Mubadalah.id – Masa iddah sering dipahami sebagai periode pembatasan total bagi perempuan yang mengalami perceraian dan ditinggal mati oleh suaminya.
Ia tidak boleh keluar rumah, tidak boleh bekerja, dan seolah harus menghentikan seluruh aktivitas sosialnya. Pemahaman ini kerap orang-orang anggap sebagai ketentuan agama yang mutlak. Padahal jika kita telusuri lebih dalam, Islam justru memberikan ruang yang lebih adil kepada perempuan pada masa iddah.
Sebuah hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah ra. menjadi rujukan penting. Dikisahkan, bibi Jabir yang baru saja dicerai keluar rumah untuk memetik kurma di kebunnya. Di tengah perjalanan, ia dicegah oleh seseorang dengan alasan sedang menjalani masa iddah.
Merasa ragu, ia mengadu kepada Nabi Muhammad saw. Namun jawaban Nabi justru sangat tegas dan berpihak pada kemaslahatan. Beliau bersabda, “Ya, petiklah kurmamu itu. Dengan demikian, semoga engkau bisa bersedekah atau berbuat kebaikan.”
Hadis ini menunjukkan bahwa masa iddah tidak boleh untuk mengurung perempuan atau mencabut hak-hak dasarnya. Sebab, iddah memiliki tujuan tertentu, seperti memberi ruang untuk rujuk dan memastikan kejelasan nasab.
Namun tujuan tersebut tidak boleh kita pahami secara kaku hingga menghilangkan kemanusiaan perempuan sebagai subjek yang aktif dan bertanggung jawab atas hidupnya.
Dalam konteks inilah, Nabi memandang sebagai manusia utuh yang memiliki hak untuk bekerja, beraktivitas, dan memberi manfaat bagi orang lain.
Bahkan ketika sedang berada dalam masa transisi yang berat secara emosional dan sosial. Larangan keluar rumah tidak boleh mereka jadikan sebagai alat kontrol. Melainkan aturan yang harus selalu kita baca bersama konteks, tujuan, dan kemaslahatan.
Oleh karena itu, hadis ini bukan sekadar pengecualian. Tetapi menjadi dasar penting untuk meninjau ulang berbagai praktik pembatasan terhadap perempuan atas nama agama. []



















































