Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Penyebutan Ibu dalam Acara Seremonial

Alih-alih menyebutkan nama kedua orang tua. Kasus yang banyak terjadi adalah penyebutan salah satu orang tua saja yakni ayah

Aisyah by Aisyah
27 Oktober 2023
in Personal
A A
0
Penyebutan Ibu

Penyebutan Ibu

18
SHARES
884
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Proses kehidupan manusia memiliki beberapa fase penting tidak terkecuali proses seorang anak dalam pencarian ilmu, baik lingkup pendidikan formal maupun non formal. Dalam tahapan ini, akan ada fase puncak atau selesainya tahap pembelajaran berupa acara seperti wisuda, akhirussannah, khataman dan acara seremonial lainnya.

Momentum tersebut adalah bagian kebahagiaan bagi kedua orang tua yakni ayah dan ibu. Keduanya memiliki peran penting sejak anak lahir hingga berproses dan sukses pada momentum tersebut sehingga ikut andil dalam merayakan atas pencapainnya anaknya.

Sayangnya, alih-alih menyebutkan nama kedua orang tua. Kasus yang banyak terjadi adalah penyebutan salah satu orang tua saja yakni ayah. Penyebutan satu pihak ini seolah telah mewakili keduanya, padahal tentu saja belum. Redaksi penyebutan “Fulan bin Fulan” tentunya juga erat kaitannya dengan nasab seorang anak yang memang bersandar pada seorang ayah.

Nasab Anak dari Seorang Ayah

Lalu bagaimana sebenarnya permasalahan penyebutan nasab yang benar?

Secara bahasa, nasab berarti penisbatan silsilah (hubungan) seseorang pada kerabat-karibnya, seseorang, atau pada kaumnya. Wahbah Zuhailli dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adilatuhu menyebutkan bahwa nasab adalah sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain.

Sebagai contoh, seorang anak adalah bagian dari ayahnya. Seorang ayah adalah bagian dari kakeknya. Makanya, orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang memiliki pertalian darah. Nasab ini hanya bisa ternisbatkan kepada kedua orang tuanya jika ia lahir dari pernikahan yang sah.

Penisbatan nasab ini memang bersandar pada pihak laki-laki (ayah). Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Mutawalli Sya’rawi dan Quraish Shihab serta ulama lain terkecuali Wahbah Zuhailli yang menyebutkan nasab seorang anak juga dapat ternisbatkan pada ibunya dalam keadaan apapun, baik yang lahir secara syar’i atau tidak.

Tentu penyandaran nasab kepada seorang ayah lebih populer karena memang menjadi pendapat jumhur ulama. Namun, yang ingin tulisan ini bahas bukanlah masalah penyandaran nasab seorang anak.  Melainkan penyebutan orang tua dalam sebuah acara seremonial sehingga tulisan ini tidak bermaksud menggugat penyandaran seorang anak harus ke ibu.

Kenapa Perlu Penyebutan Ibu dalam Acara Serimonial?

Sebagaimana ayah yang berperan penting dalam pencarian nafkah dan penjagaan keluarganya. Ibu juga memiliki peran fundamental dalam sebuah keluarga baik itu ibu rumah tangga ataupun ibu yang bekerja. Namun memberikan afirmasi kepada ibu pada acara serimonial belum banyak terealisasikan.

Jika memang permasalahannya karena pada redaksi bin atau binti, maka hal tersebut dapat diganti dengan penyebutan “Fulan putera Fulan dan Fulanah”.

Lagi-lagi itikad yang demikian juga sering kali masyarakat anggap lebay. Hanya ingin menyebutkan nama kedua orang tua saat momentum anaknya saja dianggap berlebihan. Padahal dalam ranah pengalaman biologis seorang ibu, ia merasakan beberapa fase yang erat kaitannya dengan tumbuh kembang sang anak. Fase tersebut berupa menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Beberapa pengalaman biologis yang yang ibu alami rasanya tidak dapat terelakkan bahkan tergambarkan jelas dalam beberapa ayat al-Qur’an. Misalnya, menstruasi yang terekam dalam surat al-Baqarah ayat 222 yang menyatakan bahwa haid itu adza yakni sakit.

Kemudian hamil, melahirkan, nifas, menyusui, dan menyapih seorang bayi yang terekam dalam surat Luqman ayat 14 yang tergambar sebagai wahnan ‘ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah) dan surat al-Akhqaf ayat 15 yang tergambarkan sebagai kurhan (susah payah).

Rangkaian pengalaman tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk ibu rasakan. Tak jarang dalam perjalanannya terdapat hal-hal yang ikut menambah kesakitan mereka seperti baby atau mommy blues, double burden, stereotype, marginalisasi, violence, dan subordinasi.

Peran dan pengalaman yang ibu rasakan menjadikan mereka juga layak untuk disebut namanya saat acara seremonial. Dalam ranah mubadalah, konsep kesalingan juga dapat kita praktikkan pada kasus ini yakni memberikan kesempatan yang sama kepada bapak dan ibu untuk sama-sama disebutkan dalam pencapaian anaknya. []

 

Tags: acara serimonialakhirussannahKhatamannasab anakpenyebutan ibuWisuda
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Berikan Ruang untuk Belajar dengan Mereka yang Berbeda Agama

Next Post

Ini Ceritaku Belajar Menulis di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina

Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Related Posts

Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu
Aktual

Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

21 Juli 2025
Ma'had Aly Kebon Jambu
Aktual

Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

20 Juli 2025
Life After Graduate
Personal

Stop Membandingkan, Mulai Menjalani: Life After Graduate

15 April 2025
Fatimah Al-Fihri
Figur

Fatimah Al-Fihri: Muslimah Pendiri Universitas Pertama Serta Perancang Bentuk Toga Wisuda

6 Januari 2024
Single Parent Wali Nikah
Hikmah

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

30 Januari 2026
Do'a
Do'a

Do’a Ulama Perempuan untuk Kedamaian Bangsa dan Negara

12 Mei 2021
Next Post
Pesantren Fahmina

Ini Ceritaku Belajar Menulis di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0