Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perbedaan Perempuan dan Laki-Laki dalam Islam

Abdul Rosyidi by Abdul Rosyidi
16 November 2022
in Kolom
A A
0
Perbedaan Perempuan dan Laki-Laki

Perbedaan Perempuan dan Laki-Laki dalam Islam

50
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Pada hakikatnya perbedaan perempuan dan laki-laki merupakan ketentuan dari Allah. harus diakui bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dalam perbedaan. Tapi perbedaan-perbedaan itu bukan untuk mengecilkan derajat satu dibanding yang lain. Perbedaan itu dirancang Tuhan agar tercipta kesempurnaan kedua belah pihak karena masing-masing tidak bisa berdiri sendiri dalam mencapai kesempurnaan tanpa keterlibatan yang lain.

Para ilmuwan berbeda pendapat apakah perbedaan itu bawaan gen yang bersifat biologis dan alami, atau hasil konstruksi masyarakat berabad-abad yang artinya bersifat sosiologis. Apapun itu, perbedaan itu nyata ada. Bahkan di dalam satu tubuh, seperti ditegaskan Sachiko Murata, ada potensi feminin sekaligus potensi maskulin, di setiap orang, laki-laki dan perempuan. Intinya, perbedaan bukan untuk pembedaan, di mana yang satu dianggap lebih mulia dan unggul.

Baca juga: Doktrin Athena

Satu bentuk perbedaan itu pernah diceritakan Murtadha Muthahhari, filsuf terkemuka Iran. Dia mengatakan bahwa kemampuan paru-paru laki-laki menghirup udara lebih besar dibandingkan perempuan. Denyut jantung perempuan lebih cepat daripada denyut laki-laki.

Secara umum, laki-laki lebih cenderung kepada olahraga, berburu, atau melakukan pekerjaan yang melibatkan gerakan dibandingkan perempuan. Lelaki secara umum juga cenderung kepada tantangan dan perkelahian. Sedangkan perempuan cenderung pada keramahan dan perdamaian.

Lelaki lebih agresif dan suka ribut, sementara perempuan lebih tenang dan tenteram. Perempuan selalu menghindari penggunaan kekerasan terhadap dirinya atau orang lain.

Sayangnya, dari sekian banyak perbedaan, seringkali perempuan -dengan karakteristiknya- dianggap lebih lemah dibandingkan laki-laki. Padahal, sisi kelemahlembutan perempuan adalah satu hal yang juga bisa dilihat secara positif. Jadi, perbedaan perempuan dan laki-laki sebenarnya tidak mengandung masalah.

Masalah muncul ketika sudut pandang tertentu melihat perbedaan tersebut secara tidak setara atau adil. Feminis menyebut cara pandang kelaki-lakian dalam konstruk budaya patriarkhal adalah biang keladinya. Perspektif patriarkhal yang selama ini selalu menempatkan perempuan dalam posisi inferior.

Masing-masing, baik laki-laki perempuan mempunyai sifat-sifat yang dipandang positif dan negatif. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk membangun peradaban dunia yang baik. Tapi sistem berpikir patriarkhal menempatkan laki-laki selalu di zona positif dan perempuan di zona negatif.

Budaya ini dengan sendirinya mengeliminir sifat keperempuanan yang sebetulnya bisa muncul ke publik dan turut mewarnai peradaban. Dunia pun akhirnya menjadi bersifat laki-laki, suka perang, agresif, dan penuh dengan kekerasan.

Dalam situasi demikian, keperempuanan mutlak diperlukan untuk hadir memperbaiki dunia yang sudah semakin rusak.

Minggu kemarin saya dikirimi sebuah risalah menarik tentang Doktrin Athena dari Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Kata Kang Faqih di Facebooknya, dia dapat bisikan tentang itu dari Mba Alissa Wahid. Saya pun membaca tulisannya di mubaadalahnews.com.

Terlepas dari pandangan penulisnya, saya semakin yakin bahwa saat ini kita sedang merindukan sifat keperempuanan yang secara perlahan diasingkan dalam sistem dominan patriarkhal.

Setiap dominasi, kata Michel Foucault selalu dibayangi dengan resistensi. Setiap kekuasaan selalu dibayangi dengan pemberontakan. Dan publik terus menagih sisi-sisi keperempuanan yang mulai semakin langka di dunia ini. Ke depan, saya yakin akan semakin banyak sifat keperempuanan yang giat disuarakan. Dan fakta-fakta dari Doktrin Athena adalah salah satu saja yang membuka mata kita. Ini semua demi keseimbangan dan kesempurnaan kehidupan.

Terakhir, saya ingin mengulang pesan dari paragraf pertama bahwa perbedaan perempuan dan laki-laki adalah untuk menyempurnakan satu sama lain. ‘Satu sama lain’ bisa dikatakan sebagai sikap kesalingan, mubadalah. Perspektif mubadalah menjadi kunci bagaimana perbedaan laki-laki dan perempuan tidak terjerembab ke dalam wilayah dominasi kelaki-lakian maupun keperempuanan. Bahwa keduanya harus saling melengkapi untuk menuju pada kesempurnaan sejati.

Demikian pemaknaan yang utuh tentang perbedaan perempuan dan laki-Laki dalam Islam. Semoga bermanfaat.[Baca juga: Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an]

Tags: Alissa Wahidlaki-lakiperempuanpotensi laki-lakipotensi Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalil Al-Qur’an Perempuan Setara dengan Laki-laki

Next Post

Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0