Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dan Pemerkosaan dalam Perkawinan

Fatikha Yuliana by Fatikha Yuliana
4 Februari 2023
in Publik
A A
0
pemerkosaan, perkawinan

Ilustrasi; dubeat[dot]com

1
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RUU P-KS dan RKUHP belakangan ini masih ramai diperbincangkan. Salah satu pasal yang banyak dibahas akhir-akhir ini tentang pemerkosaan dalam perkawinan. Pasal ini tidak saja ditolak oleh mereka, banyak meme yang beredar menjadikan pasal ini sebagai bahan joke yang ditertawakan oleh khalayak.

Kekerasan dalam agama apapun tidak dibenarkan. Islam mengajarkan pada laki-laki dan perempuan untuk menjauh dari keburukan termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam QS. An-Nisaa’:19 Alquran mengajak laki-laki agar meninggalkan kebiaaan buruk. Kebiasaan yang pada masa Jahiliyah lumrah, dan masih juga terjadi pada masa sekarang. Ayat tersebut menuntut laki-laki untuk membiasakan perilaku baik terhadap perempuan.

Setiap tahunnya di Indonesia kekerasan berbasis gender dalam ranah pribadi masih meningkat. Catatan tahunan komnas perempuan tahun 2019 yang menghimpun data dari tahun 2018 mencapai 195 kasus perkosaan dalam perkawinan. Jumlah ini meningkat daripada tahun 2017 dimana angka kasus perkosaan dalam perkawinan berada di angka 172 kasus.

Pemerkosaan dalam perkawinan di masyarakat kita masih sangat tabu untuk dibicarakan. Membicarakannya dianggap aib, sebab masyarakat kita memandang perempuan sebagai istri harus bisa menjaga dan menyimpan apapun yang terjadi dalam pernikahannya sekalipun itu menyangkut keselamatan hidupnya.

Perempuan korban pemerkosaan dalam perkawinan seringkali tidak ingin menceritakan, mengungkap, dan bahkan tidak melaporkan kasusnya karena mereka takut dianggap membuka aib suaminya. Namun selama ini masyarakat berpandangan bahwa kasus pemerkosaan dalam perkawinan tidak ada dan tidak akan pernah terjadi. Pandangan tersebut melekat dan mengakar sehingga mengabaikan dan meniadakan pengalaman perempuan baik secara biologis maupun secara sosialnya.

Relasi suami istri dalam pernikahan adalah dibangun berdasar ketenteraman dan cinta kasih (sakinah mawaddah wa rahmah), serta kebaikan dan kemaslahatan untuk keduanya (mu’asyarah bil ma’ruf). Tujuannya agar menghadirkan segala kebaikan dan menghindarkan segala keburukan dari kehidupan rumah tangga (jalbu al-mashalih wa dar’u al-mafasid). Tujuan ini dapat tercapai jika selama kehidupan rumah tangga kedua belah pihak tidak menegasikan kemanusiaan pasangan. Contohnya pemaksaan kehendak, kezaliman, dan segala bentuk kekerasan lainnya. Pemaksaan, kezaliman, dan kekerasan itu diharamkan Islam karena berlawanan dengan pilar pernikahan yaitu mu’asyarah bil ma’ruf.

Dalam fiqh definisi akad nikah secara sempit diartikan sebagai menghalalkan hubungan seksual, namun definisi ini harus dimaknai sebagai perkongsian antara pasangan, oleh pasangan, dan untuk pasangan. Keduanya, laki-laki dan perempuan. Bukan hanya laki-laki terhadap perempuan, tetapi juga harus sebaliknya perempuan terhadap laki-laki. Dengan demikian, hubungan seksual suami dan istri menjadi hak keduanya untuk menikmati, dan juga melakukan kewajiban masing-masing untuk melayani pasangannya. Sebagaimana laki-laki, perempuan pun memiliki hak yang sama atas kenikmatan seksual dari pasangannya. Tentu saja definisi pernikahan lebih luas dari sekadar hubungan seksual.

Jika dilihat dengan analisis gender, secara akses perempuan bisa memperoleh akses yang sama dengan laki-laki atas layanan publik, peluang kerja, dan sumber daya (ekonomi, sosial, dan politik) contohnya mendapat akses beasiswa, jabatan, dan pekerjaan. Secara partisipasif perempuan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan atas penggunaan sumber daya secara demokratis dalam posisi di semua tingkatan secara sama dnegan laki-laki contohnya pengambilan keputusan dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Secara kontrol perempuan mempunyai kontrol terhadap diri dan tubuhnya serta penggunaan sumber daya secara sama dengan laki-laki contohnya memutuskan untuk menikah atau tidak, memilih menikah dengan siapa, memperoleh hak atas kekayaan dalam keluarga, memutuskan untuk memakai kontrasepsi atau tidak, dan termasuk memiliki otoritas dalam berhubungan seksual.

Selain itu, kasus pemerkosaan dalam perkawinan juga perlu kiranya menghadirkan keadilan hakiki bagi perempuan sebagaimana yang sering dikatakan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm pada setiap pertemuan di kelas Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) yang mana memandang pengalaman perempuan sebagai data nyata yang tidak diabaikan dan tidak ditiadakan. Mengintegrasikan keadilan hakiki bagi perempuan dengan memahami realitas dan nash, memperhatikan kondisi spesifik perempuan baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki, memastikan apakah rumusan-rumusan yang dihadirkan tentang keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan itu sudah adil, maslahat, dan manusiawi bagi perempuan. Serta memastikan apakah rumusan tersebut tidak menyebabkan perempuan semakin sakit saat menjalani pengalaman biologis perempuan (menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui), juga apakah berdampak pada pengalaman sosial perempuan yang menjadikan perempuan mengalami ketidakadilan gender seperti stereotype, stigmatisasi, marginalisasi, double borden atau beban ganda, dan kekerasan.

Sebab memahami sistem kehidupan harus secara lebih luas mengingat relasi suami istri, laki-laki dan perempuan yang seringkali terjadi sarat akan ketimpangan gender. Dimana perempuan diposisikan lebih rendah maka menjadi penting untuk memberi perhatian khusus pada perempuan agar terciptanya keseimbangan relasi dalam kehidupan.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kiprah dan Tantangan Perempuan di Era Globalisasi

Next Post

Modalitas Pesantren dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia (Bagian 1)

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

10 Maret 2026
Hafiz Indonesia
Disabilitas

Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

10 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Next Post
pesantren, perdamaian dunia

Modalitas Pesantren dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia (Bagian 1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”
  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an
  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0