Mubadalah.id – Anggota Majelis Musyawarah Keagamaan (MM) Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Dr. Nyai Hj. Nur Rofiah, Bil. Uzm, menegaskan bahwa perempuan bukan tamu di ruang publik, melainkan memiliki hak yang sama untuk berperan dalam kehidupan sosial.
“Kalau cara pandang kita terhadap perempuan adalah sebagai harta, maka tempat terbaiknya adalah di rumah. Tapi kalau kita melihat perempuan sebagai manusia seutuhnya—makhluk yang berakal budi dan mengemban mandat sebagai Khalifah fil Ardl. Maka tempat terbaik bagi perempuan, juga laki-laki, adalah di mana saja, asalkan tempat itu ia gunakan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Dalam ceramah yang disampaikan di hadapan ribuan jamaah salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Nyai Nur Rofiah menegaskan bahwa mandat sebagai Khalifah fil Ardl tidak hanya untuk laki-laki, tetapi juga kepada perempuan.
“Perempuan juga adalah Khalifah fil Ardl. Karena itu, perempuan bukan tamu di ruang publik yang bisa sewaktu-waktu diusir untuk kembali ke rumah, sebagaimana yang sekarang sedang terjadi pada saudari-saudari Muslimah kita di Afghanistan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep ini mengubah cara pandang tentang ruang. Di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan, baik di dalam rumah maupun di ruang publik.
Nyai Nur Rofiah juga menyoroti pandangan sebagian negara berpenduduk Muslim yang melarang perempuan berperan di ruang publik dan menganggap apa yang terjadi di Indonesia bertentangan dengan Islam.
“Pertanyaannya adalah, apakah bertentangan dengan Islam atau bertentangan dengan budaya mereka?” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa jika peran publik perempuan dipandang bertentangan dengan kehidupan pada masa Nabi. Maka perlu kita pertanyakan kembali apakah hal tersebut benar-benar bertentangan atau justru melanjutkan apa yang sudah Nabi teladankan.
“Demikian, terima kasih, dan semoga bermanfaat,” tutupnya.