Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dan Pemerkosaan dalam Perkawinan

Fatikha Yuliana by Fatikha Yuliana
4 Februari 2023
in Publik
A A
0
pemerkosaan, perkawinan

Ilustrasi; dubeat[dot]com

1
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RUU P-KS dan RKUHP belakangan ini masih ramai diperbincangkan. Salah satu pasal yang banyak dibahas akhir-akhir ini tentang pemerkosaan dalam perkawinan. Pasal ini tidak saja ditolak oleh mereka, banyak meme yang beredar menjadikan pasal ini sebagai bahan joke yang ditertawakan oleh khalayak.

Kekerasan dalam agama apapun tidak dibenarkan. Islam mengajarkan pada laki-laki dan perempuan untuk menjauh dari keburukan termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam QS. An-Nisaa’:19 Alquran mengajak laki-laki agar meninggalkan kebiaaan buruk. Kebiasaan yang pada masa Jahiliyah lumrah, dan masih juga terjadi pada masa sekarang. Ayat tersebut menuntut laki-laki untuk membiasakan perilaku baik terhadap perempuan.

Setiap tahunnya di Indonesia kekerasan berbasis gender dalam ranah pribadi masih meningkat. Catatan tahunan komnas perempuan tahun 2019 yang menghimpun data dari tahun 2018 mencapai 195 kasus perkosaan dalam perkawinan. Jumlah ini meningkat daripada tahun 2017 dimana angka kasus perkosaan dalam perkawinan berada di angka 172 kasus.

Pemerkosaan dalam perkawinan di masyarakat kita masih sangat tabu untuk dibicarakan. Membicarakannya dianggap aib, sebab masyarakat kita memandang perempuan sebagai istri harus bisa menjaga dan menyimpan apapun yang terjadi dalam pernikahannya sekalipun itu menyangkut keselamatan hidupnya.

Perempuan korban pemerkosaan dalam perkawinan seringkali tidak ingin menceritakan, mengungkap, dan bahkan tidak melaporkan kasusnya karena mereka takut dianggap membuka aib suaminya. Namun selama ini masyarakat berpandangan bahwa kasus pemerkosaan dalam perkawinan tidak ada dan tidak akan pernah terjadi. Pandangan tersebut melekat dan mengakar sehingga mengabaikan dan meniadakan pengalaman perempuan baik secara biologis maupun secara sosialnya.

Relasi suami istri dalam pernikahan adalah dibangun berdasar ketenteraman dan cinta kasih (sakinah mawaddah wa rahmah), serta kebaikan dan kemaslahatan untuk keduanya (mu’asyarah bil ma’ruf). Tujuannya agar menghadirkan segala kebaikan dan menghindarkan segala keburukan dari kehidupan rumah tangga (jalbu al-mashalih wa dar’u al-mafasid). Tujuan ini dapat tercapai jika selama kehidupan rumah tangga kedua belah pihak tidak menegasikan kemanusiaan pasangan. Contohnya pemaksaan kehendak, kezaliman, dan segala bentuk kekerasan lainnya. Pemaksaan, kezaliman, dan kekerasan itu diharamkan Islam karena berlawanan dengan pilar pernikahan yaitu mu’asyarah bil ma’ruf.

Dalam fiqh definisi akad nikah secara sempit diartikan sebagai menghalalkan hubungan seksual, namun definisi ini harus dimaknai sebagai perkongsian antara pasangan, oleh pasangan, dan untuk pasangan. Keduanya, laki-laki dan perempuan. Bukan hanya laki-laki terhadap perempuan, tetapi juga harus sebaliknya perempuan terhadap laki-laki. Dengan demikian, hubungan seksual suami dan istri menjadi hak keduanya untuk menikmati, dan juga melakukan kewajiban masing-masing untuk melayani pasangannya. Sebagaimana laki-laki, perempuan pun memiliki hak yang sama atas kenikmatan seksual dari pasangannya. Tentu saja definisi pernikahan lebih luas dari sekadar hubungan seksual.

Jika dilihat dengan analisis gender, secara akses perempuan bisa memperoleh akses yang sama dengan laki-laki atas layanan publik, peluang kerja, dan sumber daya (ekonomi, sosial, dan politik) contohnya mendapat akses beasiswa, jabatan, dan pekerjaan. Secara partisipasif perempuan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan atas penggunaan sumber daya secara demokratis dalam posisi di semua tingkatan secara sama dnegan laki-laki contohnya pengambilan keputusan dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Secara kontrol perempuan mempunyai kontrol terhadap diri dan tubuhnya serta penggunaan sumber daya secara sama dengan laki-laki contohnya memutuskan untuk menikah atau tidak, memilih menikah dengan siapa, memperoleh hak atas kekayaan dalam keluarga, memutuskan untuk memakai kontrasepsi atau tidak, dan termasuk memiliki otoritas dalam berhubungan seksual.

Selain itu, kasus pemerkosaan dalam perkawinan juga perlu kiranya menghadirkan keadilan hakiki bagi perempuan sebagaimana yang sering dikatakan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm pada setiap pertemuan di kelas Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) yang mana memandang pengalaman perempuan sebagai data nyata yang tidak diabaikan dan tidak ditiadakan. Mengintegrasikan keadilan hakiki bagi perempuan dengan memahami realitas dan nash, memperhatikan kondisi spesifik perempuan baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki, memastikan apakah rumusan-rumusan yang dihadirkan tentang keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan itu sudah adil, maslahat, dan manusiawi bagi perempuan. Serta memastikan apakah rumusan tersebut tidak menyebabkan perempuan semakin sakit saat menjalani pengalaman biologis perempuan (menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui), juga apakah berdampak pada pengalaman sosial perempuan yang menjadikan perempuan mengalami ketidakadilan gender seperti stereotype, stigmatisasi, marginalisasi, double borden atau beban ganda, dan kekerasan.

Sebab memahami sistem kehidupan harus secara lebih luas mengingat relasi suami istri, laki-laki dan perempuan yang seringkali terjadi sarat akan ketimpangan gender. Dimana perempuan diposisikan lebih rendah maka menjadi penting untuk memberi perhatian khusus pada perempuan agar terciptanya keseimbangan relasi dalam kehidupan.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kiprah dan Tantangan Perempuan di Era Globalisasi

Next Post

Modalitas Pesantren dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia (Bagian 1)

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Tradisi Rowahan
Personal

Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

16 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Mitos Sisyphus Disabilitas
Disabilitas

Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

16 Februari 2026
Next Post
pesantren, perdamaian dunia

Modalitas Pesantren dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia (Bagian 1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0