Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

Dalam isu lingkungan—alih-alih mendalami kerusakan dan ketidakadilan ekologis, sebagian orang lebih sibuk memberi label.

Hijroatul Maghfiroh by Hijroatul Maghfiroh
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
Wahabi Lingkungan

Wahabi Lingkungan

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu lalu ramai istilah “Wahabi lingkungan.” Istilah itu tertuju kepada para aktivis lingkungan yang mungkin dianggap terlalu ‘environmentalist’ dan keras menolak proyek-proyek tambang. Publik ramai. Saling menafsirkan apa dan siapa Wahabi lingkungan.

Bagi saya, pelabelan tersebut bukan hanya soal siapa mereka. Pelabelan semacam ini bukan sekadar mainan istilah—ia berbahaya. Ia menyederhanakan persoalan kompleks, membelokkan arah diskusi, dan mengaburkan akar dari kemarahan ekologis yang sedang berkembang di banyak tempat, termasuk di Indonesia.

Menyebut aktivis lingkungan sebagai “Wahabi lingkungan” bukan hanya reduktif, tetapi juga dapat menyesatkan secara intelektual. Ia menggantikan perdebatan substansi dengan sentimen identitas.

Alih-alih mendiskusikan secara serius argumen yang mendukung maupun menolak praktik pertambangan—baik dari segi ekologi, sosial, ekonomi, maupun hukum—narasi publik malah terjebak pada pelabelan kelompok. Ini melemahkan kualitas wacana publik dan membiarkan bias menguasai ruang diskusi yang seharusnya berbasis data dan nilai keadilan.

Saya pribadi tidak sepakat dengan pelabelan terhadap individu atau kelompok mana pun, terutama dalam isu yang menyentuh hajat hidup orang banyak seperti lingkungan.

Pelabelan seperti “Wahabi lingkungan,” cenderung membentuk stereotipe yang tidak adil, yang dalam jangka panjang bisa melahirkan stigma dan bahkan diskriminasi. Yang lebih mengkhawatirkan, pelabelan ini seringkali menjadi cara untuk membungkam kritik, bukan untuk memahami isi kritik itu sendiri. Padahal, kerja-kerja para aktivis lingkungan bukan sekadar ‘teriak-teriak di jalanan’.

Mereka melakukan kerja nyata yang kompleks dan melelahkan. Selain itu mereka mengumpulkan data kerusakan lingkungan, mengadvokasi masyarakat terdampak, mendampingi warga dalam sidang AMDAL, hingga menyuarakan hak-hak masyarakat adat yang kerap terabaikan dalam proyek-proyek ekstraktif. Mereka hadir ketika sistem hukum tak berpihak, ketika negara abai dan bahkan melanggar Undang-undang, dan ketika media massa terkooptasi.

Ekstrem bagi Siapa?

Jika perjuangan untuk tanah yang subur, sungai yang bersih, dan udara yang layak terhirup kita anggap ekstrem/Wahabi, maka pertanyaannya adalah: ekstrem bagi siapa?

Saya memahami bahwa dalam setiap gerakan sosial, termasuk gerakan lingkungan, selalu ada spektrum. Mungkin memang ada yang terlalu idealis, bahkan utopis. Tapi kita juga tak boleh lupa bahwa dalam isu ini, ekstremisme bukan hanya milik aktivis lingkungan. Ia juga bisa hadir dalam bentuk ekstremisme pembangunan.

Ekstrem pembangunan adalah ketika alam kita jadikan objek eksploitasi tanpa batas bahkan pelakunya adalah ‘negara’ dengan melanggar Undang-undang dan membuat kebijakan yang timpang dan tidak berdasar, serta demi target angka pertumbuhan ekonomi yang hanya memihak elite.

Ketika tambang kita anggap simbol kemajuan nasional, padahal data menunjukan masyarakat di sekitar tambang PUN tidak seluruhnya menikmati hasil tambang. Alih-alih anugrah, tambang justru musibah yang menyisakan longsor, krisis air, pencemaran laut, dan tanah yang tak lagi terolah.

Ekstrem Pembangunan termasuk di dalamnya ketika masyarakat yang mempertahankan tanahnya dituduh anti-investasi. Ketika hutan yang menjadi rumah makhluk hidup selama ribuan tahun, diubah menjadi data kuantitatif belaka: hektar per tahun, persen per PDB.

Menurut laporan Forest Watch Indonesia (2023), Indonesia kehilangan 1,35 juta hektar hutan alam sepanjang 2017–2021. Sementara itu, data WALHI mencatat bahwa sepanjang 2022, terjadi setidaknya 278 konflik agraria di sektor sumber daya alam—banyak di antaranya melibatkan tambang, sawit, dan proyek infrastruktur besar. Ini bukan alarmisme. Ini adalah kenyataan.

Triple Planetary Crisis

Kita perlu berhenti melihat perjuangan lingkungan sebagai ekstremisme semata. Yang kita hadapi hari ini bukan sekadar krisis lingkungan biasa, tetapi triple planetary crisis. Krisis iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi—sebagaimana teridentifikasi oleh UNEP (2022).

Ketiganya saling berkaitan dan memperdalam ketimpangan sosial, terutama di negara-negara Global South seperti Indonesia. Maka tak heran jika gerakan lingkungan semakin bersuara keras—karena mereka sedang menyuarakan rasa genting atas masa depan yang terancam.

Dalam kajian ilmu sosial, pelabelan terhadap kelompok tertentu dapat memicu stigmatisasi, seperti penjelasan Howard Becker dalam Labeling Theory (1963). Ketika seseorang kita beri label menyimpang, masyarakat akan memperlakukannya sesuai label tersebut, bukan berdasarkan fakta atau kontribusinya.

Dalam konteks ini, aktivis lingkungan yang memperjuangkan kehidupan berkelanjutan malah dicap sebagai pengganggu pembangunan. Ini ironi yang tidak bisa kita biarkan. Dampak nyata yang paling merugikan, banyak aktifis lingkungan yang ‘diperkarakan’ dan mendapat ketidakadilan.

Pola pelabelan ini juga mirip dengan cara negara menyikapi apa yang kita sebut ekstremisme agama. Alih-alih menelusuri penyebab struktural seperti kemiskinan, ketimpangan, dan sistem pendidikan dan keagamaan fokusnya justru pada simbol dan ekspresi luar. Begitu pula dalam isu lingkungan—alih-alih mendalami kerusakan dan ketidakadilan ekologis, sebagian orang lebih sibuk memberi label.

Kasus Bencana dan Ketidakadilan Lingkungan

Melihat merebaknya kasus-kasus bencana dan ketidakadilan lingkungan saat ini, justru seharusnya yang kita lakukan adalah membuka pemahaman bersama tentang masa depan lingkungan. Bukan malah kita persempit oleh pelabelan dan tudingan identitas.

Alih-alih menyelami kompleksitas krisis ekologis dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat kecil, sebagian pihak justru sibuk membingkai aktivisme sebagai bentuk fanatisme atau gangguan. Ini bukan hanya kemalasan intelektual, tapi juga bentuk kekerasan simbolik yang secara halus menyingkirkan suara-suara yang paling dekat dengan kenyataan kerusakan.

Karena itu, dalam situasi di mana bumi sedang sakit dan suara masyarakat terdampak kerap terbungkam, keberpihakan pada keadilan ekologis tidak boleh lagi dianggap sebagai sikap ekstrem. Justru diam, atau membiarkan kerusakan atas nama kemajuan tanpa kritik, itulah yang sikap yang kita pertanyakan.

Kita tidak sedang kekurangan data, tapi kekurangan keberanian untuk melihatnya sebagai tanda peringatan. Maka tugas kita hari ini bukan melabeli, tapi mendengarkan. Bukan menertawakan aktivis, tapi belajar dari kerja panjang mereka yang terus berjuang, meski sering dicap sebagai musuh pembangunan. []

 

Tags: Dakwah EkologiIsu LingkunganKetidakadilan LingkunganKrisis IklimpelabelanstigmaWahabi Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Next Post

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Related Posts

Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

2 Februari 2026
Next Post
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0