Mubadalah.id – Dalam satu minggu ini aku menerima kiriman beberapa artikel yang bertema-kan Hari Ibu. Aku tidak, atau belum menemukan satu kebaruan isu yang bisa dikaitkan dengan perayaan Hari Ibu. Artikel itu masih sebatas mengapresiasi tugas-tugas ke rumah tangga-an, seperti sumur, dapur dan kasur. Lalu, beban pengasuhan, dan perawatan. Atau kata lain adalah mendomestikasi peran perempuan.
Padahal peran-peran perempuan lebih luas dari itu. Di mana ibu mampu mengisi ruang-ruang publik dengan menjadi apa saja, dan siapa saja. Ragam profesi yang ibu emban, patut pula kita apresiasi dan memberi dukungan sepenuhnya. Di mana tidak hanya sekadar satu tahun sekali dalam perayaan singkat hari Ibu.
Selain itu perlu kita ketahui pula bahwa ada peristiwa sejarah di momentum 22 Desember, yang bukan saja melihat peran Ibu dalam ranah domestik semata, sebagaimana yang aku tulis di awal. Tapi ada perjalanan panjang sejarah pergerakan perempuan di Indonesia.
Sejarah Hari Ibu
Melansir dari Kompas.com, sejarah Hari Ibu merujuk pada Kongres Perempuan Indonesia pertama yang dilaksanakan pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Yakni di sebuah gedung Dalem Joyodipuran milik Raden Tumenggung Joyodipuro.
Kongres Perempuan Indonesia I dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan yang menyebar di Jawa dan Sumatera. Para perempuan tersebut terinspirasi dari perjuangan perempuan dunia era abad ke-19 untuk berjuang melawan para penjajah.
Tujuan pengadaan Kongres Perempuan Indonesia I adalah mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan perempuan Indonesia. Selain itu untuk menyambung pertalian antara perkumpulan-perkumpulan perempuan Indonesia.
Kongres Indonesia Perempuan I melahirkan dua hal besar yang berdampak bagi kehidupan perempuan Indonesia. Yaitu membentuk organisasi yang solid dengan kehadiran “Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI)”.
Melahirkan tiga mosi yang merujuk pada kemajuan perempuan, seperti tuntutan penambahan sekolah rendah untuk perempuan, perbaikan aturan dalam pernikahan, perbaikan aturan mengenai dukungan janda dan anak yatim.
Setelah itu, menyelenggarakan kongres lanjutan, yaitu Kongres Perempuan II, III, dan IV. Pada Kongres Perempuan III di Bandung pada 23-27 Juli 1938, mereka membahas mengenai tuntutan persamaan hak dan harga antara laki-laki dan perempuan.
Mengingat Kembali Perjuangan Kaum Perempuan
Persamaan itu juga harus berlandaskan kodrat serta kewajiban masing-masing. Lebih lanjut, kongres ini menyetujui pula RUU tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah. Dalam kongres ini pula menetapkan Hari Ibu pada 22 Desember, yang merupakan tanggal berdirinya federasi perkumpulan wanita bernama Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).
Berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, Hari Ibu secara resmi menjadi hari nasional. Perayaan Hari Ibu bertujuan untuk menghargai jasa para perempuan atau para ibu secara keseluruhan di Indonesia. Selain itu, peringatan ini juga bermaksud untuk mengingat kembali hari kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan semasa kemerdekaan.
Maka, jika menilik sejarah Hari Ibu di atas, merupakan langkah mundur kita sebagai warga negara Indonesia, yang merayakan Hari Ibu hanya sebatas mengapresiasi tugas-tugas reproduksi perempuan hamil, melahirkan dan menyusui.
95 tahun yang lalu, atau hampir satu abad lamanya, para perempuan negeri ini telah merancang satu gerakan bersama perempuan untuk membebaskan bangsa dari penjajahan. Selain itu, berupaya mengangkat derajat perempuan melalui pendidikan bagi perempuan, pencegahan pernikahan anak di bawah umur, serta kesadaran perempuan untuk turut serta dalam memperjuangkan martabat nusa dan bangsa.
Ide pokok lahirnya kongres perempuan Indonesia I ini adalah kesadaran perempuan akan zamannya, sejarahnya dan kondisinya. Kemajuan yang tercapai oleh anak zaman harus pula perempuan rasakan. Yakni dengan mengangkat derajat kaum perempuan agar tidak semata berkutat di ruang domestik, dan mengabaikan potensi kemanusiaan perempuan.
Pengakuan Makna Hari Ibu
Melalui tulisan ini, aku sependapat dengan gagasan yang Dr. Umnia Labib sampaikan dalam artikel “Merekognisi Makna Peringatan Hari Ibu”, bahwa di hari ini, penting bagi kita untuk me-recognisi makna hari ibu. Agar semangat perjuangan perempuan yang diemban pada peringatan hari ibu tidak terkaburkan sebatas seremoni semata.
Me-recognisi secara bahasa artinya pengenalan, pengakuan atau penghargaan. Artinya dengan me-recognisi hari ibu adalah mengenalkan kembali makna hari ibu yang sesungguhnya sebagaimana saat kelahirannya. Atau penghargaan terhadap nilai-nilai yang tersematkan dalam sejarah hari ibu.
Karena beberapa tuntutan dari Kongres Perempuan I hingga hari ini masih menjadi PR besar yang harus kita selesaikan bersama. Seperti akses pendidikan setara bagi anak-anak perempuan, pencegahan perkawinan anak, serta kasus KDRT hingga femisida yang semakin hari kian bertambah angkanya.
Maka, pada perayaan Hari Ibu di 2023 ini, menjadi momentum refleksi bersama kita semua. Alih-alih memberikan hadiah terindah untuk ibu kita tercinta, sudahkah kita memastikan para perempuan di sekitar kita merasa aman dari tindak kekerasan? []