Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dan Politik

Pemimpin yang mubadalah adalah pemimpin yang menjunjung tinggi nilai kerja sama, kebersamaan, kepercayaan, dan apresiasi

Leni Nur Azizah by Leni Nur Azizah
28 Oktober 2023
in Publik
A A
0
perempuan dan politik

perempuan dan politik

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan dan politik dulu menjadi stigma yang buruk di tengah masyarakat. Perempuan yang terjun di ranah politik seolah menyalahi kodratnya sebagai seorang perempuan. Namun kini, seiring berkembangnya zaman dan luasnya pengetahuan masyarakat. Sedikit demi sedikit, pelan tapi pasti pemerintah mulai mengubah kebijakan untuk andil perempuan dalam ranah politik.

Berbicara masalah politik, jelang pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang, situasi politik di Indonesia semakin seru. Pasalnya, banyaknya plot twist yang muncul tidak terduga. Seperti perubahan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai ketentuan umur cawapres (Calon Wakil Presiden).

Pun hal-hal yang tak terduga yang muncul dari Bapak Jokowi. Hal tersebut menarik perhatian masyarakat. Sehingga masyarakat juga semakin kritis terhadap capres (Calon Presiden) dan cawapres yang mencalonkan diri.

Tentu, hal tersebut merupakan kemajuan yang baik di bidang politik Indonesia. Seluruh kalangan masyarakat turut berpartisipasi dalam mengkritisi capres dan cawapres 2024 mendatang. Namun dari angle lain, apakah perempuan juga telah diberikan hak dan ruang yang sama dalam berpartisipasi di ranah politik?

Bagaimana kuota politik bagi perempuan?

Pemerintah semakin menyempurnakan affirmative action terhadap perempuan dalam bidang politik dari waktu ke waktu. Affirmative action ini memberikan kuota minimal 30% bagi perempuan untuk berpolitik baik dalam partai politik maupun parlemen.

Salah satu contoh upaya afirmasi dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen adalah dengan menerapkan zipper system dalam pencalonan. Yaitu penerapan kuota minimal 30% untuk calon legislatif perempuan pada Pemilu. Dalam hal ini, affirmative action merupakan tindakan afirmasi melalui sarana atau cara yang memberikan kuota ruang khusus bagi perempuan untuk berpolitik. Sayangnya, pemberian kuota 30% tersebut masih sulit terpenuhi.

Kenapa masih sedikit?

Kuota politik perempuan masih terhitung sedikit. Banyak faktor external yang mempengaruhi rendahnya partisipasi perempuan dalam ranah politik. Sehingga masih terhitung sulit untuk memenuhi kuota 30% tersebut. Selain itu, kurangnya dukungan dari partai politik maupun seluruh elemen masyarakat terhadap perempuan menjadi kendalanya.

Budaya patriarki yang masih mendarah daging di Indonesia juga menjadi salah satu penghambat terbesar. Persepsi masyarakat mengenai pembagian peran antara laki-laki dan perempuan cenderung membatasi peran perempuan pada urusan rumah tangga. Teks-teks agama yang terkesan patriarki semakin memberikan pressure kepada perempuan. Sehingga perempuan tidak berani terjun dalam ranah politik.

Bolehkah perempuan terjun dalam ranah politik?

Pada dasarnya Allah SWT memberikan hak yang sama baik pada laiki-laki maupun perempuan. Allah SWT mengkaruniai perempuan akal, Allah SWT juga memberi mandat kepada perempuan sebagai khilafah di bumi. Lantas mengapa keberadaan perempuan di ruang publik dan politik masih dimarginalisasi?

Laki-laki dan perempuan keduanya adalah subjek yang setara dalam pandangan agama. Termasuk dalam kaidah tentang kemaslahatan publik. Kaidah fiqh mengenai kemaslahatan publik tersebut berbunyi “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūthun bi al-maslahah”.

Sebagaimana laki-laki, perempuan pun seharusnya berhak mendapatkan manfaat atau kemaslahatan darinya. Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, pernyataan tersebut dapat berarti bahwa, kemaslahatan dan keadilan publik tidak akan benar-benar terwujud, tanpa adanya campur tangan perempuan di dalamnya.

Tinjauan ulang hadis Nabi yang melarang kepemimpinan perempuan

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِى اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَّامَ الْجَمَلِ ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

Artinya, “Dari Utsman bin Haitsam dari Auf dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: ‘Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang kudengar dari Rasulullah SAW pada hari menjelang Perang Jamal, setelah aku hampir membenarkan mereka (Ashabul Jamal) dan berperang bersama mereka. Ketika sampai kabar kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.’’ (HR Al-Bukhari).

Hadis tersebut seringkali digadang-gadang sebagai hadis yang melarang perempuan menjadi seorang pemimpin. Padahal apabila kita mau meninjau ulang hadis tersebut lebih dalam lagi, hadis tersebut tidak bermaksud demikian.

Menurut salah satu aktivis perempuan mesir, Hibah Rauf ‘Izzat hadis tersebut tidak sedang mengharamkan kepemimpinan perempuan. Tapi lebih pada pandangan ke depan bahwa Kekaisaran Persia akan hancur, di tangan pemimpin barunya yang kebetulan seorang perempuan.

Saat Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk menemui Kekaisaran Persia, mereka menunjukkan sifat angkuh dan tidak hormat. Mereka merobek-robek surat pemberian Rasulullah SAW. Serta mereka mengusir delegasi Rasulullah SAW secara tidah hormat.

Dengan alasan tersebutlah, Rasulllah SAW meramalkan kehancuran Kekaisaran Persia di masa mendatang. Hal tersebut pun benar adanya, beberapa saat kemudian seorang perempuan yang masih belia, lemah dan tidak memiliki dukungan politik yang kuat memimpin Kekaisaran Persia. Sehingga Kekaisaran Persia hancur dengan sendirinya.

Kepemimpinan perempuan menurut Faqihuddin Abdul Kodir

Islam tidak melarang perempuan menjadi pemimpin. Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, selagi memiliki kapasitas, kemampuan dan harta yang cukup, maka tidak ada yang salah saat perempuan ingin ikut andil dalam menolong orang-orang yang lemah dan tidak berkecukupan. Karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab dia. Apabila dengan menjadi pemimpin menjadi sarana bagi perempuan untuk melakukan kebaikan-kebaikan tersebut, maka justru sangat dianjurkan.

Sama halnya dengan laki-laki, perempuan juga memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang hamba yang setara. Menurut Faqihuddin Abdul Kodir hadis tersebut pada dasarnya tidak merujuk pada perintah bahwa kepemimpinan harus pada laki-laki. Namun, apabila kita membaca ulang hadis tersebut secara seksama, pada dasarnya hadis tersebut lebih mengarah pada tanggung jawab dari seorang pemimpin.

Bagaimana cara menjadi pemimpin yang mubadalah?

Merujuk pada buku Qira’ah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir. Pemimpin yang mubadalah adalah pemimpin yang menjunjung tinggi nilai kerja sama, kebersamaan, kepercayaan, dan apresiasi. Bukan mereka yang mengedepankan autoritarianisme, kekuasaan, hegemoni dan ketakutan.

Kepemimpinan yang bersifat mubadalah adalah kepemimpinan yang memberikan rasa aman  dan nyaman bagi semua kalangan manyarakat, apalagi untuk masyarakat yang lemah dan tertindas.

Maslahah ‘ammah harus menjadi pondasi utama pada tiap kepemimpinan. Yakni kepemimpinan yang memastikan berjalannya kebijakan-kebijakan publik yang mengedepankan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. Khususnya pada mereka yang kekurangan, termarginalisasi, lemah dan terabaikan.

Dengan begitu, politik sangat membutuhkan perempuan di dalamnya. Sebab dalam implementasi keadilan dan kesejahteraan, masyarakat memerlukan perspektif dari kaca mata perempuan.

Teks agama seharusnya dipandang secara positif bahwa laki-laki maupun perempuan sejatinya setara dalam ranah publik. Sehingga tidak ada lagi argumentasi yang mendeligitimasi kepemimpinan perempuan di ranah publik. Dengan begitu perempuan bebas dan berani mengekspresikan dirinya. []

Tags: Affirmasi PolitikhukumNegaraPemilu 2024perempuanpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendidikan di Pondok Pesantren Melarang para Santri Melakukan Kekerasan

Next Post

Pesantren Berbasis Digital: Transformasi Pendidikan Santri di Era Modern

Leni Nur Azizah

Leni Nur Azizah

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang

Related Posts

Demonstrasi
Publik

Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

4 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Diskriminasi terhadap Perempuan
Aktual

Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

2 Juli 2026
Aborsi Aman
Pernak-pernik

Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

30 Juni 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Kesuburan
Pernak-pernik

4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

28 Juni 2026
Next Post
Pesantren Berbasis Digital

Pesantren Berbasis Digital: Transformasi Pendidikan Santri di Era Modern

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi
  • Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama
  • Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10
  • Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein
  • Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0