• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok!

Pembatasan bahkan pelarangan perempuan untuk berolahraga, untuk menjaga kesehatannya bukan sebuah keputusan yang tepat. Perempuan juga mempunyai hak untuk memelihara jasmaninya

Faqih Thariqu Billah Faqih Thariqu Billah
05/03/2023
in Personal
0
Perempuan Boleh Berolahraga

Perempuan Boleh Berolahraga

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara mengenai cabang olahraga, tentu tidak terlepas dari aktor di lapangannya yang mayoritas laki-laki. Entah sepak bola, futsal, basket, MotoGP dan beragam olahraga bergengsi lainnya. Namun bukan berarti tidak ada olahraga bagi kalangan perempuan, hanya saja pamornya kalah dibanding laki-laki. Padahal perempuan boleh berolahraga.

Wajar saja jika laki-laki mempunyai nilai surplus di bidang olahraga, sebab dari aspek fisik laki-laki pun memang mempunyai tenaga dan postur yang lebih mendukung. Mayoritas perempuan yang cenderung memiliki tubuh lebih mungil dan lemah melahirkan konstruksi pemikiran, bahwa alangkah lebih baiknya kalau tidak ikut serta di cabang olahraga yang mengandalkan fisik dan sangat menguras tenaga.

Sehingga banyak perempuan beralih menekuni olahraga yang tidak mengutamakan kekuatan fisik, cenderung melakukan gerakan-gerakan ringan guna bermanfaat bagi kesehatan badan dan kedamaian batin layaknya senam dan yoga. Sejenak olahraga ini membantu perempuan untuk mendapat tubuh yang ideal dan kebugaran dalam aktivitasnya.

Namun masalahnya olahraga tersebut dinilai kurang cocok dalam kemaslahatannya. Pelaksanaann olahraga yang acapkali menggunakan pakaian ketat dan gerakan erotisnya yang dapat memicu hasrat seksual mata yang memandangnya. Kadang-kadang peserta yang mengikutinya lebih terfokus kepada tubuh pemandunya dibanding untuk mengikuti gerakan olahraganya. Faktor ini pun menjadi penyebab dan anggapan bahwa sebaiknya perempuan tak usah berolahraga daripada memancing nafsu biologis pada orang sekitarnya.

Nabi Lomba Lari dengan Istrinya

Padahal tak selayaknya demikian, sebab dalam hadis riwayat Al-humaid, Abu Syaibah, An-Nasai dan Abu Daud bersumber dari Aisyah RA. “Aku (Aisyah) berlomba lari dengan Nabi Muhammad SAW., dalam kondisi gemuk kemudian beliau berhasil mengalahkanku. Dan beliau bersabda “wahai Humaira, ini adalah pembalasan dari kekalahanku yang lampau”. Nabi Muhammad SAW. Didapati beberapa kali melakukan lomba lari dengan istrinya. Pada satu kesempatan Nabi yang memenangkannya serta dalam kesempatan lainnya, Nabi mengalah supaya istrinya dapat memenangkan lomba larinya.

Baca Juga:

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Sederhananya dari redaksi hadis tersebut dapat kita ambil dua poin penting. Pertama, menjaga keakraban dengan istrinya, melalui cara semacam mengadakan kompetisi kecil-kecilan dan sesekali membiarkan istrinya menang guna membuat senang hatinya. Kedua, mengajak istrinya untuk berolahraga dengan cara berlari-lari untuk mengeluarkan keringat, guna menjaga kebugaran badan.

Dalam beberapa kitab juga tercantum hadis yang menganjurkan manusia untuk menyehatkan tubuh, terlebih pada masa Nabi dulu yang sangat berguna ketika berperang.  Seperti olahraga lemparan yang termaktub di kitab Tarikhul Islam, olahraga berenang pada kitab Al-Jami’us Shoghir, olahraga berkuda sebagaimana terkutip di kitab Taisirul Wushul dan beberapa cabang olahraga lainnya yang bermanfaat untuk kesehatan badan.

Walaupun pada masa sekarang orientasi olahraga sudah bertransformasi dari seni untuk berperang menjadi diperlombakan. Atau kita gunakan untuk mengisi waktu luang ataupun sudah menjadi hobi. Namun dengan tanda kutip tetap untuk menjaga kebugaran tubuh. Sehingga, hal tersebut sejalan dengan ajaran islam yang tertuang dalam unsur-unsur Maqasid Al-Syariah, fokusnya pada Hifdzun Nafs.

Agama dan Olahraga Punya Tujuan Sama

Tujuan utama agama sendiri adalah menjaga jiwa itu sendiri, sebagaimana berolahraga guna menjaga tubuh agar selalu dalam kondisi fit dan tidak sakit-sakitan. Segala macam bentuk yang dapat menjadi perantara kepada pemeliharaan menjadi suatu anjuran tersendiri, olahraga misalnya. Pemeliharannya tidak hanya berlaku pada mikro manusia, namun secara kolektif kepada semua manusia entah itu laki-laki ataupun perempuan.

Karenanya pembatasan bahkan pelarangan perempuan untuk berolahraga, untuk menjaga kesehatannya bukan sebuah keputusan yang tepat. Perempuan juga mempunyai hak untuk memelihara jasmaninya. Maka, perempuan boleh berolahraga.

Kini, olahraga bagi perempuan seakan menjadi masalah. Padahal olahraga hanya sebagai media belaka, tergantung kepada seseorang yang mengelolanya. Sederhananya seperti fenomena yang sering kita jumpai akhir-akhir ini, perempuan mengenakan pakaian ketat dan lebih-lebih melakukan gerakan erotis. Jelas tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Di mana perempuan yang teranugerahi dengan tubuh yang indah, dikenakan kewajiban untuk menjaganya guna menghindari tatapan licik lawan jenisnya.

Atau setidaknya pemakaiannya dilakukan di ruangan tertutup dan terbatas kepada mahramnya saja. Tujuannya untuk menghindari timbulnya potensi fitnah yang tak kita inginkan. Demikian, olahraga tidak menimbulkan mafsadat kepada perempuan dan sekitarnya.

Selebihnya olahraga merupakan hak bagi perempuan tanpa mendapatkan intimidasi apapun, hanya saja terdapat perbedaan fisik belaka. Di mana laki-laki tercipta mempunyai badan yang lebih mumpuni dari perempuan. Sebagaimana keterangan medis, paru-paru laki-laki dapat menghirup udara lebih banyak serta perempuan, dan mempunyai denyut jantung yang lebih cepat. Sehingga perempuan anggapannya tergolong lebih lemah dan dapat pingsan saat melakukan olahraga yang melebihi kadar batasnya.

Walaupun di luar itu semua, perempuan mempunyai hak mutlak memilih olahraga yang ia sukai dengan tanda kutip mengikuti syariat islam yang berlaku. Sekian. []

Tags: istri nabiolahragaperempuanSumber FitnahSunah Nabi
Faqih Thariqu Billah

Faqih Thariqu Billah

Penulis merupakan alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo dan sedang melanjutkan studi pascasarjana di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Jalan Mandiri Pernikahan

Jalan Mandiri Pernikahan

22 Mei 2025
Age Gap

Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

22 Mei 2025
Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja
  • KB dalam Pandangan Fiqh

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version