Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Memahami Kekerasan Seksual di Masyarakat

Rizka Umami Rizka Umami
6 Oktober 2020
in Kolom, Publik
0
Kekerasan Seksual Melanggar Maqashidus Syari’ah
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menemu-kenali predator, anggap seperti Covid-19

Predator seringkali adalah teman terdekat, ia aktor 

Kita tandai

Memulainya dari dimensi kultural

Membuatkan tanda kelas

Membangun relasi kuasa baru, yang profetik

Sebagai kompetitor dari kuasa yang dzalim

Penyangkalan bisa dengan perspektif baru

Proses liberasi, transendensi

Exercise of power

Menjadi ruang kita

Puisi di atas adalah sepenggal dari keseluruhan materi yang disampaikan oleh Mochammad Sodik, salah satu narasumber dari webinar yang sempat saya ikuti beberapa waktu lalu.  Webinar yang diadakan oleh Kohati Cabang Yogyakarta dengan tema yang diangkat “Salah Kaprah Kekerasan Seksual di Masyarakat”.

Dalam webinar tersebut, ada tiga narasumber yang diundang, yakni Inayah Rohmaniyah selaku Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Alimatul Qibtiyah yang merupakan Guru Besar Kajian Gender di UIN Sunan Kalijaga sekaligus Komisioner Komnas Perempuan, dan Mochammad Sodik selaku Dekan FISHUM UIN Sunan Kalijaga. Webinar yang diselenggarakan pada 13 September 2020 tersebut berhasil membuat saya menyadari betapa selama ini konsep kekerasan seksual memang salah kaprah di masyarakat kita.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Alimatul Qibtiyah, setidaknya ada beberapa hal yang salah kaprah, mengenai kekerasan yang dialami perempuan dalam pandangan masyarakat. Pertama, ketika ada kasus pelecehan terhadap perempuan, yang pertama kali disalahkan pasti perempuan.

Hal ini biasanya dikarenakan pakaian yang dikenakan perempuan, dikaitkan dengan perempuan yang berjalan di tempat sepi, perempuan keluar rumah malam hari, dan sebagainya. Aktor yang melakukan pelecehan dianggap tidak bersalah karena ‘hanya’ terpancing melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan.

Kedua, apa yang menimpa perempuan dianggap sebagai aib dan merupakan masalah pribadi, sehingga konsekuensinya memaksa perempuan tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami, karena merasa orang lain tidak bisa campur tangan. Hal ini biasa terjadi pada kasus kekerasan yang dilakukan suami kepada istri atau anaknya. Di sini tetangga enggan menolong karena mengangap itu urusan pribadi dalam rumah tangga.

Ketiga, ada kesalahpahaman persepsi. Misalnya masyarakat membenarkan persepsi bahwa ‘korban juga menikmati’, seolah-olah perempuan nyaman ketika diperkosa atau dilecehkan. Padahal dijelaskan bahwa ketika pemerkosaan terjadi, ada relasi kuasa yang membuat perempuan tidak berdaya.

Keempat, ada anggapan seolah-olah kekerasan seksual hanya masalah seksualitas saja. Padahal di dalam kasus kekerasan seksual juga ada permasalahan terkait ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Kelima, di masyarakat masih ada anggapan bahwa perempuan layak dilecehkan. Hal ini karena di masyarakat tradisional yang notabene patriarkis, masih masyhur dengan ‘harta, tahta, wanita’.

Keenam, diamnya perempuan masih dianggap sebagai simbol persetujuan. Padahal menurut Alimatul Qibtiyah, tidak bicaranya perempuan ini karena banyak faktor, terutama karena ada banyak relasi kuasa di dalamnya, seperti halnya ketidaksetaraan gender, dan sebagainya.

Sedangkan menurut Inayah Rohmaniyah, jika dilihat dalam konteks saat ini, kekerasan seksual sama mengerikannya dengan Covid-19. Hal ini karena kekerasan seksual seringkali terjadi di sekitar kita, bahkan pada diri kita sendiri, tapi kita gagal mengetahuinya dan kita tidak bisa begitu saja menolaknya. Ditambah lagi di masyarakat, standar aturan masih bertumpu pada laki-laki, sehingga ketika ada persoalan yang terjadi atau menimpa perempuan, justru perempuan yang dijadikan pelaku, bukan korban.

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Sementara saat ini kita tahu bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) justru dikeluarkan dalam prolegnas 2020. Memang sampai saat ini polemik juga masih terjadi dalam pembahasan RUU-PKS. Kekeliruan kerap terjadi dalam pemahaman terhadap RUU-PKS, beberapa di antaranya karena ada pihak yang menganggap rumusan norma dalam RUU ini melegalisasi perbuatan zina. Padahal jika membaca draft RUU-PKS dari awal sampai selesai, tidak akan ditemukan sama sekali pelegalan yang diisukan tersebut.

Salah kaprah yang lain adalah, seolah-olah dalam rancangan ini akan memidanakan mereka yang melakukan perkawinan poligami. Padahal jelas diterangkan dalam draft RUU tersebut, bahwa yang dilarang adalah ketika perkawinan yang dilakukan penuh dengan bujuk rayu dan kebohongan, pemaksaan, dan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perkawinan dalam islam.

Selain itu, ada anggapan bahwa RUU yang tujuan utamanya adalah menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, justru melegalkan aspek-aspek yang dilarang dalam Islam. padahal di dalam RUU ini justru mengatur pemberlakukan hukum bagi mereka yang memaksakan aborsi, mengatur terkait orang-orang yang menjadi pengguna dan memaksa perempuan menjadi pelacur, serta terkait perbudakan seksual.

Kembali lagi pada pertanyaan, apa yang bisa kita lakukan? Ada beberapa upaya yang diuraikan oleh Inayah dan Mochammad Sodik terkait upaya yang bisa kita lakukan. Pertama, belajar mengenali relasi kuasa yang ada di sekitar kita. Apakah kemudian relasi yang ada sudah adil gender, atau justru masih timpang? Kedua, berusaha memahami hak-hak perempuan dan laki-laki.

Pemahaman ini akan membantu kita dalam memaknai teks-teks keagamaan dan kebijakan yang ada, apakah secara sosial, hak-hak yang didapatkan oleh perempuan sudah setara dengan apa yang didapatkan laki-laki, atau masih berat sebelah, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kita bisa menerapkan konsep mubadalah dalam menganalisis relasi antara laki-laki dan perempuan.

Ketiga, tradisikan berpikir kritis. Mentradisikan berpikir kritis baik bagi laki-laki maupun perempuan, sejauh ini masih menjadi hal yang sulit dilakukan, karena mayoritas masyarakat masih melanggengkan cara pikir yang misoginis-patriarkis. Keempat, berusaha untuk tidak diam terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi dan membuka seluas-luasnya jejaring untuk saling menguatkan antar perempuan, agar bisa mendapatkan keadilan yang hakiki. []

Tags: Kekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID