Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peranan  Perempuan Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Saat ini sudah banyak perempuan yang mampu membuat gebrakan, dan semangat dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional

Nuri Safitri by Nuri Safitri
12 November 2022
in Publik
A A
0
Peranan Perempuan

Peranan Perempuan

10
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak dapat dipungkiri, bahwasanya saat ini  peran perempuan memberikan dampak positif dalam tatanan kehidupan. Peranan perempuan yang diakui secara nasional bahkan internasional  ternyata membawa pengaruh positif terhadap paradigma dan stigma yang konsumtif.

Nyatanya saat ini pagelaran ekonomi kreatif sudah semakin banyak digerakkan oleh para perempuan dan diminati secara pemanen. Baik melalui pagelaran yang digerakkan oleh desa , aktivis dan komponen organisasi lainnya. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya upaya para perempuan untuk menciptakan dan menghidupkan kembali pangan lokal. Di mana ciri khas cita rasa tradisional itu hampir hilang.

Perempuan memiliki peran strategis dalam pemulihan ekonomi baik secara lokal ataupun nasional. Karena perempuan juga mengalami dampak besar baik di perekonomian daerah atau global. Keterkungkungan dan pembatasan gerak perempuan menjadi permasalahan utama. Terlebih adanya doube job yang menjadi tantangan tersendiri bagi para perempuan sebagai ibu rumah tangga.

Perempuan punya Potensi Besar

Mengutip pernyataan Co-Founder Instellar & Womenwill Lead GBG Jakarta, Dian O Wulandari yang mengatakan bahwa potensi perempuan pelaku ekonomi sebenarnya sangatlah besar namun masih terbatasnya akses perempuan menjadi hambatan utama.

“Kebanyakan perempuan masuk ke dunia wirausaha karena kebutuhan ekonomi bukan karena kesempatan yang mereka punya. Di Indonesia sendiri masih terdapat kesenjangan antara kesempatan dan kebutuhan perempuan di bidang ekonomi.”

Tiga tantangan utama perempuan dalam mengembangkan usahanya yakni, akses pendidikan, akses pembiayaan, dan pelatihan. Padahal jika dilihat saat ini banyak perempuan mempunyai peran ganda sehingga mereka harus bisa multitasking baik untuk mengurus keluarga maupun bekerja demi kebutuhan ekonomi.

Pelibatan perempuan dalam segala aspek tentunya membawa perubahan yang positif dan signifikan. Jika sebelumnya perempuan hanya dianggap mampu dalam hal domestik tanpa bekerja. Saat ini sudah banyak perempuan yang mampu membuat gebrakan, dan semangat dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Bukan hanya sekedar berorientasi pada income yang ada, akan tetapi justru lebih banyak berorientasi menampilkan wajah-wajah kreatifitas yang mengagumkan dan mempertahankan kekayaan yang ada.

Apa yang Perlu Kita Lakukan?

Penanganan yang serius dalam memberdayakan perempuan Indonesia, salah satunya kuat secara ekonomi dan berwirausaha akan mampu mengatasi tingginya ketimpangan gender di Indonesia. Menurut Menteri PPPA, perempuan masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan di berbagai bidang pembangunan nasional.

Hal ini dapat kita lihat melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengukur kualitas hidup manusia dari tiga (3) dimensi penting yaitu kesehatan, pendidikan dan ekonomi, perbandingan Indeks Pembangunan Gender (GPI) perempuan dan laki-laki, dan Pemberdayaan Gender Indeks (GDI), yang mengukur peran aktif perempuan, khususnya dalam politik, pengambilan keputusan dan pemerintahan serta ekonomi.

Memanfaatkan kapasitas perananan perempuan, dan meningkatkan partisipasi mereka dalam ekonomi dapat menjadi kebijakan ekonomi yang cerdas untuk pemulihan. Fokus pada keterampilan dan penciptaan lapangan kerja untuk meningkatkan tenaga kerja perempuan Indonesia. Keputusan ini tidak hanya akan mendukung pertumbuhan yang lebih besar dalam waktu dekat. Tetapi juga akan memastikan bahwa investasi pada sumber daya manusia. Adapun beberapa hal yang dapat kita lakukan adalah sebagai berikut:

Peningkatan Kapasitas Perempuan

Pertama, upaya untuk mendukung kemajuan Indonesia dalam mengatasi ketidaksetaraan pasar tenaga kerja. Langkah yang dapat kita lakukan mencakup penanganan faktor hukum, sosial budaya, dan ekonomi yang membuka peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam perekonomian.

Kesenjangan dalam pemberian upah dalam tatanan usaha informal menjadi permasalahan utama sulitnya perempuan berkembang. Sehingga untuk mempertahankan dan mengembangkan kreativitas perempuan harus adanya penguraiankesenjangan dalam lingkungan dan edukasi yang kuat untuk membantu mempertahankan perempuan dalam angkatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Kedua, menganggap pengasuhan anak sebagai infrastruktur penting. Peningkatan dan kualitas investasi yang lebih baik dalam pendidikan anak usia dini juga dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja.

Ketiga, Pemanfaatan perangkat keuangan digital. Integrasi produk-produk keuangan dengan jasa-jasa pendukung teknis, dan pencarian alternatif untuk persyaratan agunan kredit. Tujuannya agar dapat membantu mendorong pertumbuhan dan penciptaan pekerjaan.

Keempat, memahami potensi daerah sehingga terwujudnya wisata yang edukatif dan pagelaran pasar-pasar tradsional seperti yang ada di beberapa daerah. Contohnya pasar satelit Payungi yang ada di Lampung. Di mana mereka melibatkan perempuan dalam segala rangkaian acara. Bahkan kegiatan ini sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat Metro.

Kelima, pengadaan childcare untuk mendukung aktifitas perempuan. menganggap pengasuhan anak sebagai infrastruktur penting. Peningkatan dan kualitas investasi yang lebih baik dalam pendidikan anak usia dini juga dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Terlebih bagi partisipasi perempuan di dunia kerja.

Dengan demikian peranan perempuan dalam pemberdayaan ekonomi sangat penting dan memiliki orientasi yang sangat tepat untuk kita lakukan. Hal ini dapat terwujud  dengan adanya dukungan dari pemerintah, lingkungan serta para aktivis untuk memperkuat ekonomi melalui pagelaran yang produktif. []

 

Tags: ekonomiGenderkeadilanKesetaraanNasionalperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Setara dalam Rumah Tangga

Next Post

Al-Qur’an Tidak Membahas Pembagian Peran Laki-laki dan Perempuan

Nuri Safitri

Nuri Safitri

Nuri Safitri, S. H Lahir di Desa Sumber Arum pada tanggal 25 Februari 1995. melanjutkan pendidikan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah di Pondok Pesantren Daarul Khair Kotabumi. kemudian melanjutkan pendidikan di PTKIN IAIN Metro LAMPUNG. Nuri merupakan peserta Pelatihan Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
laki-laki perempuan

Al-Qur'an Tidak Membahas Pembagian Peran Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0