Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dan Pemerkosaan dalam Perkawinan

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
4 Februari 2023
in Publik
0
pemerkosaan, perkawinan

Ilustrasi; dubeat[dot]com

22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RUU P-KS dan RKUHP belakangan ini masih ramai diperbincangkan. Salah satu pasal yang banyak dibahas akhir-akhir ini tentang pemerkosaan dalam perkawinan. Pasal ini tidak saja ditolak oleh mereka, banyak meme yang beredar menjadikan pasal ini sebagai bahan joke yang ditertawakan oleh khalayak.

Kekerasan dalam agama apapun tidak dibenarkan. Islam mengajarkan pada laki-laki dan perempuan untuk menjauh dari keburukan termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam QS. An-Nisaa’:19 Alquran mengajak laki-laki agar meninggalkan kebiaaan buruk. Kebiasaan yang pada masa Jahiliyah lumrah, dan masih juga terjadi pada masa sekarang. Ayat tersebut menuntut laki-laki untuk membiasakan perilaku baik terhadap perempuan.

Setiap tahunnya di Indonesia kekerasan berbasis gender dalam ranah pribadi masih meningkat. Catatan tahunan komnas perempuan tahun 2019 yang menghimpun data dari tahun 2018 mencapai 195 kasus perkosaan dalam perkawinan. Jumlah ini meningkat daripada tahun 2017 dimana angka kasus perkosaan dalam perkawinan berada di angka 172 kasus.

Pemerkosaan dalam perkawinan di masyarakat kita masih sangat tabu untuk dibicarakan. Membicarakannya dianggap aib, sebab masyarakat kita memandang perempuan sebagai istri harus bisa menjaga dan menyimpan apapun yang terjadi dalam pernikahannya sekalipun itu menyangkut keselamatan hidupnya.

Perempuan korban pemerkosaan dalam perkawinan seringkali tidak ingin menceritakan, mengungkap, dan bahkan tidak melaporkan kasusnya karena mereka takut dianggap membuka aib suaminya. Namun selama ini masyarakat berpandangan bahwa kasus pemerkosaan dalam perkawinan tidak ada dan tidak akan pernah terjadi. Pandangan tersebut melekat dan mengakar sehingga mengabaikan dan meniadakan pengalaman perempuan baik secara biologis maupun secara sosialnya.

Relasi suami istri dalam pernikahan adalah dibangun berdasar ketenteraman dan cinta kasih (sakinah mawaddah wa rahmah), serta kebaikan dan kemaslahatan untuk keduanya (mu’asyarah bil ma’ruf). Tujuannya agar menghadirkan segala kebaikan dan menghindarkan segala keburukan dari kehidupan rumah tangga (jalbu al-mashalih wa dar’u al-mafasid). Tujuan ini dapat tercapai jika selama kehidupan rumah tangga kedua belah pihak tidak menegasikan kemanusiaan pasangan. Contohnya pemaksaan kehendak, kezaliman, dan segala bentuk kekerasan lainnya. Pemaksaan, kezaliman, dan kekerasan itu diharamkan Islam karena berlawanan dengan pilar pernikahan yaitu mu’asyarah bil ma’ruf.

Dalam fiqh definisi akad nikah secara sempit diartikan sebagai menghalalkan hubungan seksual, namun definisi ini harus dimaknai sebagai perkongsian antara pasangan, oleh pasangan, dan untuk pasangan. Keduanya, laki-laki dan perempuan. Bukan hanya laki-laki terhadap perempuan, tetapi juga harus sebaliknya perempuan terhadap laki-laki. Dengan demikian, hubungan seksual suami dan istri menjadi hak keduanya untuk menikmati, dan juga melakukan kewajiban masing-masing untuk melayani pasangannya. Sebagaimana laki-laki, perempuan pun memiliki hak yang sama atas kenikmatan seksual dari pasangannya. Tentu saja definisi pernikahan lebih luas dari sekadar hubungan seksual.

Jika dilihat dengan analisis gender, secara akses perempuan bisa memperoleh akses yang sama dengan laki-laki atas layanan publik, peluang kerja, dan sumber daya (ekonomi, sosial, dan politik) contohnya mendapat akses beasiswa, jabatan, dan pekerjaan. Secara partisipasif perempuan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan atas penggunaan sumber daya secara demokratis dalam posisi di semua tingkatan secara sama dnegan laki-laki contohnya pengambilan keputusan dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Secara kontrol perempuan mempunyai kontrol terhadap diri dan tubuhnya serta penggunaan sumber daya secara sama dengan laki-laki contohnya memutuskan untuk menikah atau tidak, memilih menikah dengan siapa, memperoleh hak atas kekayaan dalam keluarga, memutuskan untuk memakai kontrasepsi atau tidak, dan termasuk memiliki otoritas dalam berhubungan seksual.

Selain itu, kasus pemerkosaan dalam perkawinan juga perlu kiranya menghadirkan keadilan hakiki bagi perempuan sebagaimana yang sering dikatakan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm pada setiap pertemuan di kelas Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) yang mana memandang pengalaman perempuan sebagai data nyata yang tidak diabaikan dan tidak ditiadakan. Mengintegrasikan keadilan hakiki bagi perempuan dengan memahami realitas dan nash, memperhatikan kondisi spesifik perempuan baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki, memastikan apakah rumusan-rumusan yang dihadirkan tentang keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan itu sudah adil, maslahat, dan manusiawi bagi perempuan. Serta memastikan apakah rumusan tersebut tidak menyebabkan perempuan semakin sakit saat menjalani pengalaman biologis perempuan (menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui), juga apakah berdampak pada pengalaman sosial perempuan yang menjadikan perempuan mengalami ketidakadilan gender seperti stereotype, stigmatisasi, marginalisasi, double borden atau beban ganda, dan kekerasan.

Sebab memahami sistem kehidupan harus secara lebih luas mengingat relasi suami istri, laki-laki dan perempuan yang seringkali terjadi sarat akan ketimpangan gender. Dimana perempuan diposisikan lebih rendah maka menjadi penting untuk memberi perhatian khusus pada perempuan agar terciptanya keseimbangan relasi dalam kehidupan.[]

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Ketimpangan Kemanusiaan
Publik

Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
Bahasa Isyarat
Publik

Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan
  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi
  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID