Mubadalah.id — Aktivis Indonesia, Julia Suryakusuma, menyebut isu perempuan sebagai pintu masuk penting bagi pembaruan pemikiran dan praktik keislaman di Indonesia.
Pandangan tersebut ia sampaikan dengan merujuk pada pernyataan KH. Husein Muhammad, pendiri Fahmina Institut sekaligus salah satu penggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Dalam tulisannya di website Kupipedia.id, Julia mengutip pernyataan KH. Husein Muhammad yang menyebut bahwa keterlibatannya dalam isu gender bermula dari keprihatinan atas kemunduran pemikiran Islam di Indonesia.
Menurut Buya Husein, isu perempuan dapat berfungsi sebagai anak panah untuk mendorong pembaruan Islam agar kembali berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas sosial.
Julia menilai, gagasan tersebut bisa kita lihat dalam keseluruhan agenda dan kerja-kerja KUPI. Ia menyebut bahwa kongres ini tidak hanya menjadi forum temu ulama perempuan. Tetapi juga ruang serius untuk melakukan kajian ulang terhadap Al-Qur’an dan ajaran Islam. Terutama yang berkaitan langsung dengan pengalaman hidup perempuan.
Menurut Julia, kajian ulang tersebut tidak untuk menafikan teks-teks keagamaan. Sebaliknya, upaya ini KUPI lakukan untuk memastikan bahwa ajaran Islam tetap kontekstual dan mampu menghadirkan kemaslahatan bagi perempuan.
Ia menekankan bahwa pembacaan keagamaan yang KUPI kembangkan berangkat dari pengalaman perempuan. Termasuk pengalaman kekerasan seksual, perkawinan anak, diskriminasi struktural, serta berbagai bentuk ketidakadilan lain yang masih berlangsung hingga kini.
Pendekatan ini, menurut Julia, menunjukkan bahwa persoalan perempuan bukan isu pinggiran atau sektoral. Sebaliknya, isu tersebut berkaitan langsung dengan kualitas keberagamaan dan kemanusiaan.
Sebab, cara agama dipahami dan dipraktikkan, lanjutnya, akan sangat menentukan apakah agama menjadi sumber pembebasan atau justru pembenaran atas ketimpangan.
Dengan menjadikan pengalaman perempuan sebagai basis keagamaan, Julia menilai KUPI berupaya mendorong Islam Indonesia agar tetap relevan, berkeadilan, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa pembaruan pemikiran Islam tidak dapat dilepaskan dari agenda keadilan sosial dan kemanusiaan perempuan. []



















































