• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perbedaan Laki-laki dan Perempuan harus Diapresiasi

Sejak kelahiran, secara biologis genetik tentu saja berbeda antara laki-laki dan perempuan. Tetapi perbedaan biologis ini bukan untuk dibedakan secara derajat sosial

Redaksi Redaksi
23/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Laki-laki dan Perempuan diapresiasi

Laki-laki dan Perempuan diapresiasi

730
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbedaan adalah niscaya dan tidak bisa dinegasikan. Karena itu, dalam perspektif mubadalah, perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan tetap diakui, bahkan diapresiasi. Justru perbedaan-perbedaan ini untuk saling melengkapi.

Tetapi, perspektif mubadalah menegaskan prinsip kesederajatan (musawah). Yaitu, kesamaan posisi kemanusian laki-laki dan perempuan di mata Allah Swt, al-Qur’an, Hadits, dan ajaran-ajaran dasar Islam.

Kesamaan posisi ini harusnya memiliki implikasi pada kesamaan derajat perempuan dan laki-laki secara sosial dan politik di ranah domestik keluarga maupun publik sosial kemasyarakatan. Tentu saja di antara keduanya ada perbedaan biologis dan genetik yang juga berimplikasi pada konstruksi perbedaan-perbedaan sosial tertentu.

Bahkan, pada masing-masing individu, di antara laki-laki dan di antara perempuan, ada perbedaan-perbedaan yang harus dipahami dan diakui. Tetapi perbedaan-perbedaan ini bukan untuk pembedaan dan diskriminasi yang bersifat esensialis terkait derajat spiritual dan sosial.

Di mana yang satu dianggap lebih mulia secara jenis kelamin dari yang lain. Yang satu jenis kelamin dianggap lebih berhak atas sesuatu dari yang lain. Yang satu dianggap terlepas dari tanggung-jawab tertentu sementara yang lain tidak.

Memaksimalkan Layanan dan Kebaikan

Hal ini merupakan pembedaan dan diskriminasi yang tidak Islam benarkan. Tetapi jika pembedaan layanan dan perlakuan tertentu, berdasarkan pada kondisi nyata di lapangan, kebutuhan biologis atau sosial seseorang, tidak atas dasar jenis kelamin, dan tidak juga untuk memuliakan dan menistakan. Maka pembedaan ini adalah wajar dan bahkan baik untuk memaksimalkan layanan dan kebaikan.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Model berpikir kebanyakan laki-laki, baik akibat genetik biologis maupun konstruksi sosial, bisa jadi berbeda dari model berpikir kebanyakan perempuan dalam memahami dan mengelola kehidupan Ini tidak berarti yang satu lebih baik dari yang lain. Yang satu harus kita apresiasi dan dukung, yang lain ia nistakan. Tidak, melainkan keduanya harus kita hidupkan dan apresiasi untuk saling melengkapi satu sama lain.

Kehidupan ini terlalu kompleks dan tidak mungkin hanya bisa kita dekati dengan salah satu model berpikir semata. Kedua model berpikir ini juga sebaiknya kita kenalkan kepada laki-laki dan perempuan. Karena dalam kehidupan yang nyata, kedua hal ini mereka perlukan. Setiap orang tentu saja memiliki kapasitas dan kemampuan yang berbeda-beda.

Dalam Islam, seseorang hanya dengan memiliki jenis kelamin saja tidak bernilai apapun. Bahkan dengan memiliki kapasitas saja, laki-laki atau perempuan, juga belum dinilai dan diapresiasi. Sejauhmana ia gunakan kapasitas itu, untuk kebaikan atau keburukan, mendatangkan kebaikan atau keburukan, barulah penilaian dimulai.

Yang beriman dan berbuat kebaikan, dengan kapasitas yang ia miliki, akan memperoleh kebaikan. Begitupun sebaliknya, yang berbuat keburukan akan mendapat keburukan. Inilah prinsip mubadalah.

Secara Biologis

Sejak kelahiran, secara biologis genetik tentu saja berbeda antara laki-laki dan perempuan. Tetapi perbedaan biologis ini bukan untuk dibedakan secara derajat sosial. Islam hadir untuk menegaskan kesetaraan sosial perempuan dan laki-laki di mata Allah Swt dan di mata hukum.

Sebagaimana kita ketahui, masyarakat Arab pra-Islam membedakan derajat sosial laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Kelahiran bayi laki-laki misalnya mereka rayakan dengar gembira dan menyembelih kambing, dua-tiga, sebagai tanda syukur dan suka cita.

Sementara bayi perempuan sebaliknya disembunyikan, bahkan sebagian dikubur hidup-hidup. Tradisi inilah yang dilawan Islam. Bahwa bayi perempuan adalah manusia, sebagaimana laki-laki, yang harus dihormati, disyukuri, dan dijuga dirayakan. Nabi Saw memproklamasikan kepada masyarakat yang masih terimbas tradisi Jahiliyah bahwa yang melahirkan bayi perempuan akan didatangi malaikat, didoakan, dan didukung sepenuhnya.

Jika seseorang memiliki bayi perempuan, maka Allah Swt mengutus para malaikat untuk turun bertandang, seraya berkata: segala keberkahan untuk kalian sekeluarga. Para malaikat kemudian mendekapnya dengan sayap mereka (tanda suka cita) dan mengusapkan tangan mereka ke kepalanya (tanda kasih sayang).

Mereka mendoakan (bayi tersebut) yang masih lemah, yang lahir dari (seorang ibu) yang juga masih lemah. Siapapun yang bertanggungjawab (mengurus, membesarkan, dan mendidik) sang bayi tersebut, ia akan mendapat dukungan dan pertolongan (Allah dan para malaikat) sampai hari kiamat kelak. (Mu’jam Saghir Thabrani, juz 1, hal. 61, nomer: 70). []

Tags: Diapresiasilaki-lakiperbedaanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version