Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok!

Pembatasan bahkan pelarangan perempuan untuk berolahraga, untuk menjaga kesehatannya bukan sebuah keputusan yang tepat. Perempuan juga mempunyai hak untuk memelihara jasmaninya

Faqih Thariqu Billah by Faqih Thariqu Billah
5 Maret 2023
in Personal
A A
0
Perempuan Boleh Berolahraga

Perempuan Boleh Berolahraga

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara mengenai cabang olahraga, tentu tidak terlepas dari aktor di lapangannya yang mayoritas laki-laki. Entah sepak bola, futsal, basket, MotoGP dan beragam olahraga bergengsi lainnya. Namun bukan berarti tidak ada olahraga bagi kalangan perempuan, hanya saja pamornya kalah dibanding laki-laki. Padahal perempuan boleh berolahraga.

Wajar saja jika laki-laki mempunyai nilai surplus di bidang olahraga, sebab dari aspek fisik laki-laki pun memang mempunyai tenaga dan postur yang lebih mendukung. Mayoritas perempuan yang cenderung memiliki tubuh lebih mungil dan lemah melahirkan konstruksi pemikiran, bahwa alangkah lebih baiknya kalau tidak ikut serta di cabang olahraga yang mengandalkan fisik dan sangat menguras tenaga.

Sehingga banyak perempuan beralih menekuni olahraga yang tidak mengutamakan kekuatan fisik, cenderung melakukan gerakan-gerakan ringan guna bermanfaat bagi kesehatan badan dan kedamaian batin layaknya senam dan yoga. Sejenak olahraga ini membantu perempuan untuk mendapat tubuh yang ideal dan kebugaran dalam aktivitasnya.

Namun masalahnya olahraga tersebut dinilai kurang cocok dalam kemaslahatannya. Pelaksanaann olahraga yang acapkali menggunakan pakaian ketat dan gerakan erotisnya yang dapat memicu hasrat seksual mata yang memandangnya. Kadang-kadang peserta yang mengikutinya lebih terfokus kepada tubuh pemandunya dibanding untuk mengikuti gerakan olahraganya. Faktor ini pun menjadi penyebab dan anggapan bahwa sebaiknya perempuan tak usah berolahraga daripada memancing nafsu biologis pada orang sekitarnya.

Nabi Lomba Lari dengan Istrinya

Padahal tak selayaknya demikian, sebab dalam hadis riwayat Al-humaid, Abu Syaibah, An-Nasai dan Abu Daud bersumber dari Aisyah RA. “Aku (Aisyah) berlomba lari dengan Nabi Muhammad SAW., dalam kondisi gemuk kemudian beliau berhasil mengalahkanku. Dan beliau bersabda “wahai Humaira, ini adalah pembalasan dari kekalahanku yang lampau”. Nabi Muhammad SAW. Didapati beberapa kali melakukan lomba lari dengan istrinya. Pada satu kesempatan Nabi yang memenangkannya serta dalam kesempatan lainnya, Nabi mengalah supaya istrinya dapat memenangkan lomba larinya.

Sederhananya dari redaksi hadis tersebut dapat kita ambil dua poin penting. Pertama, menjaga keakraban dengan istrinya, melalui cara semacam mengadakan kompetisi kecil-kecilan dan sesekali membiarkan istrinya menang guna membuat senang hatinya. Kedua, mengajak istrinya untuk berolahraga dengan cara berlari-lari untuk mengeluarkan keringat, guna menjaga kebugaran badan.

Dalam beberapa kitab juga tercantum hadis yang menganjurkan manusia untuk menyehatkan tubuh, terlebih pada masa Nabi dulu yang sangat berguna ketika berperang.  Seperti olahraga lemparan yang termaktub di kitab Tarikhul Islam, olahraga berenang pada kitab Al-Jami’us Shoghir, olahraga berkuda sebagaimana terkutip di kitab Taisirul Wushul dan beberapa cabang olahraga lainnya yang bermanfaat untuk kesehatan badan.

Walaupun pada masa sekarang orientasi olahraga sudah bertransformasi dari seni untuk berperang menjadi diperlombakan. Atau kita gunakan untuk mengisi waktu luang ataupun sudah menjadi hobi. Namun dengan tanda kutip tetap untuk menjaga kebugaran tubuh. Sehingga, hal tersebut sejalan dengan ajaran islam yang tertuang dalam unsur-unsur Maqasid Al-Syariah, fokusnya pada Hifdzun Nafs.

Agama dan Olahraga Punya Tujuan Sama

Tujuan utama agama sendiri adalah menjaga jiwa itu sendiri, sebagaimana berolahraga guna menjaga tubuh agar selalu dalam kondisi fit dan tidak sakit-sakitan. Segala macam bentuk yang dapat menjadi perantara kepada pemeliharaan menjadi suatu anjuran tersendiri, olahraga misalnya. Pemeliharannya tidak hanya berlaku pada mikro manusia, namun secara kolektif kepada semua manusia entah itu laki-laki ataupun perempuan.

Karenanya pembatasan bahkan pelarangan perempuan untuk berolahraga, untuk menjaga kesehatannya bukan sebuah keputusan yang tepat. Perempuan juga mempunyai hak untuk memelihara jasmaninya. Maka, perempuan boleh berolahraga.

Kini, olahraga bagi perempuan seakan menjadi masalah. Padahal olahraga hanya sebagai media belaka, tergantung kepada seseorang yang mengelolanya. Sederhananya seperti fenomena yang sering kita jumpai akhir-akhir ini, perempuan mengenakan pakaian ketat dan lebih-lebih melakukan gerakan erotis. Jelas tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Di mana perempuan yang teranugerahi dengan tubuh yang indah, dikenakan kewajiban untuk menjaganya guna menghindari tatapan licik lawan jenisnya.

Atau setidaknya pemakaiannya dilakukan di ruangan tertutup dan terbatas kepada mahramnya saja. Tujuannya untuk menghindari timbulnya potensi fitnah yang tak kita inginkan. Demikian, olahraga tidak menimbulkan mafsadat kepada perempuan dan sekitarnya.

Selebihnya olahraga merupakan hak bagi perempuan tanpa mendapatkan intimidasi apapun, hanya saja terdapat perbedaan fisik belaka. Di mana laki-laki tercipta mempunyai badan yang lebih mumpuni dari perempuan. Sebagaimana keterangan medis, paru-paru laki-laki dapat menghirup udara lebih banyak serta perempuan, dan mempunyai denyut jantung yang lebih cepat. Sehingga perempuan anggapannya tergolong lebih lemah dan dapat pingsan saat melakukan olahraga yang melebihi kadar batasnya.

Walaupun di luar itu semua, perempuan mempunyai hak mutlak memilih olahraga yang ia sukai dengan tanda kutip mengikuti syariat islam yang berlaku. Sekian. []

Tags: istri nabiolahragaperempuanSumber FitnahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam

Next Post

Saat Anda Sedang Merasa Resah dan Gelisah, Bacalah Doa Ini

Faqih Thariqu Billah

Faqih Thariqu Billah

Penulis merupakan alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo dan sedang melanjutkan studi pascasarjana di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Doa Gelisah

Saat Anda Sedang Merasa Resah dan Gelisah, Bacalah Doa Ini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0