Mubadalah.id – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang penyediaan lampu tenaga surya hemat energi bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan mejamin menyediakan Lembaga Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) secara gratis kepada masyarakat.
Penyediaan LTSHE ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jejaring tenaga listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah terisolir. Lalu pulau-pulau terluar melalui percepatan penyediaan LTSHE atau dengan kata lain, pemerintah hendak mewujudkan PLTS.
Berpijak dari sini, peran serta masyarakat untuk membantu terealisasinya program pemerintah tersebut sangat masyarakat perlukan.
Dukungan dari masyarakat akan menjadikan apa yang pemerintah programkan bisa berjalan sesuai dengan rencana. Kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat ini masuk kategori amal kebajikan (al-birr).
Kemudian, Allah SWT memerintahkan kita untuk bekerja sama dalam hal melakukan amal kebajikan dan melarang kita untuk berkomplot dalam hal kebatilan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan:
“Allah ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling bahu-membahu dalam hal mengerjakan inilah yang kita sebut al-birr dan meninggalkan kemungkaran inilah yang kita sebut takwa (begitu juga) melarang mereka untuk berkomplot dalam melakukan kebatilan.”
Pernyataan Ibnu Katsir tersebut pada dasarnya adalah penafsiran atas firman Allah SWT dalam penggalan ayat kedua dari surat al-Ma’idah. Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk melakukan tolong-menolong dalam hal kebaikan dan takwa. Serta melarang kita untuk tolong-menolong dalam hal perbuatan dosa.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksanya” (QS. al-Maidah ayat 2)