Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Berharga, Biarkanlah Kami Merdeka

Setiap hidup perempuan berharga, sama seperti hidup laki-laki. Maka, sudah sepantasnya membiarkan mereka merdeka atas pilihan hidupnya tanpa label dan stigma

Minuk Kusmiati by Minuk Kusmiati
13 Desember 2022
in Personal
A A
0
Perempuan Berharga

Perempuan Berharga

11
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makin hari, makin sering terdengar kampanye seputar isu kesetaraan membuat makin banyak perempuan (juga laki-laki), makin sadar bahwa perempuan berharga, dan ia sejatinya berada dalam “kasta” yang sama dengan laki-laki. Selama ini, meski kita tahu bahwa perempuan itu manusia, tapi dalam persepsi dan pemaknaan alam bawah sadar masyarakat kita belum cukup memanusiakan perempuan.

Terlebih lagi, dengan membawa penjelasan agama yang sebatas penafsiran manusia belaka. Persepsi tentang perempuan yang kurang tepat pun anggapannya sudah benar tanpa kritik dan kita yakini begitu saja.

Manusia pernah berada dalam sejarah kelam yang sangat tidak berperikemanusiaan terhadap perempuan. Perempuan kita pertanyakan kemanusiaannya, bayi perempuan terbunuh setelah lahir. Ia terasingkan hanya karena mengalami menstruasi, Menjadi istri tanpa batas jumlahnya, tidak diberi hak waris, hingga perlakuan diskriminatif lainnya hanya karena menjadi perempuan.

Perempuan dianggap sebagai benda bahkan tidak berharga seperti laki-laki. Kaum laki-laki pun tidak mengalami pengalaman yang sama hanya karena mereka laki-laki.

Meski kita berada dalam zaman yang semakin modern dan maju peradabannya, ternyata pengalaman yang tidak adil serta perlakuan yang tidak berpihak pada perempuan masih jamak dan masih saja kita wajarkan di kehidupan masyarakat kita. Hari ini, perempuan masih kita kungkung dengan berbagai stigma dan label yang tidak menyenangkan, yang membuatnya menjadi sulit bertumbuh dan merdeka.

“Harga” Perempuan

Perempuan masih sering kita beri “harga” berdasar usia dan statusnya. Jika seorang perempuan lajang berusia 18-20 tahun, seolah ia memiliki “harga penuh”. Karena itu, perempuan seusia itu dianggap sangat “mahal” dan banyak diminati kaum laki-laki. Perempuan berusia 25 tahun dan kebetulan masih lajang, seolah dianggap sudah “turun harga”.

Perempuan lajang berusia mendekati 30 tahun semakin “turun harga” lagi di mata masyarakat. Hingga ia berusia lebih dari 30 tahun dan masih saja melajang, sudah dianggap “cuci gudang” dan tak lagi berharga di mata masyarakat, terutama laki-laki.

Apalagi perempuan yang menjanda, saya tak tega untuk menyebutnya sebagai “barang bekas”. Menyedihkan memang, tapi begitulah kira-kira gambaran bagaimana perempuan masyarakat kita persepsikan. Padahal, perempuan bukan barang dan tidak jualan. Tak pantas diberi label harga. Perempuan berharga di setiap kondisi, status dan usianya.

Coba saja, perempuan akan mudah kita gunjingkan hanya karena ia belum menikah. Meski ia perempuan mandiri, pekerja keras, berparas menarik, pintar, jika ia lajang, masih saja ada perkataan, “… tapi sayang, yah, dia belum menikah padahal udah berumur”. Seolah pencapaian dan dirinya yang berharga itu tidak valid hanya karena belum menikah. Padahal status pernikahan bukanlah tolok ukur keberhargaan seseorang.

Ketika Perempuan telah Menikah

Perempuan yang sudah menuruti keinginan masyarakat dengan menikah pun masih juga kita sodorkan pertanyaan lanjutan berupa pilihan apakah ia akan menjadi wanita karir atau menjadi ibu rumah tangga.

Jika perempuan memilih untuk menjadi ibu bekerja, masih saja kita persepsikan sebagai ibu yang kurang baik. Karena dianggap lebih mementingkan karir dan “meninggalkan” anak dan keluarga dengan segala tetek bengek urusan domestik rumah tangga. Jika pun istri kita perbolehkan untuk bekerja, masih saja ada penetapan syarat khusus “asalkan tidak meninggalkan kewajiban mengurus anak dan rumah tangga.”

Padahal untuk urusan rumah tangga dan pengasuhan, bukanlah kewajiban perempuan seorang. Pengasuhan adalah tugas setiap orang tua, dan orang tua bukan istri/perempuan (atau pun suami) saja. Begitu pun urusan domestik dan kerumahtanggaan, bukan menjadi kewajiban perempuan semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Jika memilih menjadi ibu rumah tangga pun tetap saja diberi stigma yang kurang menyenangkan. Stigma “hanya ibu rumah tangga” atau ungkapan “sayang ijazahnya kalau hanya jadi ibu rumah tangga.” Membuat perempuan seolah kurang berharga dengan pilihannya. Kesibukan sehari-hari menjadi ibu rumah tangga pun masih kita pandang sebelah mata dan tak bernilai.

Aneh memang, seolah hidup perempuan adalah soal pilihan ganda, harus memilih salah satu, dan jawaban yang benar hanya satu. Anehnya lagi, pertanyaan semisal pilihan berkarir atau menjadi ibu rumah tangga tidak terlontarkan kepada laki-laki. Laki-laki tidak pernah kita beri pertanyaan pilihan, apakah akan menjadi ayah berkarir atau ayah rumah tangga. Padahal apa bedanya perempuan dan laki-laki? Mengapa harus kita beda-bedakan?

Budaya Patriarki

Nasib perempuan juga masih bergantung pada laki-laki melalui perizinan kepada suami dan keharusan untuk patuh dalam situasi apapun. Bahkan ada yang menganggap istri harus taat mutlak pada suami. Budaya patriarki yang kini masih tertancap kuat beserta dogma agama yang tidak perpihak pada perempuan menjadi rumus ampuh untuk semakin menyekap perempuan untuk menemukan keberhargaan dan kemerdekaannya sebagai manusia utuh.

Saya khawatir, sama seperti kaum terdahulu, kita masih saja tidak memandang perempuan sebagai manusia. Atau, sudah memandang perempuan sebagai manusia tapi bukan sebagai manusia utuh. Sehingga dianggap wajar jika kita bunuh keinginan-keinginannya. Kita bungkam pendapat-pendapatnya, dan kita bedakan perlakuannya. Hanya karena mereka perempuan, serta kita dikte dan tentukan nasib serta nilainya.

Padahal, laki-laki dan perempuan sama-sama manusia utuh yang memiliki hak-hak yang sama dalam berkehidupan. Hak untuk bekerja, berpendidikan, hak untuk menjadi bermanfaat di tengah-tengah masyarakat, hak berpendapat, hak membuat pilihan untuk kehidupannya sendiri, dan hak dasar dalam berkehidupan lainnya.

Setiap hidup manusia adalah berharga, baik laki-laki maupun perempuan. Setiap perempuan adalah berharga, apapun status dan kondisinya. Perempuan berhak memilih kapan ia menikah. Bahkan berhak memilih untuk menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak.

Perempuan berhak untuk berpendidikan setinggi mungkin bahkan ketika ia nantinya memutuskan untuk menjadi ibu rumah tangga, bekerja atau bahkan berbisnis. Karena pendidikan adalah kebutuhan dan hak setiap manusia dan bukan semata hanya untuk laki-laki. Mereka tetap berharga apapun pilihannya.

Karena perempuan juga berharga, maka tidak sepantasnya kita dikte dengan suatu nilai tertentu dan keharusan untuk mengikuti nilai yang sama. Setiap perempuan bisa berpikir karena ia manusia, merenungi, dan menemukan pilihan yang paling tepat untuk kehidupannya sendiri. Setiap hidup perempuan berharga, sama seperti hidup laki-laki. Maka, sudah sepantasnya membiarkan mereka merdeka atas pilihan hidupnya tanpa label dan stigma. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanMerdekapatriarkiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingkah Kafaah dalam Pernikahaan?

Next Post

Mahar Terbaik Adalah yang Memudahkan

Minuk Kusmiati

Minuk Kusmiati

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Next Post
mahar

Mahar Terbaik Adalah yang Memudahkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0