• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Penyebutan Ibu dalam Acara Seremonial

Alih-alih menyebutkan nama kedua orang tua. Kasus yang banyak terjadi adalah penyebutan salah satu orang tua saja yakni ayah

Aisyah Aisyah
27/10/2023
in Personal
0
Penyebutan Ibu

Penyebutan Ibu

878
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Proses kehidupan manusia memiliki beberapa fase penting tidak terkecuali proses seorang anak dalam pencarian ilmu, baik lingkup pendidikan formal maupun non formal. Dalam tahapan ini, akan ada fase puncak atau selesainya tahap pembelajaran berupa acara seperti wisuda, akhirussannah, khataman dan acara seremonial lainnya.

Momentum tersebut adalah bagian kebahagiaan bagi kedua orang tua yakni ayah dan ibu. Keduanya memiliki peran penting sejak anak lahir hingga berproses dan sukses pada momentum tersebut sehingga ikut andil dalam merayakan atas pencapainnya anaknya.

Sayangnya, alih-alih menyebutkan nama kedua orang tua. Kasus yang banyak terjadi adalah penyebutan salah satu orang tua saja yakni ayah. Penyebutan satu pihak ini seolah telah mewakili keduanya, padahal tentu saja belum. Redaksi penyebutan “Fulan bin Fulan” tentunya juga erat kaitannya dengan nasab seorang anak yang memang bersandar pada seorang ayah.

Nasab Anak dari Seorang Ayah

Lalu bagaimana sebenarnya permasalahan penyebutan nasab yang benar?

Secara bahasa, nasab berarti penisbatan silsilah (hubungan) seseorang pada kerabat-karibnya, seseorang, atau pada kaumnya. Wahbah Zuhailli dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adilatuhu menyebutkan bahwa nasab adalah sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain.

Baca Juga:

Stop Membandingkan, Mulai Menjalani: Life After Graduate

Fatimah Al-Fihri: Muslimah Pendiri Universitas Pertama Serta Perancang Bentuk Toga Wisuda

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

Do’a Ulama Perempuan untuk Kedamaian Bangsa dan Negara

Sebagai contoh, seorang anak adalah bagian dari ayahnya. Seorang ayah adalah bagian dari kakeknya. Makanya, orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang memiliki pertalian darah. Nasab ini hanya bisa ternisbatkan kepada kedua orang tuanya jika ia lahir dari pernikahan yang sah.

Penisbatan nasab ini memang bersandar pada pihak laki-laki (ayah). Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Mutawalli Sya’rawi dan Quraish Shihab serta ulama lain terkecuali Wahbah Zuhailli yang menyebutkan nasab seorang anak juga dapat ternisbatkan pada ibunya dalam keadaan apapun, baik yang lahir secara syar’i atau tidak.

Tentu penyandaran nasab kepada seorang ayah lebih populer karena memang menjadi pendapat jumhur ulama. Namun, yang ingin tulisan ini bahas bukanlah masalah penyandaran nasab seorang anak.  Melainkan penyebutan orang tua dalam sebuah acara seremonial sehingga tulisan ini tidak bermaksud menggugat penyandaran seorang anak harus ke ibu.

Kenapa Perlu Penyebutan Ibu dalam Acara Serimonial?

Sebagaimana ayah yang berperan penting dalam pencarian nafkah dan penjagaan keluarganya. Ibu juga memiliki peran fundamental dalam sebuah keluarga baik itu ibu rumah tangga ataupun ibu yang bekerja. Namun memberikan afirmasi kepada ibu pada acara serimonial belum banyak terealisasikan.

Jika memang permasalahannya karena pada redaksi bin atau binti, maka hal tersebut dapat diganti dengan penyebutan “Fulan putera Fulan dan Fulanah”.

Lagi-lagi itikad yang demikian juga sering kali masyarakat anggap lebay. Hanya ingin menyebutkan nama kedua orang tua saat momentum anaknya saja dianggap berlebihan. Padahal dalam ranah pengalaman biologis seorang ibu, ia merasakan beberapa fase yang erat kaitannya dengan tumbuh kembang sang anak. Fase tersebut berupa menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Beberapa pengalaman biologis yang yang ibu alami rasanya tidak dapat terelakkan bahkan tergambarkan jelas dalam beberapa ayat al-Qur’an. Misalnya, menstruasi yang terekam dalam surat al-Baqarah ayat 222 yang menyatakan bahwa haid itu adza yakni sakit.

Kemudian hamil, melahirkan, nifas, menyusui, dan menyapih seorang bayi yang terekam dalam surat Luqman ayat 14 yang tergambar sebagai wahnan ‘ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah) dan surat al-Akhqaf ayat 15 yang tergambarkan sebagai kurhan (susah payah).

Rangkaian pengalaman tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk ibu rasakan. Tak jarang dalam perjalanannya terdapat hal-hal yang ikut menambah kesakitan mereka seperti baby atau mommy blues, double burden, stereotype, marginalisasi, violence, dan subordinasi.

Peran dan pengalaman yang ibu rasakan menjadikan mereka juga layak untuk disebut namanya saat acara seremonial. Dalam ranah mubadalah, konsep kesalingan juga dapat kita praktikkan pada kasus ini yakni memberikan kesempatan yang sama kepada bapak dan ibu untuk sama-sama disebutkan dalam pencapaian anaknya. []

 

Tags: acara serimonialakhirussannahKhatamannasab anakpenyebutan ibuWisuda
Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Terkait Posts

Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Difabel di Dunia Kerja

Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja

30 Mei 2025
Memahami AI

Memahami Dasar Logika AI: Bagaimana Cara AI Menjawab Permintaan Kita?

30 Mei 2025
Kehendak Ilahi

Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID