Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Memahami Kekerasan Seksual di Masyarakat

Rizka Umami by Rizka Umami
6 Oktober 2020
in Kolom, Publik
A A
0
Kekerasan Seksual Melanggar Maqashidus Syari’ah
4
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menemu-kenali predator, anggap seperti Covid-19

Predator seringkali adalah teman terdekat, ia aktor 

Kita tandai

Memulainya dari dimensi kultural

Membuatkan tanda kelas

Membangun relasi kuasa baru, yang profetik

Sebagai kompetitor dari kuasa yang dzalim

Penyangkalan bisa dengan perspektif baru

Proses liberasi, transendensi

Exercise of power

Menjadi ruang kita

Puisi di atas adalah sepenggal dari keseluruhan materi yang disampaikan oleh Mochammad Sodik, salah satu narasumber dari webinar yang sempat saya ikuti beberapa waktu lalu.  Webinar yang diadakan oleh Kohati Cabang Yogyakarta dengan tema yang diangkat “Salah Kaprah Kekerasan Seksual di Masyarakat”.

Dalam webinar tersebut, ada tiga narasumber yang diundang, yakni Inayah Rohmaniyah selaku Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Alimatul Qibtiyah yang merupakan Guru Besar Kajian Gender di UIN Sunan Kalijaga sekaligus Komisioner Komnas Perempuan, dan Mochammad Sodik selaku Dekan FISHUM UIN Sunan Kalijaga. Webinar yang diselenggarakan pada 13 September 2020 tersebut berhasil membuat saya menyadari betapa selama ini konsep kekerasan seksual memang salah kaprah di masyarakat kita.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Alimatul Qibtiyah, setidaknya ada beberapa hal yang salah kaprah, mengenai kekerasan yang dialami perempuan dalam pandangan masyarakat. Pertama, ketika ada kasus pelecehan terhadap perempuan, yang pertama kali disalahkan pasti perempuan.

Hal ini biasanya dikarenakan pakaian yang dikenakan perempuan, dikaitkan dengan perempuan yang berjalan di tempat sepi, perempuan keluar rumah malam hari, dan sebagainya. Aktor yang melakukan pelecehan dianggap tidak bersalah karena ‘hanya’ terpancing melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan.

Kedua, apa yang menimpa perempuan dianggap sebagai aib dan merupakan masalah pribadi, sehingga konsekuensinya memaksa perempuan tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami, karena merasa orang lain tidak bisa campur tangan. Hal ini biasa terjadi pada kasus kekerasan yang dilakukan suami kepada istri atau anaknya. Di sini tetangga enggan menolong karena mengangap itu urusan pribadi dalam rumah tangga.

Ketiga, ada kesalahpahaman persepsi. Misalnya masyarakat membenarkan persepsi bahwa ‘korban juga menikmati’, seolah-olah perempuan nyaman ketika diperkosa atau dilecehkan. Padahal dijelaskan bahwa ketika pemerkosaan terjadi, ada relasi kuasa yang membuat perempuan tidak berdaya.

Keempat, ada anggapan seolah-olah kekerasan seksual hanya masalah seksualitas saja. Padahal di dalam kasus kekerasan seksual juga ada permasalahan terkait ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Kelima, di masyarakat masih ada anggapan bahwa perempuan layak dilecehkan. Hal ini karena di masyarakat tradisional yang notabene patriarkis, masih masyhur dengan ‘harta, tahta, wanita’.

Keenam, diamnya perempuan masih dianggap sebagai simbol persetujuan. Padahal menurut Alimatul Qibtiyah, tidak bicaranya perempuan ini karena banyak faktor, terutama karena ada banyak relasi kuasa di dalamnya, seperti halnya ketidaksetaraan gender, dan sebagainya.

Sedangkan menurut Inayah Rohmaniyah, jika dilihat dalam konteks saat ini, kekerasan seksual sama mengerikannya dengan Covid-19. Hal ini karena kekerasan seksual seringkali terjadi di sekitar kita, bahkan pada diri kita sendiri, tapi kita gagal mengetahuinya dan kita tidak bisa begitu saja menolaknya. Ditambah lagi di masyarakat, standar aturan masih bertumpu pada laki-laki, sehingga ketika ada persoalan yang terjadi atau menimpa perempuan, justru perempuan yang dijadikan pelaku, bukan korban.

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Sementara saat ini kita tahu bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) justru dikeluarkan dalam prolegnas 2020. Memang sampai saat ini polemik juga masih terjadi dalam pembahasan RUU-PKS. Kekeliruan kerap terjadi dalam pemahaman terhadap RUU-PKS, beberapa di antaranya karena ada pihak yang menganggap rumusan norma dalam RUU ini melegalisasi perbuatan zina. Padahal jika membaca draft RUU-PKS dari awal sampai selesai, tidak akan ditemukan sama sekali pelegalan yang diisukan tersebut.

Salah kaprah yang lain adalah, seolah-olah dalam rancangan ini akan memidanakan mereka yang melakukan perkawinan poligami. Padahal jelas diterangkan dalam draft RUU tersebut, bahwa yang dilarang adalah ketika perkawinan yang dilakukan penuh dengan bujuk rayu dan kebohongan, pemaksaan, dan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perkawinan dalam islam.

Selain itu, ada anggapan bahwa RUU yang tujuan utamanya adalah menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, justru melegalkan aspek-aspek yang dilarang dalam Islam. padahal di dalam RUU ini justru mengatur pemberlakukan hukum bagi mereka yang memaksakan aborsi, mengatur terkait orang-orang yang menjadi pengguna dan memaksa perempuan menjadi pelacur, serta terkait perbudakan seksual.

Kembali lagi pada pertanyaan, apa yang bisa kita lakukan? Ada beberapa upaya yang diuraikan oleh Inayah dan Mochammad Sodik terkait upaya yang bisa kita lakukan. Pertama, belajar mengenali relasi kuasa yang ada di sekitar kita. Apakah kemudian relasi yang ada sudah adil gender, atau justru masih timpang? Kedua, berusaha memahami hak-hak perempuan dan laki-laki.

Pemahaman ini akan membantu kita dalam memaknai teks-teks keagamaan dan kebijakan yang ada, apakah secara sosial, hak-hak yang didapatkan oleh perempuan sudah setara dengan apa yang didapatkan laki-laki, atau masih berat sebelah, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kita bisa menerapkan konsep mubadalah dalam menganalisis relasi antara laki-laki dan perempuan.

Ketiga, tradisikan berpikir kritis. Mentradisikan berpikir kritis baik bagi laki-laki maupun perempuan, sejauh ini masih menjadi hal yang sulit dilakukan, karena mayoritas masyarakat masih melanggengkan cara pikir yang misoginis-patriarkis. Keempat, berusaha untuk tidak diam terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi dan membuka seluas-luasnya jejaring untuk saling menguatkan antar perempuan, agar bisa mendapatkan keadilan yang hakiki. []

Tags: Kekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Suami Tergoda Perempuan Lain

Next Post

Hidup Ramah Lingkungan Sebagai Perempuan

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

16 Maret 2026
Risiko Kesehatan
Pernak-pernik

Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

16 Maret 2026
Next Post
Belajar dari Perempuan Mandiri di Tengah Pandemi : Refleksi Bersama Liziqi dan Dianxi

Hidup Ramah Lingkungan Sebagai Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0