Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan, Intimidasi dan Hak Bersuara

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
21 Oktober 2020
in Personal
0
Perempuan, Intimidasi dan Hak Bersuara
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kalau kamu perempuan
Punya opini dan lantang bersuara
Mereka akan menjatuhkanmu dengan segera
Mereka akan meragukan kemampuanmu
Merendahkanmu, mempermalukanmu, mengintimidasimu
Melabeli kamu, menuduh dan menyudutkanmu
Tak peduli seberapa valid argumenmu
Argument akan direspon secara agresif atau pasif-agresif
Mereka ingin perempuan selalu di kelas dua
Pada tatanan khayalan mereka
Perempuan pasif tentu jauh lebih disenangi

Beberapa minggu belakangan ini saya mendapatkan beberapa respon yang kurang menyenangkan sebagai respon pada tulisan dan opini saya di media sosial. Kebetulan, sebagian besar adalah lelaki.

Ada yang menuduh saya tidak membaca tafsir dan mengutip sembarangan. Ada yang mengatakan saya menulis karena hawa nafsu, bukan dengan ilmu. Ada yang melabeli saya sebagai “feminazi sialan”. Ada yang mengintimidasi dengan “Dih geer banget lu betina”.

Secara personal, saya menjadi bersimpati pada mereka yang mendapatkan label dan penghakiman seperti, “dasar liberal”, kamu kafir”, “kamu atheis”, “dasar sesat” dan sebagainya. Juga ancaman seperti, “report aja akun ini”, “laporkan aja dia”, dan lain-lain, hanya karena mereka berani bersuara atau memiliki pendapat yang berbeda.

Hak-hak untuk bersuara dalam masyarakat diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal ini tentu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi, kaum-kaum marjinal, minoritas dan rentan, masih susah mendapatkan kemerdekaan ini. Termasuk sebagian perempuan.

Dalam buku “60 Hadits Shahih” karya Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, saya menemukan beberapa hadits yang membuat saya menyadari bahwa komentar-komentar seperti di atas adalah bentuk diskriminasi. Buku ini sekaligus memberikan kelegaan karena ternyata sikap saya sesuai dengan nilai-nilai Islam yang humanis.

Ibnu Abi Mulaikah berkata, “Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, ketika mendengar apa pun yang tidak dimengerti maksudnya, ia akan selalu bertanya memastikan, sampai ia memahaminya dengan benar. Suatu saat, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang dihisab, sekecil apa pun, ia pasti akan diazab’.

Aisyah RA bertanya menegaskan, ‘Bukankah Allah SWT berfirman bahwa orang mukmin juga akan dihisab dengan perhitungan yang ringan?’. Nabi Muhammad SAW menimpali, ‘Itu hanya dihadapkan (di hadapan pengadilan Allah). Tetapi, barangsiapa yang dihisab dengan teliti, pasti akan binasa.” (HR. Imam Bukhari dalam Shahih-nya no. 103)

Hadits ini merekam tradisi belajar seorang murid yaitu Sayyidah Aisyah RA yang mengajukan pertanyaan kritis pada sang guru yaitu Rasulullah SAW. Hadits ini menginspirasi bahwa dalam relasi guru dan murid atau pun suami dan istri untuk terbuka pada pendapat. Istri/perempuan berhak bersuara untuk bertanya dan mengkritik atas sesuatu yang dianggapnya melenceng atau menjauhi kebaikan bersama.

Keterbukaan pada pendapat adalah bentuk komunikasi dalam belajar agar saling memahami. Kita dapat mendengarkan dan memahami terlebih dahulu, kemudian berbicara dan meminta dipahami.

Saat mereka mengatakan bahwa saya tidak membaca, sembarangan mengutip, dan menulis dengan hawa nafsu bukan ilmu, mungkin mereka memahami bahwa perempuan (saya) itu kurang akal dan kurang agama. Dalam hadits shahih menyatakan, “Bahwa perempuan itu kurang akal dan kurang agama”. (Ghayda Muhammad Abdul Wahhab al-Mishri, Syahadat al-Mar’ah…..hlm. 223-224)

Dalam buku Qira’ah Mubaadalah, Abu Syuqqah mengartikan “naqishat ‘aqlin” itu bukanlah “kurang akal”, tetapi “kurang berpikir” atau “kurang nalar”. Kekurangan akal yang dimaksud terjadi karena struktur sosial yang tidak memberi perempuan kesempatan untuk belajar dan berlatih berpikir.

