminisme ala Nusantara, namun juga membuat feminisme menjadi terasa tidak asing dalam masyarakat Indonesia

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
3 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Feminisme Nusantara

Feminisme Nusantara

10
SHARES
490
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada esai sebelumnya tentang “Membincang Feminisme Nusantara, Mungkinkah?”, kita telah mendiskusikan feminisme Nusantara. Bahwa upaya mempribumikan feminisme, dan melahirkan pemikiran kesetaraan gender yang tidak mengabaikan karakter budaya Nusantara adalah satu hal yang sangat mungkin dilakukan.

Namun, pertanyaan kemudian adalah, apa hal itu penting untuk dilakukan? Memangnya, untuk apa ada konsep feminisme Nusantara? Pertanyaan ini penting untuk dijawab dalam mendiskusikan urgensi feminisme Nusantara.

Menurut saya setidaknya ada dua hal yang membuat kenapa feminisme Nusantara menjadi penting. Pertama, feminisme Nusantara menjadikan gerakan kesetaraan gender sesuai dengan konteks ke-Nusantara-an. Dan kedua, feminisme Nusantara dapat menjadi upaya menghapus stigma negatif feminisme dalam masyarakat Indonesia.

Kesetaraan gender yang sesuai konteks ke-Nusantara-an

Wacana kesetaraan gender di Indonesia umumnya dilingkupi dengan paradigma atau pemikiran feminisme Barat. Padahal, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat perbedaan konteks kehidupan (perempuan) di Barat dan Nusantara. Hal ini karena tiap masyarakat memiliki kekhasan masing-masing.

Sebagaimana Syamsurijal dalam “Menuju Feminisme Nusantara: Menata Ulang Gerakan Perempuan di Indonesia,” menjelaskan bahwa, “…sejatinya sejarah, narasi, masalah dan pengalaman perempuan di dunia ini berbeda satu sama lain. Karenanya tidak cukup baik jika melulu hanya menuliskan universalisme gerakan perempuan di dunia. Perlu muncul tulisan-tulisan yang menunjukkan pengalaman perempuan lebih sepesifik sesuai dengan konteks dan historiositasnya masing-masing.”

Dalam hal ini, upaya melahirkan satu konsep pemikiran kesetaraan gender dan feminisme yang tidak mengabaikan akar sejarah dan budaya Nusantara adalah penting kita lakukan. Selain menghasilkan paradigma feminisme yang tidak mengabaikan pengalaman kehidupan perempuan Nusantara, atau feminisme yang sesuai konteks ke-Nusantara-an, adanya feminisme Nusantara juga, sebagaimana Syamsurijal, dapat menunjukkan hal-hal yang berbeda dari apa yang feminisme Barat bayangkan.

Misalnya, tentang ruang domestik dan publik. Dalam konteks pengalaman perempuan di Barat, ruang domestik dan publik dipandang sebagai dua ranah yang berbeda, dan dalam perbedaan ini ruang domestik merupakan zona privat yang lebih rendah daripada ruang publik dan menyubordinasi peran perempuan. Pandangan ini yang biasa melingkupi wacana kesetaraan gender di Indonesia. Sehingga, tidak heran jika muncul pandangan kesetaraan gender dan feminisme yang menolak keras dan seakan meremehkan peran perempuan yang memilih bekerja (berkiprah) di rumah.

Keragaman pengalaman perempuan Nusantara

Padahal pengalaman perempuan Nusantara menunjukkan hal yang agak berbeda. Hal ini sudah pernah saya bahas dalam esai “Memaknai Ruang Domestik Perempuan dalam Konsep Nusantara.” Ruang publik dalam konsep Nusantara tidak dikenal lebih baik daripada ruang domestik, dan keduanya tidak dibayangkan sebagai dua hal yang berbeda dan tidak berkaitan.

Sehingga, misalnya istri (perempuan Nusantara) memilih bekerja di rumah, maka statusnya tidak lantas lebih rendah dengan suami yang mencari nafkah di luar rumah. Sebab, dalam konsep Nusantara tidak ada yang lebih baik antara ruang domestik dan publik karena keduanya dipandang saling berkaitan. Dua ruang yang perlu berjalan agar rumah tangga makin baik dan mapan.

Konsep Nusantara yang demikian membuat Nyai (Ulama Perempuan) Madura memaknai ruang domestik bukan sebagai ruang yang membelenggu perannya. Sebagaimana Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura, bahwa Nyai Madura memandang ruang domestik sebagai ruang untuk berkarya, bekerja, bercerita, dan berbuat baik. Bagi Nyai Madura, ruang domestik merupakan dunia yang harus ia jaga dan pelihara.

Jadi, feminisme Nusantara membuat kita dapat memaknai kesetaraan gender dari akar sejarah dan budaya Nusantara. Ini bukan bertujuan untuk mengatakan bahwa budaya Nusantara adalah yang paling baik dan pas untuk perempuan. Dan juga bukan karena anti dengan produk pengetahuan Barat. Melainkan, adalah satu upaya melihat konsep kesetaraan gender dan feminisme yang sesuai dengan konteks ke-Nusantara-an.

Feminisme Nusantara menghapus stigma negatif feminisme

Selain menghasilkan pemikiran kesetaraan gender dari akar sejarah dan budaya Nusantara, feminisme Nusantara juga dapat membuat feminisme menjadi tidak terasa asing dalam masyarakat Indonesia. Hal ini setidaknya dapat menghapus stigma negatif feminisme dalam masyarakat Indonesia.

Stigma negatif feminisme tidak lepas karena feminisme adalah produk pengetahuan Barat. Di sisi lain, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat post-kolonial (pernah dijajah), dan sebagaimana Raewyn Connel, dkk., dalam “Toward a Global Sociology of Knowledge: Post-Colonial Realities and Intellectual Practices,” bahwa, “The log shadow of colonial history falls across whole domains of knowledge (Bayangan panjang sejarah kolonial (penjajahan) melingkupi domain-domain pengetahuan).”

Jadi penjajahan (kolonialisme) tidak hanya membuat banyak nyawa melayang, melainkan juga pasca-penjajahan melahirkan dampak traumatik yang memengaruhi produksi pengetahuan. Connel, dkk., menjelaskan kalau kolonialisme berdampak pada “the re-forming of the natives’ minds (pembentukan ulang wawasan pribumi).” Dalam hal ini, terbangun dinding tebal atas pengetahuan Barat yang kita pandang representasi penjajah. Lalu berkaitan dengan pengetahuan pribumi atau non-Barat sebagai representasi bekas jajahan.

Karena itu produk pengetahuan Barat sering kali dipandang sebagai intrusion (gangguan) bagi nilai-nilai ke-Nusantara-an. Hal ini juga berlaku pada feminisme yang merupakan produk pengetahuan Barat.

Upaya mempribumikan feminisme bukan hanya melahirkan gagasan feminisme ala Nusantara. Namun juga membuat feminisme menjadi terasa tidak asing dalam masyarakat Indonesia. Sehingga, stigma negatif feminisme dapat di-counter, karena kita menggali kesetaraan gender dari akar sejarah dan budaya Nusantara itu sendiri. Hal ini menjadikan feminisme atau gerakan kesetaraan gender dapat mewujud dengan ramah di Indonesia.

Tags: feminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanNusantarapatriarkiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

9 Pandangan Islam Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Next Post

Makna Jihad Menurut Ulama KUPI (1)

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
makna jihad

Makna Jihad Menurut Ulama KUPI (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0