Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Perempuan dalam Sejarah di Indonesia

Pergeseran cara pandang, yakni dengan menempatkan posisi perempuan lebih rendah dari laki-laki ini, kemudian juga berimplikasi terhadap tradisi, adat dan budaya masyarakat

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
1 Agustus 2023
in Publik
0
Peran Perempuan dalam Sejarah

Peran Perempuan dalam Sejarah

868
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Peran perempuan  dalam fakta sejarah Indonesia tidak berbanding lurus dan jujur dengan penulisan sejarahnya. Peran perempuan ini tidak semakin terlihat dengan adanya kemunduran atau degradasi dari perempuan itu sendiri. Maka mengambil spirit dari peran perempuan di masa lalu adalahmutlak dilakukan oleh para perempuan hari ini.

Peran Perempuan dalam Sejarah

Fakta sejarah menunjukan bahwa posisi dan peran perempuan berada pada posisi dan peran yang setara dengan laki-laki. Hal ini bisa ditunjukan dalam sistem pemerintahan klasik di Indonesia khususnya pada masa kerajaan. Seperti halnya Ratu Sima, Tribhuwanatunggadewi, Suhita dan Ratu Kalinyamat. Lalu di tanah Aceh dan di daerah Sulawesi Selatan tahta kerajaan pernah diduduki oleh seorang perempuan.

Bahkan desa-desa di Ambon, perempuan bisa memimpin dengan dibantu oleh dewan desa. Hal yang sama juga terlihat di pulau Bali, bahwa perempuan mendapatkan penghormatan yang luar biasa dari kerajaan. Adapun di Kalimantan, perempuan juga diberi akses, ruang dan menyatakan kesanggupannya dalam memimpin.

Teori Cora Vreedede Stuers & Marginalisasi Penulisan Peran Perempuan dalam Sejarah

Cora Vreedede Stuers pernah menyebutkan bahwa beberapa peristiwa mengenai peran perempuan dalam menjalankan peranannya dalam pemerintahan menunjukan kedudukan dan perannya dalam kelompok-kelompok masyarakat Indonesia yang selamanya akan berada pada posisi yang tinggi. Oleh karena itu, Cora Vreedede Stuers menegaskan bahwa peran perempuan selalu mempunyai kesempatan untuk memimpin.

Namun, narasi-narasi sejarah yang tertuliskan seringkali meminggirkan peran perempuan di masa lalu. Padahal narasi sejarah mengenai kiprah perempuan adalah sesuatu yang urgen untuk menjadi inspirasi bagi para perempuan hari ini. Karena membaca sejarah bertujuan sebagai sumber inspirasi dalam menentukan langkah kedepan. Lagi-lagi marginalisasi terhadap perempuan terjadi juga dalam penulisan karya sejarah.

Perempuan dalam Budaya Sunda

Peran perempuan Sunda merupakan salah satu dari beberapa potongan cerita rakyat dan tradisi lisan yang telah menjadi kebenaran psikologis di benak masyarakat Sunda. Masyarakat Sunda sendiri mengenal ratu atau ambu, terbukti dengan cerita bersajak Lutung Kasarung yang menyertakan tokoh perempuan yaitu Sunan Ambu atau Batari yang memegang kekuasaan di Kahyangan.

Sunan Ambu atau Batari kemudian menanamkan ilmu pengelolaan alam kepada masyarakat Sunda, khususnya ilmu bercocok tanam.

Semangat peran penting dari perempuan dalam cerita rakyat masyarakat Sunda ini, kemudian harus menjadi refleksi dan motivasi karena perempuan sangat penting dalam membentuk tradisi intelektualisme dan kontrol sosial.

Sebuah Degradasi

Namun, dalam perkembangan dan fakta berikutnya, yang terjadi adalah degradasi dan kemunduran dari posisi dan peran perempuan dalam masyarakat. Hal ini muncul karena beberapa hal. Misalnya budaya feodalisme yang berkembang secara massif ketika masa kerajaan Mataram yang menempatkan posisi perempuan sebagai perwujudan lambang status suaminya.

Lalu adanya pergeseran tempat perempuan dari kedudukan sebagai subjek menjadi objek. Selain itu, datangnya agama Islam dengan pandangan Arab tentang perempuan. Di mana mereka menganggap bahwa perempuan itu lebih rendah dari laki-laki.

Pergeseran cara pandang, yakni dengan menempatkan posisi perempuan lebih rendah dari laki-laki ini, kemudian juga berimplikasi terhadap tradisi, adat dan budaya masyarakat. Contohnya perkawinan anak yang mengakibatkan perceraian.

Adat dalam budaya masyarakat tersebut kemudian melahirkan sistem, misalnya sistem perkawinan anak yang menjadi faktor merosotnya kedudukan seorang perempuan dan mengarah pada sistem pergundikan.

Perempuan menjadi Korban Sistem

Perkawinan anak adalah fenomena kawin gantung yang melibatkan anak gadis berusia 7 sampai 10 tahun dengan laki-laki berusia sekitar 14 tahunan. Hal yang mendorong terjadinya kawin gantung ini karena keinginan yang kuat untuk menambah jumlah keluarga dari pihak orang tua anak. Lalu karena kurangnya pengetahuan terhadap dampak buruk dari pernikahan anak usia dini atau fenomena kawin gantung tersebut.

Alasan lain juga terlihat dari orang tua gadis yang ingin cepat-cepat menginginkan menantu yang kuat bekerja di ladang atau sawah ataupun pasar sehingga akan meringankan tugas-tugas dari orang tua gadis tersebut.

Selain itu juga terdapat pandangan yang tidak wajar terhadap seseorang yang tidak menikah, sehingga adat dan cara pandang ini melahirkan fenomena pernikahan anak. Maka perkawinan seperti ini hanya berdasarkan keinginan orang tua semata.

Oleh karena pernikahan bukan berasal dari yang bersangkutan, yaitu pihak anak baik laki-laki maupun perempaun, maka akan rentan mengakibatkan perceraian.

Unsur paksaan ini mengakibatkan maraknya pernikahan yang tidak berdasarkan dengan saling mencinta, dan mencintai. Bahkan tanpa perkenalan dan persetujuan terlebih dahulu, terutama bagi perempuan.

Akibat dari fenomena inilah, lalu dengan adanya poligami, sistem selir dan gundik pada masa kerajaan di Indonesia, mudahnya perceraian dan ketergantungan perempuan mendorong perempuan ke arah tindakan prostitusi.

Prostitusi ini sudah terlihat menjelang pertengahan abad ke-19. Hal ini muncul karena adanya pergaulan bebas atau campuran dengan orang-orang asing. Prostitusi sendiri adalah titik terendah dalam kemunduran seorang perempuan, hal inipun juga berlaku pada seorang laki-laki.

Mengambil Spirit Peran Perempuan Melalui Sejarah

Fakta sejarah menunjukan bahwa dulu posisi dan peran perempuan berada pada level dan kedudukan yang setara dengan kaum laki-laki. Namun sejak datangnya kaum penjajah ke Indonesia, menjadikan posisi perempuan termarginalkan. Adanya budaya patriarki menambah parah kenyataan tersebut.

Ternyata dengan adanya budaya patriarki ini mengakibatkan penulisan narasi sejarah yang tidak memihak kepada peran perempuan di masa lalu. Narasi sejarah banyak menuliskan orang besar sebagai pemenang, dalam hal ini adalah laki-laki yang kita anggap memiliki otoritas dalam menentukan arah kemajuan dan perkembangan sejarah.

Oleh karena itu, peran perempuan dalam sejarah Indonesia ini kemudian berimplikasi pada penulisan-penulisan sejarah yang mengenyampingkan peranan perempuan itu sendiri. Hal ini sebab ada anggapan bahwa peran perempuan dalam sejarah tidak penting untuk kita tuliskan.

Maka, peran perempuan yang dalam fakta sejarahnya sudah menunjukan eksistensi positif harus terus kita suarakan. Di mana yang paling penting adalah mengambil spirit dari fakta sejarah tersebut yang harus perempuan hari ini lakukan. Bukan hanya oleh perempuan, tapi juga oleh laki-laki yang mendukung peran perempuan.

Tambahan lagi, bahwa visi perempuan bisa memimpin harus terwujudkan dengan memberikan akses dan menggunakan berbagai kesempatan di ruang publik yang tersedia secara lebih luas. Sehingga fenomena kemerosotan dan kemunduran perempuan bisa kita hilangkan secara bertahap, dan terkikis habis dengan berbagai prestasi perempuan di hari ini. []

Tags: Fakta sejarahHistoriografi PerempuanPenulisan Sejarah PerempuanSejarah IndonesiaSejarah Perempuan
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

80 Tahun Indonesia
Publik

80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

17 Agustus 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Personal

Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

15 Agustus 2025
Sejarah Perempuan Madura
Figur

Membicarakan Sosok Rato Ebu dalam Sejarah Perempuan Madura

7 Agustus 2025
Melawan Lupa
Publik

Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

29 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Publik

Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

20 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Pernak-pernik

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID