Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan, Intimidasi dan Hak Bersuara

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
21 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Perempuan, Intimidasi dan Hak Bersuara
3
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kalau kamu perempuan
Punya opini dan lantang bersuara
Mereka akan menjatuhkanmu dengan segera
Mereka akan meragukan kemampuanmu
Merendahkanmu, mempermalukanmu, mengintimidasimu
Melabeli kamu, menuduh dan menyudutkanmu
Tak peduli seberapa valid argumenmu
Argument akan direspon secara agresif atau pasif-agresif
Mereka ingin perempuan selalu di kelas dua
Pada tatanan khayalan mereka
Perempuan pasif tentu jauh lebih disenangi

Beberapa minggu belakangan ini saya mendapatkan beberapa respon yang kurang menyenangkan sebagai respon pada tulisan dan opini saya di media sosial. Kebetulan, sebagian besar adalah lelaki.

Ada yang menuduh saya tidak membaca tafsir dan mengutip sembarangan. Ada yang mengatakan saya menulis karena hawa nafsu, bukan dengan ilmu. Ada yang melabeli saya sebagai “feminazi sialan”. Ada yang mengintimidasi dengan “Dih geer banget lu betina”.

Secara personal, saya menjadi bersimpati pada mereka yang mendapatkan label dan penghakiman seperti, “dasar liberal”, kamu kafir”, “kamu atheis”, “dasar sesat” dan sebagainya. Juga ancaman seperti, “report aja akun ini”, “laporkan aja dia”, dan lain-lain, hanya karena mereka berani bersuara atau memiliki pendapat yang berbeda.

Hak-hak untuk bersuara dalam masyarakat diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal ini tentu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi, kaum-kaum marjinal, minoritas dan rentan, masih susah mendapatkan kemerdekaan ini. Termasuk sebagian perempuan.

Dalam buku “60 Hadits Shahih” karya Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, saya menemukan beberapa hadits yang membuat saya menyadari bahwa komentar-komentar seperti di atas adalah bentuk diskriminasi. Buku ini sekaligus memberikan kelegaan karena ternyata sikap saya sesuai dengan nilai-nilai Islam yang humanis.

Ibnu Abi Mulaikah berkata, “Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, ketika mendengar apa pun yang tidak dimengerti maksudnya, ia akan selalu bertanya memastikan, sampai ia memahaminya dengan benar. Suatu saat, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang dihisab, sekecil apa pun, ia pasti akan diazab’.

Aisyah RA bertanya menegaskan, ‘Bukankah Allah SWT berfirman bahwa orang mukmin juga akan dihisab dengan perhitungan yang ringan?’. Nabi Muhammad SAW menimpali, ‘Itu hanya dihadapkan (di hadapan pengadilan Allah). Tetapi, barangsiapa yang dihisab dengan teliti, pasti akan binasa.” (HR. Imam Bukhari dalam Shahih-nya no. 103)

Hadits ini merekam tradisi belajar seorang murid yaitu Sayyidah Aisyah RA yang mengajukan pertanyaan kritis pada sang guru yaitu Rasulullah SAW. Hadits ini menginspirasi bahwa dalam relasi guru dan murid atau pun suami dan istri untuk terbuka pada pendapat. Istri/perempuan berhak bersuara untuk bertanya dan mengkritik atas sesuatu yang dianggapnya melenceng atau menjauhi kebaikan bersama.

Keterbukaan pada pendapat adalah bentuk komunikasi dalam belajar agar saling memahami. Kita dapat mendengarkan dan memahami terlebih dahulu, kemudian berbicara dan meminta dipahami.

Saat mereka mengatakan bahwa saya tidak membaca, sembarangan mengutip, dan menulis dengan hawa nafsu bukan ilmu, mungkin mereka memahami bahwa perempuan (saya) itu kurang akal dan kurang agama. Dalam hadits shahih menyatakan, “Bahwa perempuan itu kurang akal dan kurang agama”. (Ghayda Muhammad Abdul Wahhab al-Mishri, Syahadat al-Mar’ah…..hlm. 223-224)

Dalam buku Qira’ah Mubaadalah, Abu Syuqqah mengartikan “naqishat ‘aqlin” itu bukanlah “kurang akal”, tetapi “kurang berpikir” atau “kurang nalar”. Kekurangan akal yang dimaksud terjadi karena struktur sosial yang tidak memberi perempuan kesempatan untuk belajar dan berlatih berpikir.

Artinya, hadits tersebut tidak sedang menghakimi dan melabel perempuan sebagai “kurang akal”, tapi menjelaskan diskriminasi belajar pada perempuan. Diskriminasi ini yang dapat digunakan sebagai validasi untuk menjadi superior dan merendahkan perempuan dalam ilmu pengetahuan.

Dalam suatu hadits, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzhalimi, mencibir, atau merendahkan. Ketakwaan itu sesungguhnya di sini”, sambil menunjuk dada dan diucapkan tiga kali. Lalu Rasulullah melanjutkan, “Seseorang sudah cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya, dan kehormatannya”. (HR. Imam Muslim dalam kitab Shahih no. 6706)

Prinsip teks hadits ini bersifat universal, yaitu persaudaraan sesama manusia yang menjauhkan diri dari melakukan kejahatan. Hadits ini menegaskan bahwa Islam hadir untuk kebaikan dan kerahmatan bagi manusia.  Ia menegaskan hak-hak manusia yaitu hak hidup (darah), hak ekonomi (harta), dan hak sosial (kehormatan).

Setiap laki-laki maupun perempuan berhak atas kerahmatan, kemaslahatan, kebaikan, dan keadilan. Segala bentuk kekerasan, perendahan, pelecehan, peminggiran dan penzaliman tentu saja tidak direstui Rasulullah SAW. Ironisnya, saya dan mungkin perempuan lainnya yang sedang belajar dan menggunakan hak bersuara, mendapatkan hal-hal yang buruk hanya karena saya perempuan.

Padahal larangan untuk tidak berbuat jahat pada orang lain sudah jelas dalam Islam, seperti yang diriwayatkan dalam hadits di atas. Juga pada hadits yang diriwayatkan oleh Yahya al-Mazini RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain”. (HR. Imam Malik dalam kitab Muwaththa’ no. 1435)

Laki-laki dan perempuan tidak boleh saling menyakiti orang lain dan juga tidak boleh menyakiti diri sendiri. Setiap perbuatan yang kita lakukan harusnya maslahat bagi semua orang, tidak boleh ada kemudharatan. Mengintimidasi perempuan karena argumennya adalah bentuk kekerasan dan merendahkan perempuan.

Setiap komentar yang bertujuan untuk menyakiti, menghina, dan merendahkan orang lain disebut dengan intimidasi. Mereka tidak akan memberikan kritik yang membangun karena mereka ingin merasa lebih unggul.

Jabir bin Abdillah RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang paling aku cintai dan paling dekat dengan tempatku kelak di hari kiamat adalah mereka yang memiliki akhlak mulia. Sementara, orang yang paling aku benci dan tempatnya paling jauh dari diriku kelak di hari kiamat, adalah mereka yang keras dan rakus, suka menghina dan sombong.” (HR. Sunan at Tirmidzi no. 2103 dan 2150)

Setiap manusia harus melakukan kebaikan pada manusia yang lain. Manusia yang memiliki akhlak yang mulia adalah yang paling dicintai Nabi Muhammad SAW. Perampuan tidak boleh merendahkan laki-laki. Pun laki-laki tidak boleh merendahkan perempuan. Menurut Kyai Faqih, cara pandang yang merendahkan orang lain adalah awal dari segala tindak kekerasan yang akan melegitimasi pengabaian, cibiran, hinaan, kebencian, dan akhirnya kekerasan.

Melalui pengalaman negatif di atas, saya menjadi belajar bagaimana memperlakukan orang-orang yang tidak baik. Saya tidak ingin menjadi orang jahat hanya karena menjadi korban. Setiap sikap baik tidak akan selalu direspon dengan baik oleh orang lain. Tapi, berusaha menjadi baik adalah pelajaran seumur hidup. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gabut Karena di Rumah Aja Saat Pandemi, Yuk Lakukan Hal-Hal yang Menyenangkan!

Next Post

Ibu dituduh Mendua, Anak Harus Bagaimana?

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Ibu Muda Bunuh Diri
Personal

Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Ibu dituduh Mendua, Anak Harus Bagaimana?

Ibu dituduh Mendua, Anak Harus Bagaimana?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0