Artinya, hadits tersebut tidak sedang menghakimi dan melabel perempuan sebagai “kurang akal”, tapi menjelaskan diskriminasi belajar pada perempuan. Diskriminasi ini yang dapat digunakan sebagai validasi untuk menjadi superior dan merendahkan perempuan dalam ilmu pengetahuan.

Dalam suatu hadits, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzhalimi, mencibir, atau merendahkan. Ketakwaan itu sesungguhnya di sini”, sambil menunjuk dada dan diucapkan tiga kali. Lalu Rasulullah melanjutkan, “Seseorang sudah cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya, dan kehormatannya”. (HR. Imam Muslim dalam kitab Shahih no. 6706)

Prinsip teks hadits ini bersifat universal, yaitu persaudaraan sesama manusia yang menjauhkan diri dari melakukan kejahatan. Hadits ini menegaskan bahwa Islam hadir untuk kebaikan dan kerahmatan bagi manusia.  Ia menegaskan hak-hak manusia yaitu hak hidup (darah), hak ekonomi (harta), dan hak sosial (kehormatan).

Setiap laki-laki maupun perempuan berhak atas kerahmatan, kemaslahatan, kebaikan, dan keadilan. Segala bentuk kekerasan, perendahan, pelecehan, peminggiran dan penzaliman tentu saja tidak direstui Rasulullah SAW. Ironisnya, saya dan mungkin perempuan lainnya yang sedang belajar dan menggunakan hak bersuara, mendapatkan hal-hal yang buruk hanya karena saya perempuan.

Padahal larangan untuk tidak berbuat jahat pada orang lain sudah jelas dalam Islam, seperti yang diriwayatkan dalam hadits di atas. Juga pada hadits yang diriwayatkan oleh Yahya al-Mazini RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain”. (HR. Imam Malik dalam kitab Muwaththa’ no. 1435)

Laki-laki dan perempuan tidak boleh saling menyakiti orang lain dan juga tidak boleh menyakiti diri sendiri. Setiap perbuatan yang kita lakukan harusnya maslahat bagi semua orang, tidak boleh ada kemudharatan. Mengintimidasi perempuan karena argumennya adalah bentuk kekerasan dan merendahkan perempuan.

Setiap komentar yang bertujuan untuk menyakiti, menghina, dan merendahkan orang lain disebut dengan intimidasi. Mereka tidak akan memberikan kritik yang membangun karena mereka ingin merasa lebih unggul.

Jabir bin Abdillah RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang paling aku cintai dan paling dekat dengan tempatku kelak di hari kiamat adalah mereka yang memiliki akhlak mulia. Sementara, orang yang paling aku benci dan tempatnya paling jauh dari diriku kelak di hari kiamat, adalah mereka yang keras dan rakus, suka menghina dan sombong.” (HR. Sunan at Tirmidzi no. 2103 dan 2150)

Setiap manusia harus melakukan kebaikan pada manusia yang lain. Manusia yang memiliki akhlak yang mulia adalah yang paling dicintai Nabi Muhammad SAW. Perampuan tidak boleh merendahkan laki-laki. Pun laki-laki tidak boleh merendahkan perempuan. Menurut Kyai Faqih, cara pandang yang merendahkan orang lain adalah awal dari segala tindak kekerasan yang akan melegitimasi pengabaian, cibiran, hinaan, kebencian, dan akhirnya kekerasan.

Melalui pengalaman negatif di atas, saya menjadi belajar bagaimana memperlakukan orang-orang yang tidak baik. Saya tidak ingin menjadi orang jahat hanya karena menjadi korban. Setiap sikap baik tidak akan selalu direspon dengan baik oleh orang lain. Tapi, berusaha menjadi baik adalah pelajaran seumur hidup. []

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

20 November 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Tuhan dan Disabilitas
Publik

Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID