Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perempuan dan Kepemimpinan Pesantren

Dari keteladanan Nyai Mahmudah, membuat kita sadar. Bahwa, perempuan juga berhak bergerak dalam ranah publik

Mohammad Rafli by Mohammad Rafli
6 Oktober 2023
in Figur
A A
0
Kepemimpinan Pesantren

Kepemimpinan Pesantren

19
SHARES
952
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam tidak melihat kepemimpinan dari gender seseorang. Yang menjadi pertimbangan adalah bagaimana keputusan seorang pemimpin dapat membawa mashlahat bagi rakyatnya. Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan tasharruful imam ‘ala ra’iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan atas pertimbangan mashlahat).

Dalam website NU Online menyebutkan, bahwa Gus Dur juga kerap mengukip kaidah tersebut, sehingga beliau mampu merumuskan relasi antara agama, negara dan kebudayaan. Dengan kaidah itu juga, Gus Dur suka mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang beliau nilai mendiskriminasi kaum minoritas dan lain sebagainya.

Menengok sejarah peradaban manusia, kita dapat pula melihat kembali bagaimana seorang perempuan memiliki singgasana dan prajurit yang banyak, kita telah mengenal perempuan tersebut dengan panggilan Ratu Balqis.

Hilda menuliskan beberapa sifat kepemimpinan ratu balqis, dalam artikelnya yang berjudul “mengenal lebih dekat kepemimpinan perempuan ala Ratu balqis”. Di dalamnya menggambarkan Ratu balqis sebagai sosok pemimpin yang memiliki model kepemimpinan demokratis, melindungi rakyat dan diplomatik.

Dari beberapa ketentuan di atas mengenai kepemimpinan, maka kita tidak melihat adanya pertimbangan dari sudut pandang gender, melainkan kapabilitas seseorang. Dan bagaimana pemimpin itu bisa menciptakan kemashlahatan bagi rakyatnya.

Kepemimpinan pesantren pada umumnya ialah seorang kyai yang menjadi nahkoda. Namun, beda halnya dengan pondok pesantren al Hajar Kapurejo Kediri. Bu Nyai menjadi salah satu perempuan yang memiliki peranan besar dalam sebuah perkembangan lembaga pendidikan yang berbasis agama itu.

Nyai Mahmudah dan kepemimpinan Pesantren

Nyai Mahmudah adalah cucu dari pendiri pondok kapu yang berada di daerah Kediri. KH. Hasan Muchyi, kakek beliau sekaligus pendiri pondok kapu ini merupakan mertua KH. Hasyim Asy’ari (pendiri organisasi islam Nahdlatul Ulama) dari istrinya yang bernama Nyai Masruroh.

Pondok Kapu memiliki pondok unit yang bernama al Hajar. Nailal menyebutkan dalam jurnalnya yang berjudul “Kepemimpinan Nyai di Pesantren al Hajar Kapurejo Pagu Kediri”, nama al Hajar mengadopsi dari nama ibu beliau yaitu “Siti Hajar”.

Pondok yang sebagian besar santrinya ini adalah perempuan, membuat KH. Akhmad Najmuddin mempercayai secara penuh kepada Nyai Mahmudah, untuk mengembangkan pondok pesantren.

Nyai Mahmudah merupakan sosok yang mahir dalam membaca dan memahami literatur klasik (kitab kuning), berpidato, ahli al qur’an dan juga seorang aktivis. Sekarang beliau tergabung dalam kepengurusan muslimat NU Cabang Kediri bagian pendidikan.

Ketelatenan dan keistiqamahan Nyai Mahmudah dalam berdakwah maupun menyebarkan ilmu, patut kita contoh. Sejak era tahun 90an hingga saat ini, Nyai Mahmudah masih memberikan pengajian untuk santri-santrinya dan juga masyarakat.

Bahkan di usianya yang terbilang lanjut usia, beliau masih mampu memberikan materi dalam kegiatan pelatihan praktek merawat jenazah yang diselenggarakan oleh Pusat Ma’had al Jami’ah Darul Hikmah IAIN Kediri pada januari 2023 yang lalu.

Siapapun yang mengundang Nyai Mahmudah, baik dari tingkat RT ataupun dalam skala kabupaten, beliau pasti akan menghadirinya. Tanpa memandang latar belakang dan kasta masyarakat.

Nyai Mahmudah adalah sosok pemimpin pesantren yang memiliki kedekatan dengan para santrinya. Beliau secara langsung ikut turun tangan dalam mengajar para santri-santri, baik laki-laki maupun Perempuan.

Beberapa kitab yang beliau ajarkan kepada santri-santrinya itu, antara lain: kifayah al atqiya’, idaatun nasyi’in, minhatul mughits, ummul barohin, tafsir jalalain dan irsyadul ibad. Beliau juga secara langsung menjadi guru sorogan al qur’an bagi santri-santrinya.

Dampak Kepemimpinan Perempuan

Dengan adanya sosok-sosok perempuan yang menjadi pemimpin pesantren, dapat melahirkan beberapa manfaat. Ahmad Yusuf Prasetiawan dan Lis Safitri dalam jurnalnya yang berjudul “Kepemimpinan perempuan dalam pesantren”, menyebutkan beberapa manfaat tersebut, di antaranya:

Menghilangkan stigma negatif terhadap Islam terkait perlakuan tidak adil dan subordinasi terhadap perempuan. Menyiasati anggapan bahwa laki-laki lebih unggul sebagai beban individu dan sosial. Memperbaiki pandangan umum terhadap Tuhan dan agama sebagai identitas laki-laki. Memperlihatkan bahwa perempuan Islam memiliki kapasitas untuk mencipta dan memberikan kontribusi dengan adil.

Dari keteladanan Nyai Mahmudah, membuat kita sadar. Bahwa, perempuan juga berhak bergerak dalam ranah publik. Perempuan juga memiliki kecerdasan intelektual yang besar. Perempuan juga mampu menjadi seorang muballighah yang kondang.

Sifat-sifat di atas, semua mengarah pada urusan kompetensi dan kualitas diri seseorang, bukan persoalan gender. Dan sifat-sifat seperti: Semangat, aktif, telaten dan istiqomah, bisa berada dalam diri laki-laki maupun perempuan. []

 

 

 

 

Tags: keadilanKepemimpinanKesetaraannyai mahmudahpemimpin perempuanperempuanpesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hubungan Seksual adalah Bahan Bakar Cinta bagi Pasangan Suami Istri

Next Post

Makna Mubadalah dalam Hadis Laknat Malaikat Kepada Istri yang Menolak Berhubungan Seksual dengan Suami

Mohammad Rafli

Mohammad Rafli

Kelahiran Tangerang, Domisili Kediri. Alumni Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Sedang menempuh Program Pascasarjana di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Laknat Malaikat

Makna Mubadalah dalam Hadis Laknat Malaikat Kepada Istri yang Menolak Berhubungan Seksual dengan Suami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0