• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Menghadirkan Perspektif Perempuan dalam Kasus Aborsi

Untuk itu, perspektif perempuan sangat kita perlukan untuk memformulasikan fiqh kontemporer tentang aborsi, agar kehidupan perempuan bisa menjadi lebih aman, sehat dan membahagiakan.

Redaksi Redaksi
29/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Aborsi

Perempuan Aborsi

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam realitas sosial masyarakat persoalan kasus aborsi sampai saat ini masih menyudutkan perempuan, bahkan membahayakan dan mengancam jiwa mereka.

Segala hal yang dimunculkan realitas yang seperti ini dalam hal aborsi, baik berupa pandangan keagamaan, perilaku budaya, kebijakan pemerintah. Maupun tatanan hukum dan sosial, semuanya mengarah kepada perempuan dan menjadikan mereka korban-korban stigma dan praktik aborsi.

Mereka secara fisik dan mental menjadi korban aborsi, baik aborsi yang aman apalagi yang tidak aman. Menurut data WHO terdapat 15-50 % kematian ibu disebabkan aborsi yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan yang meninggal dunia.

Dalam hal ini, pandangan keagamaan tertentu, ikut bertanggung jawab terhadap praktik-praktik aborsi yang membahayakan nyawa perempuan.

Untuk itu, perspektif perempuan sangat kita perlukan untuk memformulasikan fiqh kontemporer tentang aborsi, agar kehidupan perempuan bisa menjadi lebih aman, sehat dan membahagiakan.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Dalam hal  ini, ada beberapa fakta kasus aborsi yang harus menjadi bahan pertimbangan. Misalnya:

Pertama, bahwa larangan aborsi ternyata tidak efektif untuk menghentikan praktik aborsi, bahkan mengantarkan para perempuan untuk secara terpaksa menerima praktik-praktik aborsi yang tidak aman.

Kedua, perempuan pelaku aborsi kebanyakan adalah mereka yang telah bersuami dan sebagian dari mereka akibat kegagalan kontrasepsi.

Ketiga, bahwa alasan-alasan perempuan melakukan aborsi adalah beragam; gagal kontrasepsi, jarak anak yang terlalu rapat, terlalu banyak anak, pertimbangan sosial ekonomi, pertimbangan medis.

Keempat, bahwa hukuman pelanggaran aborsi hanya ditujukan kepada perempuan tanpa menyentuh pasangannya yang mengakibatkan dia hamil. Ada banyak hal lain yang perlu digali dari realitas untuk menjadi pertimbangan dalam perumusan fiqh aborsi dengan perspektif perempuan.

Fiqh Aborsi

Dalam agenda perumusan fiqh aborsi dengan perspektif perempuan, yang harus pertama kali ia lakukan adalah identifikasi pertimbangan-pertimbangan yang sangat kuat dan memaksa (dharuriyyât) bagi praktik aborsi.

Fiqh klasik, setidaknya dalam madzhab Hanafi, telah memberikan contoh; misalnya pertimbangan kekeringan air susu. Karena si ibu hamil masih memiliki bayi kecil yang sedang disusui, sementara suami tidak memiliki kecukupan untuk membeli susu atau membayar perempuan lain untuk menyusui bayi tersebut.

Pertimbangan seperti ini perlu kita rumuskan kembali dalam konteks sekarang; misalnya kehamilan akibat perkosaan yang sangat mengganggu kondisi psikologis perempuan. Bahkan kondisi tubuh perempuan yang tidak kuat untuk melahirkan.

Atau pertimbangan-pertimbangan lain yang perlu kita kaji dan rumuskan terlebih dahulu dengan para pakar di bidang masing-masing.

Yang sangat penting juga, bahwa agenda perumusan ini harus berdasarkan kepada prinsip-prinsip yang ada di dalam teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang menjadi perujukan pembicaraan ulama tentang kasus aborsi. Prinsip-prinsip ini juga harus kita kaji dan dgali dengan seksama. Mungkin beberapa di antaranya bisa kita tawarkan di sini. []

Tags: AborsikasusMenghadirkanperempuanperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version