Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Perempuan dalam Sejarah di Indonesia

Pergeseran cara pandang, yakni dengan menempatkan posisi perempuan lebih rendah dari laki-laki ini, kemudian juga berimplikasi terhadap tradisi, adat dan budaya masyarakat

Andri Nurjaman by Andri Nurjaman
1 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Peran Perempuan dalam Sejarah

Peran Perempuan dalam Sejarah

17
SHARES
874
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Peran perempuan  dalam fakta sejarah Indonesia tidak berbanding lurus dan jujur dengan penulisan sejarahnya. Peran perempuan ini tidak semakin terlihat dengan adanya kemunduran atau degradasi dari perempuan itu sendiri. Maka mengambil spirit dari peran perempuan di masa lalu adalahmutlak dilakukan oleh para perempuan hari ini.

Peran Perempuan dalam Sejarah

Fakta sejarah menunjukan bahwa posisi dan peran perempuan berada pada posisi dan peran yang setara dengan laki-laki. Hal ini bisa ditunjukan dalam sistem pemerintahan klasik di Indonesia khususnya pada masa kerajaan. Seperti halnya Ratu Sima, Tribhuwanatunggadewi, Suhita dan Ratu Kalinyamat. Lalu di tanah Aceh dan di daerah Sulawesi Selatan tahta kerajaan pernah diduduki oleh seorang perempuan.

Bahkan desa-desa di Ambon, perempuan bisa memimpin dengan dibantu oleh dewan desa. Hal yang sama juga terlihat di pulau Bali, bahwa perempuan mendapatkan penghormatan yang luar biasa dari kerajaan. Adapun di Kalimantan, perempuan juga diberi akses, ruang dan menyatakan kesanggupannya dalam memimpin.

Teori Cora Vreedede Stuers & Marginalisasi Penulisan Peran Perempuan dalam Sejarah

Cora Vreedede Stuers pernah menyebutkan bahwa beberapa peristiwa mengenai peran perempuan dalam menjalankan peranannya dalam pemerintahan menunjukan kedudukan dan perannya dalam kelompok-kelompok masyarakat Indonesia yang selamanya akan berada pada posisi yang tinggi. Oleh karena itu, Cora Vreedede Stuers menegaskan bahwa peran perempuan selalu mempunyai kesempatan untuk memimpin.

Namun, narasi-narasi sejarah yang tertuliskan seringkali meminggirkan peran perempuan di masa lalu. Padahal narasi sejarah mengenai kiprah perempuan adalah sesuatu yang urgen untuk menjadi inspirasi bagi para perempuan hari ini. Karena membaca sejarah bertujuan sebagai sumber inspirasi dalam menentukan langkah kedepan. Lagi-lagi marginalisasi terhadap perempuan terjadi juga dalam penulisan karya sejarah.

Perempuan dalam Budaya Sunda

Peran perempuan Sunda merupakan salah satu dari beberapa potongan cerita rakyat dan tradisi lisan yang telah menjadi kebenaran psikologis di benak masyarakat Sunda. Masyarakat Sunda sendiri mengenal ratu atau ambu, terbukti dengan cerita bersajak Lutung Kasarung yang menyertakan tokoh perempuan yaitu Sunan Ambu atau Batari yang memegang kekuasaan di Kahyangan.

Sunan Ambu atau Batari kemudian menanamkan ilmu pengelolaan alam kepada masyarakat Sunda, khususnya ilmu bercocok tanam.

Semangat peran penting dari perempuan dalam cerita rakyat masyarakat Sunda ini, kemudian harus menjadi refleksi dan motivasi karena perempuan sangat penting dalam membentuk tradisi intelektualisme dan kontrol sosial.

Sebuah Degradasi

Namun, dalam perkembangan dan fakta berikutnya, yang terjadi adalah degradasi dan kemunduran dari posisi dan peran perempuan dalam masyarakat. Hal ini muncul karena beberapa hal. Misalnya budaya feodalisme yang berkembang secara massif ketika masa kerajaan Mataram yang menempatkan posisi perempuan sebagai perwujudan lambang status suaminya.

Lalu adanya pergeseran tempat perempuan dari kedudukan sebagai subjek menjadi objek. Selain itu, datangnya agama Islam dengan pandangan Arab tentang perempuan. Di mana mereka menganggap bahwa perempuan itu lebih rendah dari laki-laki.

Pergeseran cara pandang, yakni dengan menempatkan posisi perempuan lebih rendah dari laki-laki ini, kemudian juga berimplikasi terhadap tradisi, adat dan budaya masyarakat. Contohnya perkawinan anak yang mengakibatkan perceraian.

Adat dalam budaya masyarakat tersebut kemudian melahirkan sistem, misalnya sistem perkawinan anak yang menjadi faktor merosotnya kedudukan seorang perempuan dan mengarah pada sistem pergundikan.

Perempuan menjadi Korban Sistem

Perkawinan anak adalah fenomena kawin gantung yang melibatkan anak gadis berusia 7 sampai 10 tahun dengan laki-laki berusia sekitar 14 tahunan. Hal yang mendorong terjadinya kawin gantung ini karena keinginan yang kuat untuk menambah jumlah keluarga dari pihak orang tua anak. Lalu karena kurangnya pengetahuan terhadap dampak buruk dari pernikahan anak usia dini atau fenomena kawin gantung tersebut.

Alasan lain juga terlihat dari orang tua gadis yang ingin cepat-cepat menginginkan menantu yang kuat bekerja di ladang atau sawah ataupun pasar sehingga akan meringankan tugas-tugas dari orang tua gadis tersebut.

Selain itu juga terdapat pandangan yang tidak wajar terhadap seseorang yang tidak menikah, sehingga adat dan cara pandang ini melahirkan fenomena pernikahan anak. Maka perkawinan seperti ini hanya berdasarkan keinginan orang tua semata.

Oleh karena pernikahan bukan berasal dari yang bersangkutan, yaitu pihak anak baik laki-laki maupun perempaun, maka akan rentan mengakibatkan perceraian.

Unsur paksaan ini mengakibatkan maraknya pernikahan yang tidak berdasarkan dengan saling mencinta, dan mencintai. Bahkan tanpa perkenalan dan persetujuan terlebih dahulu, terutama bagi perempuan.

Akibat dari fenomena inilah, lalu dengan adanya poligami, sistem selir dan gundik pada masa kerajaan di Indonesia, mudahnya perceraian dan ketergantungan perempuan mendorong perempuan ke arah tindakan prostitusi.

Prostitusi ini sudah terlihat menjelang pertengahan abad ke-19. Hal ini muncul karena adanya pergaulan bebas atau campuran dengan orang-orang asing. Prostitusi sendiri adalah titik terendah dalam kemunduran seorang perempuan, hal inipun juga berlaku pada seorang laki-laki.

Mengambil Spirit Peran Perempuan Melalui Sejarah

Fakta sejarah menunjukan bahwa dulu posisi dan peran perempuan berada pada level dan kedudukan yang setara dengan kaum laki-laki. Namun sejak datangnya kaum penjajah ke Indonesia, menjadikan posisi perempuan termarginalkan. Adanya budaya patriarki menambah parah kenyataan tersebut.

Ternyata dengan adanya budaya patriarki ini mengakibatkan penulisan narasi sejarah yang tidak memihak kepada peran perempuan di masa lalu. Narasi sejarah banyak menuliskan orang besar sebagai pemenang, dalam hal ini adalah laki-laki yang kita anggap memiliki otoritas dalam menentukan arah kemajuan dan perkembangan sejarah.

Oleh karena itu, peran perempuan dalam sejarah Indonesia ini kemudian berimplikasi pada penulisan-penulisan sejarah yang mengenyampingkan peranan perempuan itu sendiri. Hal ini sebab ada anggapan bahwa peran perempuan dalam sejarah tidak penting untuk kita tuliskan.

Maka, peran perempuan yang dalam fakta sejarahnya sudah menunjukan eksistensi positif harus terus kita suarakan. Di mana yang paling penting adalah mengambil spirit dari fakta sejarah tersebut yang harus perempuan hari ini lakukan. Bukan hanya oleh perempuan, tapi juga oleh laki-laki yang mendukung peran perempuan.

Tambahan lagi, bahwa visi perempuan bisa memimpin harus terwujudkan dengan memberikan akses dan menggunakan berbagai kesempatan di ruang publik yang tersedia secara lebih luas. Sehingga fenomena kemerosotan dan kemunduran perempuan bisa kita hilangkan secara bertahap, dan terkikis habis dengan berbagai prestasi perempuan di hari ini. []

Tags: Fakta sejarahHistoriografi PerempuanPenulisan Sejarah PerempuanSejarah IndonesiaSejarah Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Menggunakan Perspektif Kasih Sayang dalam Mengasuh Anak

Next Post

Nabi Muhammad Saw Berikan Teladan tentang Pentingnya Berikan Hak Anak

Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Related Posts

Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Madrasah Creator KUPI
Kelas Menulis & Literasi Medsos Perspektif Mubadalah

Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

9 Maret 2026
80 Tahun Indonesia
Publik

80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

17 Agustus 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Personal

Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

15 Agustus 2025
Sejarah Perempuan Madura
Figur

Membicarakan Sosok Rato Ebu dalam Sejarah Perempuan Madura

7 Agustus 2025
Melawan Lupa
Publik

Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

29 Juli 2025
Next Post
Teladan Hak Anak

Nabi Muhammad Saw Berikan Teladan tentang Pentingnya Berikan Hak Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0