Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Peran Perempuan Jawa di Abad ke 18 dan 19 M

Anam Mutholib by Anam Mutholib
22 September 2020
in Figur, Pernak-pernik
A A
0
Dunia Kerja Rentan Pelecehan Seksual

Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Publik

5
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membahas masalah yang berkaitan dengan perempuan memanglah sangat banyak dan menarik, apalagi jika berkaitan dengan peran perempuan di ruang publik maupun di ruang domestik. Topik mengenai perempuan menjadi sangat hangat dan viral setelah Presiden Jokowi menunjuk sembilan perempuan sebagai panitia seleksi (pansel) komisaris yang terdiri atas ahli-ahli hukum, psikologi, sosiologi, tata kelola pemerintahan, dan manajemen organisasi, yang banyak dikomentari media masa.

Pengangkatan pansel oleh Presiden Jokowi, setidaknya menggambarkan bahwasanya para perempuan tidak hanya berperan di ruang domestik, tetapi juga bisa berpartisipasi dalam ruang publik. Ini menjadi prestasi dan terobosan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Tak hanya itu, pengangkatan ini juga memberikan angin segar bagi para perempuan-perempuan untuk bisa berpartisipasi untuk bangsa dan negara di ruang publik.

Kendati demikian, bila kita melihat ke belakang dan menyaksikan sejarah pra-kolonial Jawa dengan pengaruh polinesia asli yang sangat kuat, kita akan mendapatkan banyak petunjuk bahwa sebelum era Hindia Belanda (1818-1942), yang merupakan high colonial period atau zaman kolonial sesungguhnya, perempuan Jawa pernah mengambil peran cukup signifikan dalam urusan domestik dan juga publik.

Ada beberapa perempuan pada zaman pra-kolonial yang menyumbangakan perannya baik itu di ruang domestik ataupun di ruang publik, yang hal itu sangat berimbas untuk keberlangsungan masa depan keluarga, kerajaan maupun bangsa dan negaranya.  Catatan itu bisa kita lihat dalam buku “Perempuan-perempuan Perkasa di Jawa Abad XVIII-XIX” antara lain :

Perempuan sebagai Pengusaha dan Pewaris, yaitu Ratu Kencono Wulan, merupakan permaisuri ketiga dari Sultan Kedua. Beliau berasal dari keluarga lapis bawah, berdagang di Pasar Beringharjo dan menjelma menjadi seorang “First Lady” yang luar biasa dan memanfaatkan posisi untuk meminta bagian dari keuntungan setiap proyek, yang tindakan ini mirip dengan Ibu Tien Soeharto dari abad ke-18. Sultan kedua, kerena sangat menyukai permaisuri, semua keingiannya dipenuhi oleh sultan dan menurut babad, gedung simpanan barang barang berharga dan tempat harta karun di keraton melimpah dengan emas, perak, dan berlian. Perempuan lainnya yaitu Prajurit Estri, beliau kaya raya berkat keuntungan dari hasil perdagangan berlian dan emas yang dilakukan antara Yogyakarta, Kotagede, Surakarta, dan pesisir utara.

Perempuan sebagai Pejuang Negara Garda Depan, adalah Raden Ayu Yudokusumo. Beliau merupakan putri Sultan pertama yang menikah dengan Bupati Yogya bagian timur. Raden Ayu itu konon menolak meninggalkan kabupatennya tanpa perintah langsung dari Sultan ketiga. Beliau dengan gigih mempertahankan tempatnya dari perwira tentara Inggris. Tak hanya itu, Raden Ayu juga menjadi satu dari beberapa panglima kaveleri senior Diponegoro di mancanegara timur yang kelak bergabung dengan Raden Temenggung Sosrodilogo di Jipang-Rajegwesi dalam perlawanan terhadap Belanda di pesisir utara dari 28 November 1827 sampai 9 Maret 1828. Tindakan Raden Ayu menggarisbawahi bukan hanya laki-laki saja yang bisa ikut berjuang dan berperang, tetapi perempuan pun bisa ikut terlibat. Tindakan Raden Ayu tersebut dalam Babad Jatuhnya Yogyakarta, di katakan “Ia seorang perempuan yang punya kecerdasan tinggi, kemampuan besar, dan sisat jitu selayaknya lak-laki”.

Perempuan sebagai Pemelihara Pertalian Wangsa, ini bertujuan untuk memelihara hubungan kekerabatan antara raja dan keluarga terkemuka kerajaan, dengan mengikat istana dalam suatu jaringan intim dengan dunia pedesaan jawa melalui ikatan kekeluargaan yang luas. Kegiatan ini bisa terlihat dari banyaknya anak perempuan Raja yang kemudian dinikahnkan dengan keluarga ningrat/kerajaan dari kerajaan lain. Ini bisa kita temui dari beberapa putri ketiga sultan (HB I, HB II, HB III) Yogyakarta yang secara resmi menjadi pasangan Bupati dari wilayah timur yang jauh. Yang membuat jaringan dari keluarga istana menjadi luas dan terjaga.

Perempuan sebagai Penghubung Istana dan Dunia Pedesaan, peran ini bisa kita lihat dari putri Bupati pesisir utara yang menjadi pasangan para bangsawan keraton Jawa Tengah selatan akhir abad 18 meskipun kebanyakan garwa padmi raja dan istri resmi bangsawan lainnya berasal dari kalangan ningrat, para garwa ampeyan kelas utama maupun kelas dua, keduanya memiliki jaringan keluarga di dunia pedesaan. Ungkapan itu juga di dukung oleh pidato KGPAA Mangkunegoro VII dalam peresmian Volksraad (Majelis Rakyat: Parlemen Hindia Belanda) pada 18 Mei 1918 yang isinya:

“Satu hal yang terlalu gampang dilupakan oleh kita adalah bahwa selama berabad-abad kaum bangsawan Jawa mempunyai ikatan darah yang erat dengan rakyat kebanyakan. Dari zaman dahulu hingga sekarang, tidak ada satu pun orang Jawa kelahiran ningrat yang bisa membanggakan diri mempunyai darah biru yang murni.”

Ungkapan itu juga di dukung dari kebanyakan pasangan raja-raja, prajurit estri dan selir berasal dari keluarga kyai (keluarga lokal baik-baik/guru agama) seperti ibunda Pangeran Mangkubumi, Mas Ayu Tejowati yang merupakan putri Ki Cibcakak, kyai kondang dari Desa Kepundung wilayah Pajang. Sama halnya juga dengan garwa padmi Sultan Mangkubumi, Ratu Kadipaten (ibu angkat Diponegoro), Raden Ayu Mangkorowati (ibunda Diponegoro) yang keduanya merupakan putri dari seorang kyai.

Dampak dari koneksi tersebut pada budaya keraton akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 tidak bisa diremehkan. Perempuan-perempuan itu membawa ke keraton nilai-nilai dunia petani Jawa, dengan demikian koneksi itu membantu mempertahankan setidaknya sampai akhir perang Jawa, jaringan tersebut amat penting menjembatani antara dunia keraton dan pedesaan. Hal itu juga ketika perang Jawa berlangung, banyak para punggawa kerajaan yang mengatur siasat dan melakukan gerilya dari koneksi yang ada di lingkungan pedesaan.

Perempuan sebagai Penjaga Tradisi Jawa, Pembimbing Anak, ini bisa kita lihat pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 dimana perempuan memiliki pengaruh paling besar. Dari masa bayi sampai pubertas, anak keturunan kerajaan dibesarkan dekat dengan ibu biologis atau ibu angkat mereka di Keputren. Salah satunya Pangeran Diponegoro kecil yang dititipkan dan dibesarkan oleh nenek buyutnya, Ratu Ageng di Keputren dan kemudian pindah di Tegalrejo. Kemudian Pangeran Mangkubumi yang dititipkan ke Ratu Bendoro (Bibi), Pangeran Panular yang dititipkan ke keluarga Sultan Mangkubumi, Raden Ayu Sekartaji yang dititipkan ke keluarga Raden Mas Said.

Perempuan sebagai Penjunjung Agama, ini bisa kita lihat pada sosok Ratu Kedaton. Seorang perempuan dengan komitmen keagamaan yang sangat kuat. Dia sampai mewariskan tanah sebagai kurban untuk memberkati seluruh pusat ulama ahli Fiqih Islam guna memberikan saran kepada Penghulu Yogya mengenai hal yang berkaitan dengan hukum Naqli. Tak hanya itu, beliau juga memberi setiap santri keraton yang naik haji 10 reyal sebagai uang jalan, dan 5 reyal untuk selametan seribu hari Ratu Ageng Tegalrejo yang wafat pada 17 Oktober 1803. Selametan tersebut dilakukan saat hari Arafah.

Itu beberapa peran Perempuan Jawa abad 18 dan 19 M, baik dalam ruang domestik maupun dalam ruang publik yang bisa saya tuliskan. Banyak sekali peran-peran beliau yang bisa kita jadikan contoh untuk menjadi sosok inspiratif dan teladan baik dalam kehidupan ini. Semoga bermanfaat. []

 

 

Tags: JawaperempuanPresiden JokowiYogyakarta
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Pluralisme dalam Film My Name Is Khan

Next Post

Melihat Feminisme sebagai Panggilan Etis

Anam Mutholib

Anam Mutholib

Santri PP. Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Jolly Mohan

Melihat Feminisme sebagai Panggilan Etis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0