Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok!

Pembatasan bahkan pelarangan perempuan untuk berolahraga, untuk menjaga kesehatannya bukan sebuah keputusan yang tepat. Perempuan juga mempunyai hak untuk memelihara jasmaninya

Faqih Thariqu Billah by Faqih Thariqu Billah
5 Maret 2023
in Personal
A A
0
Perempuan Boleh Berolahraga

Perempuan Boleh Berolahraga

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara mengenai cabang olahraga, tentu tidak terlepas dari aktor di lapangannya yang mayoritas laki-laki. Entah sepak bola, futsal, basket, MotoGP dan beragam olahraga bergengsi lainnya. Namun bukan berarti tidak ada olahraga bagi kalangan perempuan, hanya saja pamornya kalah dibanding laki-laki. Padahal perempuan boleh berolahraga.

Wajar saja jika laki-laki mempunyai nilai surplus di bidang olahraga, sebab dari aspek fisik laki-laki pun memang mempunyai tenaga dan postur yang lebih mendukung. Mayoritas perempuan yang cenderung memiliki tubuh lebih mungil dan lemah melahirkan konstruksi pemikiran, bahwa alangkah lebih baiknya kalau tidak ikut serta di cabang olahraga yang mengandalkan fisik dan sangat menguras tenaga.

Sehingga banyak perempuan beralih menekuni olahraga yang tidak mengutamakan kekuatan fisik, cenderung melakukan gerakan-gerakan ringan guna bermanfaat bagi kesehatan badan dan kedamaian batin layaknya senam dan yoga. Sejenak olahraga ini membantu perempuan untuk mendapat tubuh yang ideal dan kebugaran dalam aktivitasnya.

Namun masalahnya olahraga tersebut dinilai kurang cocok dalam kemaslahatannya. Pelaksanaann olahraga yang acapkali menggunakan pakaian ketat dan gerakan erotisnya yang dapat memicu hasrat seksual mata yang memandangnya. Kadang-kadang peserta yang mengikutinya lebih terfokus kepada tubuh pemandunya dibanding untuk mengikuti gerakan olahraganya. Faktor ini pun menjadi penyebab dan anggapan bahwa sebaiknya perempuan tak usah berolahraga daripada memancing nafsu biologis pada orang sekitarnya.

Nabi Lomba Lari dengan Istrinya

Padahal tak selayaknya demikian, sebab dalam hadis riwayat Al-humaid, Abu Syaibah, An-Nasai dan Abu Daud bersumber dari Aisyah RA. “Aku (Aisyah) berlomba lari dengan Nabi Muhammad SAW., dalam kondisi gemuk kemudian beliau berhasil mengalahkanku. Dan beliau bersabda “wahai Humaira, ini adalah pembalasan dari kekalahanku yang lampau”. Nabi Muhammad SAW. Didapati beberapa kali melakukan lomba lari dengan istrinya. Pada satu kesempatan Nabi yang memenangkannya serta dalam kesempatan lainnya, Nabi mengalah supaya istrinya dapat memenangkan lomba larinya.

Sederhananya dari redaksi hadis tersebut dapat kita ambil dua poin penting. Pertama, menjaga keakraban dengan istrinya, melalui cara semacam mengadakan kompetisi kecil-kecilan dan sesekali membiarkan istrinya menang guna membuat senang hatinya. Kedua, mengajak istrinya untuk berolahraga dengan cara berlari-lari untuk mengeluarkan keringat, guna menjaga kebugaran badan.

Dalam beberapa kitab juga tercantum hadis yang menganjurkan manusia untuk menyehatkan tubuh, terlebih pada masa Nabi dulu yang sangat berguna ketika berperang.  Seperti olahraga lemparan yang termaktub di kitab Tarikhul Islam, olahraga berenang pada kitab Al-Jami’us Shoghir, olahraga berkuda sebagaimana terkutip di kitab Taisirul Wushul dan beberapa cabang olahraga lainnya yang bermanfaat untuk kesehatan badan.

Walaupun pada masa sekarang orientasi olahraga sudah bertransformasi dari seni untuk berperang menjadi diperlombakan. Atau kita gunakan untuk mengisi waktu luang ataupun sudah menjadi hobi. Namun dengan tanda kutip tetap untuk menjaga kebugaran tubuh. Sehingga, hal tersebut sejalan dengan ajaran islam yang tertuang dalam unsur-unsur Maqasid Al-Syariah, fokusnya pada Hifdzun Nafs.

Agama dan Olahraga Punya Tujuan Sama

Tujuan utama agama sendiri adalah menjaga jiwa itu sendiri, sebagaimana berolahraga guna menjaga tubuh agar selalu dalam kondisi fit dan tidak sakit-sakitan. Segala macam bentuk yang dapat menjadi perantara kepada pemeliharaan menjadi suatu anjuran tersendiri, olahraga misalnya. Pemeliharannya tidak hanya berlaku pada mikro manusia, namun secara kolektif kepada semua manusia entah itu laki-laki ataupun perempuan.

Karenanya pembatasan bahkan pelarangan perempuan untuk berolahraga, untuk menjaga kesehatannya bukan sebuah keputusan yang tepat. Perempuan juga mempunyai hak untuk memelihara jasmaninya. Maka, perempuan boleh berolahraga.

Kini, olahraga bagi perempuan seakan menjadi masalah. Padahal olahraga hanya sebagai media belaka, tergantung kepada seseorang yang mengelolanya. Sederhananya seperti fenomena yang sering kita jumpai akhir-akhir ini, perempuan mengenakan pakaian ketat dan lebih-lebih melakukan gerakan erotis. Jelas tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Di mana perempuan yang teranugerahi dengan tubuh yang indah, dikenakan kewajiban untuk menjaganya guna menghindari tatapan licik lawan jenisnya.

Atau setidaknya pemakaiannya dilakukan di ruangan tertutup dan terbatas kepada mahramnya saja. Tujuannya untuk menghindari timbulnya potensi fitnah yang tak kita inginkan. Demikian, olahraga tidak menimbulkan mafsadat kepada perempuan dan sekitarnya.

Selebihnya olahraga merupakan hak bagi perempuan tanpa mendapatkan intimidasi apapun, hanya saja terdapat perbedaan fisik belaka. Di mana laki-laki tercipta mempunyai badan yang lebih mumpuni dari perempuan. Sebagaimana keterangan medis, paru-paru laki-laki dapat menghirup udara lebih banyak serta perempuan, dan mempunyai denyut jantung yang lebih cepat. Sehingga perempuan anggapannya tergolong lebih lemah dan dapat pingsan saat melakukan olahraga yang melebihi kadar batasnya.

Walaupun di luar itu semua, perempuan mempunyai hak mutlak memilih olahraga yang ia sukai dengan tanda kutip mengikuti syariat islam yang berlaku. Sekian. []

Tags: istri nabiolahragaperempuanSumber FitnahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Thariqu Billah

Faqih Thariqu Billah

Penulis merupakan alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo dan sedang melanjutkan studi pascasarjana di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam
  • Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0