• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Memahami Asbabul Nuzul Ayat Al-Qur’an agar Tidak Bias Gender

Ayat-ayat spesifik (partikular) dalam al-Qur'an seperti yang ditunjukkan antara lain oleh QS. an-Nisa : 34 ini, menurut pandangan KH. Husein Muhammad, perlu dipahami sebagai teks-teks yang sedang berdialog dan memberikan respon atas suatu masalah pada orang-orang pada waktu itu

Redaksi Redaksi
30/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
ayat al-Qur'an

ayat al-Qur'an

700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masalah besar yang dihadapi para penafsir teks-teks keagamaan adalah bahwa ayat al-Qur’an juga mengandungi teks-teks yang merujuk masalah-masalah tertentu (spesifik). Misalnya al-Qur’an surat an-Nisa ayat 34 dan al-Baqarah ayat 282.

Pembacaan literal atau tekstual terhadap ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki memiliki keunggulan (superioritas) di atas perempuan, dan oleh karena itu laki-laki dalam banyak hal memiliki hak-hak penuh sementara perempuan memperoleh separuh dari padanya.

Pembacaan seperti ini dengan mudah dapat memberikan arti bahwa ayat ini bias gender. Ayat-ayat seperti ini tentu membutuhkan analisis secara kontekstual.

Kalau tidak, maka hal itu bisa menghasilkan kesimpulan bahwa ayat-ayat al-Qur’an saling bertentangan (kontradiksi). Keadaan ini adalah tidak mungkin dan tidak boleh terjadi dalam teks-teks Tuhan.

Ayat-ayat spesifik (partikular) dalam al-Qur’an seperti yang ditunjukkan antara lain oleh QS. an-Nisa : 34 ini, menurut pandangan KH. Husein Muhammad, perlu dipahami sebagai teks-teks yang sedang berdialog dan memberikan respon atas suatu masalah pada orang-orang pada waktu itu.

Baca Juga:

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Ayat Al-Qur’an tentang Relasi Suami dan Istri

Pada saat yang sama, juga merespon yan al-Qur’an ajukan terhadap masalah tersebut sekaligus juga sesungguhnya merupakan respon transformatif. Terutama pada kenyataan kebudayaan yang sedang berlangsung, dengan penyelesaian yang sangat relevan sekaligus mengandung nilai moral.

Dengan kata lain, ayat ini sedang memperbaiki nasib kaum perempuan dari pada keadaan mereka sebelumnya dan untuk seterusnya menuju kepada keadaan yang lebih ideal.

Dengan demikian, ia tidak boleh berlaku tetap, melainkan kondisional, atau tertakluk pada ciri-ciri tertentu.

Mengandung Moral

Khalid Abou al-Fadl, Profesos Hukum Islam di UCLA, AS, dengan sangat menarik mengatakan bahwa aturan-aturan hukum yang bersifat khusus (partikular) yang terdapat dalam sumber-sumber sahih dapat melihatnya sebagai aturan yang mengandung moral.

Akan tetapi, aturan tersebut lebih menerimanya sebagai penyelesaian yang bersifat ketuhanan terhadap masalah khusus yang wujud dalam keadaan tertentu.

Dengan berubahnya kondisi aturan-aturan hukum yang bersifat khusus tersebut boleh saja gagal memenuhi tujuan moralnya.

Dari sinilah sekali lagi kita harus mengkaji teks-teks khusus tersebut dalam konteksnya sendiri.

Penafsiran tekstual ke atasnya dengan begitu tidak boleh melakukannya secara normatif. Jika kita memahaminya menurut makna tekstualnya dan kita memerlukan secara normatif untuk menjawab konteks sosial yang sudah berubah. Maka ayat tersebut mungkin sekali tidak lagi relevan dan boleh jadi tidak memenuhi kehendak ideal syari’ah.

Kajian teks-teks keagamaan dengan pendekatan kontekstual sesungguhnya telah muncul pada zaman awal (klasik) Islam. Pendekatan kontekstual adalah pendekatan untuk melihat konteks sejarah-sosial, yang dalam tradisi Islam menyebutnya sebagai Asbabul Nuzul. []

Tags: al-quranAsbabul Nuzulayatbias genderGendermemahamipentingnyaTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID